Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Harta Warisan yang Dibagikan Hanyalah yang Benar-Benar Milik Mayit” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Seseorang punya anak 10. Anak nomor 2 perempuan, ia punya anak 4. Anak nomor 2 disuruh (bapaknya) menempati rumah, tak lama kemudian anak nomor 2 wafat. Lalu, si suami dan anak-anaknya pulang ke daerah suami. Tanah yang ditempati itu dijual sama bapaknya, untuk biaya pengobatan anak ke-5. Lalu anak ke-5 wafat. Lalu keempat anak (anaknya yang nomor 2) itu menuntut hak waris kepada adik-adik ibunya.
Bagaimana menyikapi hal tersebut, padahal tanah itu sudah tidak ada. Karena bapaknya tidak memberikannya kepada anak ke-2, hanya disuruh menempati?
Ajeng–Wonosobo
Jawaban:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Pada kasus di atas, yang menjadi persoalan adalah benarkah keempat anak dari anak nomor 2 (perempuan) memiliki hak untuk menuntut hak waris kepada saudara-saudara ibunya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama harus dipahami bahwa harta warisan yang berhak didapatkan oleh para ahli warisnya adalah harta yang betul-betul menjadi milik mayit. Harta yang bukan milik mayit, tidak boleh (haram) dibagikan kepada ahli warisnya.
Oleh karenanya, ketika hendak membagikan harta warisan, ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan semua utang dan tanggungan mayit. Sehingga, uang yang tersisa adalah betul-betul milik mayit.
Dengan sangat jelas, Allah melarang kita untuk memakan harta yang didapat dengan cara yang bathil, seperti menuntut harta yang bukan menjadi haknya.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar).” (QS. An-Nisa: 29).
Rumah Tersebut Bukanlah Harta Warisan
Pada kasus di atas, keempat anak menuntut hak warisan dari rumah yang telah dijual oleh pemiliknya (bapak ibunya atau kakek) yang seolah mereka klaim sudah menjadi milik ibunya.
Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa ibunya hanyalah diminta untuk menempati, yang artinya bapak hanyalah meminjamkan kepada anak perempuannya, bukan memberikan atau menghibahkan.
Artinya, status kepemilikan rumah tetap menjadi milik bapak dan tidak berpindah kepada anak perempuannya.
Jikalau yang mereka klaim adalah warisan yang didapat ibunya dari kakeknya, maka yang dapat dipahami pada pertanyaan di atas bahwa ibunya telah meninggal dunia sebelum meninggalnya bapak.
Materi Khutbah Jumat: Cara Berislam di Zaman Penuh Warna Islam
Artinya, ibunya yang sudah meninggal tidak berhak mendapat warisan dari bapaknya. Sebab, rukun dalam pembagian harta warisan adalah ahli waris harus dalam keadaan hidup.
Demikian jawaban untuk pertanyaan di atas. Sebelumnya, sedikit kami nasihatkan kepada siapa pun, khususnya kepada penanya, agar dalam menyampaikan kebenaran (dalam hal ini adalah pembagian harta warisan) harus mempertimbangkan kemaslahatan.
Ajaklah musyawarah dan diskusi dengan baik, agar kebenaran dapat mereka terima. Tidak sedikit di antara mereka menolak kebenaran bukan karena tidak menerima syariat Islam, namun dikarenakan cara penyampaian yang tidak tepat. Barakallahu fikum, semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita agar istikamah dalam menjalankan syariat-Nya. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru: