Gambar Warisan Kakek Tidak Dibagi Hingga Nenek Meninggal dakwah.id.jpg

Warisan Kakek Tidak Dibagi Hingga Nenek Meninggal

Terakhir diperbarui pada · 235 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul Warisan Kakek Tidak Dibagi Hingga Nenek Meninggal ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Pada tahun 2006 kakek saya meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, 2 orang anak laki-laki, 7 orang anak perempuan, tetapi harta warisan tidak dibagi dengan alasan nenek (istri) masih hidup. Kemudian pada tahun 2016 seorang anak perempuan meningggal dan pada tahun 2018 nenek meninggal. Setelah itu harta warisan dibagi oleh ahli waris. Pertanyaan saya, apakah anak perempuan yang meninggal tersebut memperoleh warisan atau tidak? Terima kasih.

Aprizal-Solo

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Tatkala ada seseorang yang meninggal dunia, umumnya para ahli waris merasa pekewuh untuk segera membagikan harta warisan kepada ahli waris. Biasanya yang jadi alasan adalah karena masih ada istri ataupun suami mayit.

Padahal, ahli waris itu bukan hanya suami ataupun istri. Bahkan, bagian mereka sebetulnya tidak seberapa dibandingkan bagian untuk anak-anaknya. Hingga akhirnya, harta itu tidak segera dibagikan kepada yang berhak mendapatkannya.

Dampak Negatif Menunda Pembagian Warisan

Menunda-nunda pembagian warisan, setidaknya dapat menyebabkan dua hal negatif.

Pertama, akan menjadikan para ahli waris tidak segera mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Sehingga, tidak jarang harta itu dimanfaatkan oleh orang yang seharusnya tidak berhak atas harta tersebut.

Kedua, menyusahkan ahli waris untuk membagi harta warisan tatkala disusul dengan meninggalnya kerabat-kerabat lain. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada kasus yang ditanyakan di atas.

Syarat Pembagian Harta Warisan

Selanjutnya perlu kita ketahui bahwa pembagian harta warisan atau yang biasa kita sebut dengan istilah mawaris, akan terlaksana apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

Para ulama menjelaskan bahwa syarat-syarat mawaris itu ada tiga hal. Berikut ketiga ini syarat tersebut:

Pertama, meniggalnya muwarrits (orang yang meninggalkan warisan).

Meninggalnya muwarrits harus dibuktikan secara hakiki seperti melihatnya secara langsung bahwa ia telah meninggal dunia atau secara hukmi, yaitu keputusan hakim terhadap orang hilang yang tidak diketahui kabarnya antara hidup atau mati. Artinya bahwa jika seseorang belum meninggal dunia, tidak boleh membagikan harta peninggalannya kepada ahli waris secara warisan.

Kedua, hidupnya para ahli waris.

Hidupnya para ahli waris setelah kematian muwarrits harus benar-benar terwujud, baik dengan kehidupan secara hakiki seperti betul-betul disaksikan dalam keadaan hidup ketika meninggalnya muwarrits, atau disamakan dengan orang-orang yang masih hidup dengan perkiraan (taqdiri), seperti adanya janin dalam kandungan seorang ibu ketika muwarrits meninggal dunia.

Artikel Majelis Ramadhan: Tradisi Menulis Para Ulama

Ketika janin itu lahir dengan selamat, maka ia berhak mendapatkan warisan. Hal ini menunjukkan bahwa ketika ahli waris telah meninggal dunia sebelum meninggalnya muwarrits, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.

Ketiga, tidak adanya penghalang warisan.

Maksud tidak adanya penghalang warisan adalah tidak ada hal-hal yang menjadikan seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan, seperti status budak, perbedaan agama antara muwarrits dan ahli waris, serta adanya pembunuhan yang dilakukan ahli waris kepada muwarrits.

Mendapat Warisan Kakek, Tidak mendapat Warisan Nenek

Dari sini dapat kita pahami bahwa anak perempuan yang meninggal pada tahun 2016 sebagaimana yang ditanyakan di atas, ia berhak mendapatkan warisan dari kakek (ayahnya anak perempuan) yang telah meninggal pada tahun 2006. Sebab, ketika itu ia dalam keadaan hidup.

Namun, ia tidak berhak mendapatkan warisan dari nenek (ibunya anak perempuan), sebab ketika itu dia sudah dalam keadaaan meninggal dunia. Artinya tidak terpenuhi syarat-syarat mawaris sebagaimana yang kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, mudah-mudahan memberikan pencerahan kepada penanya serta pembaca sekalian. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menuntun kita ke jalan yang benar. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *