Apakah Boleh Menjadikan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris

Apakah Boleh Menjadikan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris?

Terakhir diperbarui pada · 1,940 views

Pertanyaan:
Ustadz, saya dan istri sudah berumah tangga lebih dari 20 tahun, namun Allah belum mengaruniakan anak untuk kami. Oleh karena itu kami bermaksud memelihara salah seorang keponakan kami yang baru saja lahir. Kami akan berusaha untuk memelihara anaknya. Bolehkah kami mencatatkannya di notaris agar kelak menjadikan dia anak angkat sebagai ahli waris kami berdua?

(Harianto-Madiun)

Jawaban:

Pertama-tama, saya mendoakan semoga saudara Hariyanto bersabar menghadapi semua cobaan Allah ‘Azza wa Jalla, termasuk belum mendapat anugerah anak. Semoga itu tetap bisa menjadikan saudara shalih lahir batin.

Memelihara keponakan atau siapa pun tidak dilarang syariat. Bahkan itu adalah perbuatan terpuji karena mengandung unsur meringankan beban sesama muslim, apalagi kerabat dekat. Meskipun demikian, mencatatkannya di notaris untuk menjadikan anak angkat sebagai ahli waris tidak diperbolehkan secara syar’i. Selain itu juga tidak boleh menisbatkan nasabnya kepada selain ayahnya yang hakiki.

Keponakan atau siapapun hanya bisa mendapatkan sebagian dari harta yang dimiliki dengan cara wasiat. Maka boleh mencatatnya sebagai penerima wasiat. Batas maksimal yang boleh diterima oleh orang yang mendapatkan wasiat adalah sepertiga harta. Sisa harta yang saudara dan istri saudara tinggalkan kelak harus dibagi untuk ahli waris yang ada sesuai aturan syariat. Wallahu a’lam. [Diadaptasi dari Majalah Hujjah/dakwah.id]

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i

Artikel Konsultasi Sebelumnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *