Gambar Anak dari Saudari Perempuan Termasuk Ahli Waris dakwah.id.jpg

Anak dari Saudari Perempuan Termasuk Ahli Waris?

Terakhir diperbarui pada · 223 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Apakah Anak dari Saudari Perempuan Termasuk Ahli Waris?” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Tante saya meninggal dalam keadaan masih gadis. Orang tua tante sudah meninggal. Mayit punya empat saudara kandung: satu laki-laki dan tiga perempuan (satu saudari perempuan sudah almarhum, namun sudah punya keturunan).

Pertanyaannya, apakah anak dari almarhumah masih berhak mendapat warisan dari saudarinya yang meninggal?

Syamsuddin – Sumsel

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Kami coba untuk menguraikan ulang kasus di atas agar lebih jelas.

Ada seorang gadis meninggal dunia yang memiliki 1 saudara laki-laki dan 3 saudari perempuan, namun salah satu dari 3 saudari perempuan tersebut telah meninggal dunia dan memiliki anak. Apakah anak tersebut berhak mendapatkan warisan dari bibinya (saudari ibunya) yang meninggal dunia?

Kita harus tahu bahwa yang berhak mendapat warisan adalah para ahli waris. Pertanyaannya, apakah keponakan atau anak dari saudari perempuan termasuk ahli waris? Jawabannya adalah mereka bukanlah ahli waris, sehingga tidak berhak mendapatkan warisan.

Keponakan atau anak dari saudari perempuan disebut dengan dzawil arham, yaitu yang memiliki hubungan kekerabatan namun bukan termasuk ahli waris. Dzawil arham berhak mendapatkan warisan apabila mayit tidak memiliki ahli waris satu pun. Jika ada ahli waris walau hanya satu, maka dzawil arham tidak berhak untuk mendapat warisan.

Artikel tentang dzawil arham: Cara Membagi Warisan Kepada Dzawil Arham

Adapun keponakan atau anak laki-laki dari saudara laki-laki (kandung atau sebapak) adalah ahli waris. Mereka berhak mendapat warisan apabila tidak ada ahli waris lainnya yang memahjubi atau menutupinya.

Misalnya, pada kasus di atas, jika saudara laki-laki mayit memiliki anak, mereka tidak berhak mendapatkan warisan. Sebab, keberadaanya tertutupi dengan adanya saudara laki-laki (ayah mereka sendiri) yang kedudukannya lebih dekat kepada mayit.

Jika pada kasus di atas muncul pertanyaan: Apakah saudari perempuan yang meninggal itu berhak mendapatkan warisan? Maka jawabannya adalah tidak berhak mendapatkan warisan. Sebab, syarat ahli waris berhak mendapatkan warisan adalah jika dalam keadaan hidup.

Demikian jawaban untuk pertanyaan di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dengan baik. Semoga kita selalu istiqomah untuk menjalankan setiap perintah Allah Subhanhu wa Ta’ala. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *