Gambar Warisan Untuk Suami, Tiga Anak Laki-laki, dan Empat Anak Perempuan.jpg

Warisan Untuk Suami, Tiga Anak Laki-laki, Empat Anak Perempuan

Terakhir diperbarui pada · 277 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Warisan Untuk Suami, Tiga Anak Laki-laki, Empat Anak Perempuan” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Mohon pencerahannya. Kami tujuh bersaudara kandung, empat perempuan dan tiga laki-laki. Sudah menikah semua. Pada tahun 2010 ibu kami meninggal dunia dengan meninggalkan suami, anak-anaknya (tujuh orang), enam cucu laki-laki, dan sembilan cucu perempuan. Harta peninggalan beliau berupa rumah atas nama beliau.

Ayah kami tinggal bersama istri keduanya di lain kota. Tahun 2015 ayah kami meninggal dunia. Sampai dengan hari ini rumah peninggalan tersebut belum dibagi waris. Jika harus bagi waris, siapa saja yang berhak menerima warisannya dan berapa bagiannya? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Ummu Aisyah—Jogja

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Sebelumnya terimakasih banyak atas pertanyaan yang diajukan. Mudah-mudahan menjadi wawasan bagi pembaca lainnya. Dari kasus di atas, dapat dipahami bahwa pada tahun 2010 telah meninggal dunia seorang ibu dan meninggalkan suami, empat anak perempuan, tiga anak laki-laki, dan beberapa cucu.

Kita asumsikan si mayit sudah tidak memiliki orang tua, sebab tidak disebutkan oleh penanya. Maka, ahli waris yang berhak mendapatkan warisan adalah suami, tiga anak laki-laki, dan empat anak perempuan. Adapun cucu-cucunya tidaklah mendapatkan warisan, sebab mereka termahjub (tertutupi) oleh keberadaan anak laki-laki.

Bagian Tiap-tiap Ahli Waris dari Harta Peninggalan Ibu

Bagian suami adalah ¼ bagian dari harta peninggalan, sebab si mayit memiliki anak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.(QS. An-Nisa: 12)

Adapun bagian empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki adalah ashabah bil ghair (sisa) dengan pembagian dua banding satu (2:1) antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.(QS. An-Nisa: 11)

Menghitung warisan untuk suami, tiga anak laki-laki, empat anak perempuan

Cara menghitungnya perhatikan tabel berikut:

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 4Perbaikan ashlul mas’alah 4×10 = 40Saham
Suami1/411010
3 Anak laki-laki  

4 Anak perempuan
sisa33018 (@ 6)  

12 (@3)

Pada tabel tersebut terdapat perbaikan ashlul mas’alah, sebab bagian sisa (3) tidak dapat dibagikan kepada tiga anak laki-laki dan empat anak perempuan dengan pembagian 2:1 antara keduanya.

Khutbah Jumat Singkat: 5 Hak Nabi Muhammad

Oleh karena itu, membutuhkan perbaikan dengan cara ashlul mas’alah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung dua dan perempuan dihitung satu, sehingga dapatlah angka (6+4) 10 dari 3 laki-laki dan 4 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel, sehingga hasilnya (4 x 10) 40. Angka 40 merupakan jumlah seluruh saham dan bagian saham masing-masing ahli waris telah diketahui sebagaimana di dalam tabel.

Sebagaimana penjelasan di atas bahwa harta peninggalan berupa rumah. Tentu membagikan warisan dalam bentuk rumah dipotong-potong sesuai bagian adalah sangat sulit. Lebih baik rumah itu dijual dan hasil penjualan dibagikan kepada masing-masing ahli waris.

Misalnya rumah dijual dengan harga 200 juta, maka cara membagikannya adalah 200 juta dibagi jumlah saham untuk mendapatkan nilai persaham 200 juta : 40 = 5.000.000,-. Setelah itu tinggal mengalikan bagian saham masing-masing.

  1. Suami 10 x 5.000.000,- = 50.000.000,-
  2. Setiap anak laki-laki 6 x 5.000.000,- = 30.000.000,-
  3. Setiap anak perempuan 3 x 5.000.000,- = 15.000.000,-

Bagian Tiap-tiap Ahli Waris dari Harta Peninggalan Ayah

Selanjutnya, pada tahun 2015 suami (ayah) meninggal dunia dan telah memiliki istri baru. Maka, warisan bagian suami di atas (50.000.000,-) harus dibagikan kepada ahli warisnya. Kita asumsikan ketika suami meninggal, si istri baru masih hidup dan tidak memiliki anak dari suami tersebut. Jika ternyata telah dikaruniai anak, maka kami tidak bisa menentukan siapa saja ahli warisnya dan berapa bagian masing-masing. Sebab, keberadaannya dapat mempengaruhi hitungan bagian warisan.

Artikel Pemikiran: Kedudukan Akal dalam Syariat Islam

Berdasarkan asumsi di atas, maka ahli warisnya adalah istri baru, empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki. Bagian istri baru adalah 1/8 bagian, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa’ : 12)

Sedagkan bagian empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki adalah ashabah bil ghair (sisa) dengan pembagian dua banding satu (2:1) antara laki-laki dengan perempuan, sebagaimana kami jelaskan di atas.

Menghitung warisan untuk suami, tiga anak laki-laki, empat anak perempuan

Maka pembagian warisnya adalah sebagai berikut:

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 8Perbaikan ashlul mas’alah 8×10 = 80Saham
Istri1/811010
3 Anak laki-laki  

4 Anak perempuan
sisa77042 (@ 14)


28 (@ 7)

Selanjutnya, harta peninggalan suami dibagi jumlah seluruh saham untuk mengetahui nilai setiap saham. Kita asumsikan harta peninggalannya hanyalah 50.000.000,-  yang dia dapatkan dari istri pertamanya yang telah meninggal dunia. Jikalau ada hartanya yang lain, maka tinggal menjumlahkannya. Jika demikian, nilai setiap sahamnya adalah (50.000.000,- : 80) = 625.000,- dan bagian masing-masing mereka sebagai berikut:

  1. Istri baru 10 x 625.000,- = 6.250.000,-
  2. Setiap anak laki-laki 14 x 625.000,- = 8.750.000,-
  3. Setiap anak perempuan 7 x 625.000,- = 4. 375.000,-

Demikian jawaban untuk pertanyaan kasus di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan dipraktekkan denga baik. Semoga Allah Ta’ala senatiasa membimbing kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Allahumma Aamiiiin… Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *