Gambar Apakah Anak Angkat Dapat Warisan dakwah.id.jpg

Apakah Anak Angkat Dapat Warisan?

Terakhir diperbarui pada · 230 views

Konsultasi fikih warisan Apakah Anak Angkat Dapat Warisan?” ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I pengajar Ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Mahad Aly Al-Islam, Bekasi.

Pertanyaan

Assalamualaikum. Apakah anak angkat dapat warisan?

Thoyib—Jogja

Jawaban

Waalaikumus-salâm wa raḥmatullâhi wa barakâtuh.

Ahlan wa marhaban, Mas Thoyib. Terima kasih untuk pertanyaannya. Semoga Allah menjaga Mas Thoyib di Jogja beserta keluarga senantiasa dalam keadaan sehat, sabar, bahagia sejahtera, serta aman dari segala keburukan di dunia maupun akhirat, amin. Bârakallâhu fîkum. Mohon izin menjawab.

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Mas Thoyib, syarat terjadinya pewarisan ada tiga.

1. Wafatnya pewaris.

2. Hidupnya ahli waris.

3. Mengetahui sebab pewarisan. Hubungan apa yang dimiliki antara pewaris dengan ahli waris, apakah hubungan perkawinan, hubungan darah, ataukah perwalian (hubungan mantan tuan/nyonya dengan budaknya).

Jika Anak Angkat Bukan dari Saudara Kandung

Nah, umumnya di dalam sebuah keluarga, anak angkat biasanya anak yang tidak memiliki pertalian darah dengan si mayit. Anak ini mungkin diadopsi dari panti asuhan, atau dipungut dari suatu tempat karena ditinggalkan oleh orang tua aslinya.

Anak angkat yang seperti ini tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, namun bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui jalur wasiat atau hibah.

Ketentuan ini juga berlaku untuk anak hasil zina dan untuk ahli waris yang berbeda agama.

Begini contoh dan penjelasan detailnya.

Pertama: Lewat Jalur Wasiat

Mas Dwi/istri sedang sakit yang dikhawatirkan akan segera meninggal dunia. Mas Dwi/istri menulis wasiat, kemudian diumukan di hadapan keluarga, disaksikan oleh dua saksi laki-laki yang adil, dan lebih baik lagi jika ada notaris. Wasiat tersebut berisi tentang penyerahan maksimal 1/3 harta Mas Dwi/istri kepada anak angkat.

Nah, harta wasiat itu baru bisa diserahkan setelah Mas Dwi/istri wafat. Adapun wasiat harta kepada ahli waris yang nantinya pasti mendapatkan warisan, seperti ayah, ibu, ataupun pasangan suami istri, hukumnya tidak boleh.

Si anak angkat tidak perlu hadir dalam majelis ini. Namun, wajib diberi tahu tentang wasiat ini saat Mas Dwi/istri meninggal dunia. Jika si anak angkat dianggap sudah cukup dewasa, bijak, dan mampu mengelola harta, maka harta wasiat boleh diberikan langsung kepada anak angkat.

Namun, jika dia masih kecil, atau belum mampu mengelola harta, maka sebaiknya harta wasiat itu ditahan oleh keluarga Mas Dwi/istri, untuk diatur penggunaannya secara amanah dan tidak mencurangi si anak angkat.

Kedua: Jalur Hibah

Mas Dwi/istri menyerahkan sejumlah harta kepada anak angkatnya, maka harta tersebut sah menjadi milik si anak angkat. Tidak ada ketentuan jumlahnya. Bisa juga bentuk hibahnya adalah, Mas Dwi/istri membeli aset, seperti rumah, kendaraan, atau apa pun itu, atas nama si anak angkat.

Oke, sampai sini mudah-mudahan cukup jelas nggih Mas Thoyib.

Jika Anak Angkat dari Saudara Kandung

Tapi berbeda ceritanya jika anak angkat ini didapatkan dari saudara kandung. Misalnya gini, Mas Thoyib punya tetangga namanya Mas Dwi.

Mas Dwi sudah lama menikah, tetapi belum juga dikaruniai anak. Mas Dwi punya saudara kandung namanya Mas Eko, nah Mas Eko ini Allah karuniai 5 anak. Namun, qodarullâh keadaan ekonominya Mas Eko lagi susah. Walhasil Mas Dwi minta izin mengasuh salah satu anaknya Mas Eko yang bernama Ahmad.

Jadilah Ahmad ini anak angkatnya Mas Dwi. Namanya tetap Ahmad bin Eko, tidak boleh diubah menjadi Ahmad bin Dwi.

Jika di kemudian hari Mas Dwi ini wafat, maka Ahmad bin Eko bisa mendapatkan warisan dari Mas Dwi, dengan syarat Mas Eko sudah wafat terlebih dahulu. Tidak hanya Ahmad, semua anak laki-laki Mas Eko berhak mendapatkan warisan dari Mas Dwi disebabkan ada hubungan darah, yaitu paman dengan keponakannya (anak saudara laki-laki kandung).

Jika tidak terpenuhi syarat di atas, Ahmad tidak berhak mendapatkan warisan dari Mas Dwi. Namun, Ahmad masih bisa mendapatkan harta dari Mas Dwi dan istri melalui jalur wasiat atau hibah.

Artikel Konsultasi: Apakah Boleh Menjadikan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris?

Hukum yang sama berlaku jika yang meninggal adalah seorang perempuan, yang memiliki anak angkat laki-laki (anak dari saudara laki-laki almarhumah).

Rekomendasi dalam Mengangkat Anak

Di antara sebab pasangan suami istri mengangkat anak adalah karena mereka belum diberi keturunan. Sebab lainnya karena kasih sayang ingin mengasuh anak terlantar.

Maka berikut beberapa rekomendasi dalam mengangkat anak.

1. Jika hendak mengangkat anak dari keluarga suami, hendaknya memilih yang anak perempuan. Sehingga ketika anak perempuan ini balig, dia tetap mahram bagi ayah angkatnya (hubungan aslinya adalah paman dan keponakan).

2. Sebaliknya jika hendak mengangkat anak dari keluarga istri, hendaknya memilih yang anak laki-laki. Dengan demikian, ketika anak laki-laki ini balig, dia tetap mahram bagi ibu angkatnya (hubungan aslinya adalah bibi dan keponakan).

3. Jika yang terjadi adalah mengangkat anak laki-laki dari keluarga suami atau mengangkat anak perempuan dari keluarga istri, maka harus ada tindakan ekstra ketika si anak sudah balig supaya tidak terjadi ikhtilat atau membuka aurat antara ayah angkat atau ibu angkat dengan anak angkaat mereka yang bukan mahram.

Wallâhu alam bish shawâb. Demikian Mas Thoyib jawaban dari tim. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah membaca dengan khusyuk.

Jazâkumullâhu khairan katsîran. (Abe Hudan/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I.

Penulis: Abe Hudan Al-Hasny
Editor: Ahmad Robith

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Abe Hudan Al Hasny, S. Pd.I

Konsentrasi di bidang ilmu Faraidh (Ilmu Waris) dan Tahsin al-Quran. Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi. Pernah memoderatori Kajian Faraidh Ustadz Nizar Jabal Lc, MA (2013). Pernah mengikuti Daurah Juri Tahfidzul Quran Atase (2016), Dauroh Matan Jazari (2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *