Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Warisan Tanah untuk Istri, 2 Anak Laki-laki, 1 Anak Perempuan” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Saya punya saudara, ayahnya sudah meninggal. Meninggalkan warisan tanah seluas 35 ubin (7 sangga) itungan bagi daerah kami. Dan ibunya masih ada. Mempunyai anak 3: nomor 1 dan 2 laki-laki, nomor 3 perempuan. Berapakah yang didapat antara ibu, anak laki-laki, dan anak perempuanya? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Rahmad Tarsono—Banyumas
Jawaban:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ
Sebelumnya kami selalu mengingatkan kepada siapa pun yang hendak membagi harta warisan bahwa sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, segala hal yang menjadi tanggungan mayit harus diselesaikan terlebih dahulu.
Baik tanggungan itu berupa utang, wasiat, atau tanggungan-tanggungan lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan mayit. Jika masih terdapat sisa harta, itulah yang menjadi hak para ahli waris.
Kasus di atas menunjukkan bahwa seorang ayah telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan tanah sebesar 35 ubin. Ahli waris yang ditinggalkan adalah istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.
Kita asumsikan bahwa mayit sudah tidak memiliki orang tua dan ketiga anaknya adalah anak kandung. Sebab anak tiri tidak berhak dapat warisan, dikarenakan tidak memenuhi syarat mendapat warisan yaitu adanya hubungan kekerabatan hakiki (nasab).
Dengan demikian, bagian untuk istrinya adalah 1/8 dari harta peninggalan suaminya, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa’ : 12)
Adapun bagian untuk dua anak laki-laki dan seorang anak perempuan adalah ashabah bil ghair (sisa). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ : 11)
Cara Menghitung Warisan Tanah Tersebut
Untuk menghitung warisan tanah di atas, coba perhatikan tabel di bawah ini.
Ahli Waris | Bagian | Ashlul Mas’alah = 8 | Perbaikan ashlul mas’alah 8 x 5 = 40 | Saham = 40 |
Istri | 1/8 | 1 | 5 | 5 |
2 Anak laki-laki _____________ 1 Anak perempuan | sisa | 7 | 35 | 28 (@14) _________ 7 |
Pada tabel tersebut terdapat ashlul mas’alah 8 yang diambil dari angka penyebut pecahan bagian ahli waris (istri). Selanjutnya terdapat perbaikan ashlul mas’alah, sebab bagian sisa (7) tidak dapat dibagikan kepada 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan pembagian 2:1 antara keduanya.
Oleh karena itu, membutuhkan perbaikan, dengan cara ashlul mas’alah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung 2 dan perempuan dihitung 1, sehingga dapatlah angka 5 dari 2 laki-laki dan 1 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel, hasilnya (8 x 5 = 40).
Materi Khutbah Jumat: 8 Hal yang Perlu Kita Ketahui tentang Ibadah Shalat
Angka 40 merupakan jumlah seluruh saham dan bagian saham masing-masing ahli waris telah diketahui sebagaimana tercantum dalam tabel.
Selanjutnya, dijelaskan di atas bahwa harta peninggalan berupa tanah sebesar 35 ubin. Untuk membagikan kepada ahli waris bisa dengan dua kemungkinan:
Pertama: Dibagi dalam bentuk tanah
Jika tanah ingin dibagikan kepada ahli waris dalam bentuk tanah, maka caranya adalah luas tanah dikali jumlah saham untuk mendapatkan nilai setiap saham (35 : 40 = 0,875 ubin).
Jika ingin menghitung dengan meter persegi (1 ubin = 14 m2), maka 35 ubin = 490 m2 (490 m2 : 40 = 12,25 m2).
Selanjutnya tinggal mengalikan saham masing-masing sebagaimana berikut.
- Istri 5 x 12,225 = 61,25 m2
- Setiap anak laki-laki 14 x 12,25 = 171,5 m2
- Anak perempuan 7 x 12,25 = 85,75 m2
Namun, jikalau membagi dalam bentuk tanah terdapat kesulitan maka bisa dengan cara selanjutnya.
Kedua: Tanah dijual
Jika tanah dijual dan ingin dibagikan dalam bentuk uang, maka hasil penjualan itu dibagikan kepada setiap ahli waris sesuai saham masing-masing.
Cara menghitungnya sama seperti di atas, hasil penjulan dibagi jumlah seluruh saham. Misalnya hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000.000, maka nilai setiap sahamnya adalah (1.000.000.000 : 40) Rp 25.000.000,-.
- Istri 25.000.000 x 5 = Rp 125.000.000,-
- Setiap anak laki-laki 25.000.000 x 14 = Rp 350.000.000,-
- Anak perempuan 25.000.000 x 7 = Rp 175.000.000,-
Demikianlah cara membagikan warisan untuk kasus di atas. Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya ataupun pembaca sekalian. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menuntun kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Wallahu a’lam bish Shawab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:
- Warisan untuk Istri, Satu Saudari Kandung, Satu Saudara Seayah
- Warisan Rumah dan Tanah untuk Tiga Anak Perempuan dan Istri
- Anak dari Saudari Perempuan Termasuk Ahli Waris?
- Pembagian Harta Warisan untuk Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan
- Harta Warisan yang Dibagikan Hanyalah yang Benar-Benar Milik Mayit
trus yang sisa dari pembagian itu kan 650jt itu kemana?
Maaf, tidak ada sisanya Pak.
Istri: 125.000.000,-
Setiap anak laki-laki: 350.000.000,- (2 anak laki-laki: 700.000.000)
Anak perempuan: 175.000.000,-
Total: 1.000.000.000 (gak ada sisa)
Syukron. Jazakallohu khoir
Assalamualaikum wrwb.
Sangat bermanfaat, sbb jawaban di sini baerasal dari keadaan setiap penanya..
Syukron ma, juron kiai
Jika berkenan.. Ada pdf nya
Wassalam