Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Warisan untuk istri, satu saudari kandung, satu saudara seayah” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Pakde kami meninggal dunia dengan meninggalkan istri tanpa anak kandung. Orang tua kandung mayit sudah tidak ada. Mayit punya dua saudara perempuan kandung (satu sudah meninggal dan satu masih hidup) serta satu saudara laki-laki seayah. Bagaimana pembagian harta yang ditinggalkannya? Mohon penjelasannya ustadz.
Badrul Munir – Madiun
Jawaban:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Sebelumnya, kami selalu mengingatkan bahwa sebelum membagi harta warisan, harus dipastikan bahwa mayit sudah tidak memiliki tanggungan apapun, baik berupa utang, wasiat, maupun tanggungan lainnya yang berkaitan dengan harta mayit. Jika sudah diselesaikan semua tanggungannya, maka sisa hartanya baru dibagikan kepada semua ahli waris.
Pada kasus di atas diketahui bahwa seseorang meninggal dunia dan meninggalkan istri, satu saudari kandung, dan satu saudara seayah. Saudari perempuan yang sudah meninggal tidak mendapatkan warisan dari saudaranya, sebab syarat untuk mendapatkan warisan harus dalam keadaan hidup.
Dengan demikian, istri mendapat warisan ¼ bagian dari harta peninggalan mayit, sebab mayit tidak memiliki anak. Hal ini sebagaimana salah satu firman Allah Ta’ala,
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ.
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.” (QS. An-Nisa: 12).
Adapun saudari kandung dalam kasus ini mendapatkan warisan ½ dari harta peninggalan mayit, sebab dia sendirian dan tidak ada saudara atau saudari kandung lainnya. Berdasarkan salah satu firman Allah Ta’ala,
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ.
“Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.” (QS. An-Nisa’ : 176).
Adapun bagian saudara seayah dalam kasus ini adalah ashabah (sisa). Hal ini berdasarkan salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.
“Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” Muttafaq Alaihi.
Cara Membagi Warisan
Perhatikan tabel berikut ini!
Ahli Waris | Bagian | Ashlul Mas’alah = 4 |
Istri | 1/4 | 1 |
1 Saudari kandung | 1/2 | 2 |
1 Saudara sebapak | sisa | 1 |
Pada tabel tersebut telah diketahui saham setiap ahli waris dan diketahui jumlah seluruh saham atau ashlul mas’alah-nya adalah 4.
Khutbah Jumat Singkat: Bekal untuk Belajar Islam
Selanjutnya tinggal membagikan harta peninggalan berdasarkan saham masing-masing ahli waris. Dengan cara seluruh harta peninggalan dibagi jumlah saham untuk mengetahui nilai setiap saham. Misalnya, harta waris yang ditinggalkan senilai 100 juta, maka 100 juta : 4 = 25 juta. Selanjutnya tinggal dikalikan kepada saham masing-masing.
- Istri 1 x 25.000.000 = 25.000.000
- Saudari kandung 2 x 25.000.000 = 50.000.000
- Saudara sebapak 1 x 25.000.000 = 25.000.000
Demikian jawaban untuk pertanyaan kasus di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan dipraktikkan dengan baik. Semoga Allah Ta’ala senatiasa membimbing kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Allahumma aamiiiin… Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru: