Memuliakan Bulan Rajab Sesuai Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah-dakwah.id

Memuliakan Bulan Rajab Sesuai Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah

Terakhir diperbarui pada · 5,512 views

Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan Haram (bulan agung), selain bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharram. Amal kebajikan di bulan haram lebih besar pahalanya dibanding amal kebajikan di bulan-bulan “biasa”. Demikian pula, amal kemaksiatan di bulan haram lebih besar dosanya dibanding amal kemaksiatan di bulan-bulan “biasa”.

Para ulama sepakat bahwa kaum muslimin diperintahkan untuk memuliakan bulan Rajab, sebagai bagian dari memuliakan bulan-bulan haram.

Caranya adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas amal shalih di bulan Rajab. Di samping itu adalah dengan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan, yang tampak maupun tidak tampak di bulan Rajab.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah 12 bulan di dalam kitab Allah pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dari antaranya terdapat empat bulan Haram (bulan mulia). Demikian itu adalah ketentuan dalam agama yang lurus (Islam). Maka janganlah kalian berbuat zalim kepada diri kalian sendiri (yaitu berbuat kemaksiatan) dalam bulan-bulan Haram tersebut.” (QS. At-Tawbah: 36)

Ayat tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh hadits shahih berikut ini:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Sesungguhnya waktu telah beredar kepada bentuknya semula sebagaimana dahulu saat Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada 12 bulan, di antaranya terdapat empat bulan haram (mulia), yaitu tiga bulan yang bersambung; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan bulan Muharam. Dan bulan Rajab bulannya suku Mudhar yang berada di antara bulan Jumadil Akhirah dan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari no. 1741, 3197, 4662, 5520 dan Muslim no. 1679)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

“Allah mengkhususkan empat bulan dan menjadikannya bulan-bulan haram (mulia), di mana Allah mengagungkan kemuliaan bulan-bulan tersebut. Allah menjadikan amal keburukan pada bulan-bulan tersebut lebih besar dosanya, dan Allah menjadikan amal kebaikan pada bulan-bulan tersebut lebih besar pahalanya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/198)

 

Amalan Bulan Rajab

Amalan-amalan shalih yang selayaknya ditingkatkan di bulan Rajab adalah amalan-amalan shalih yang biasa dikerjakan di bulan-bulan lainnya.

Seorang muslim selayaknya melaksanakan ibadah-ibadah fardhu maupun ibadah-ibadah sunah di bulan Rajab sebaik-baiknya.

Maka di antara bentuk peningkatan amal kebaikan yang harus dijaga di bulan Rajab adalah:

  1. Melaksanakan shalat wajib secara berjamaah di masjid pada awal waktu (bagi kaum laki-laki)
  2. Memperbanyak tilawatul Quran, diusahakan satu hari minimal satu juz.
  3. Melaksanakan shalat tahajud (minimal 2 rekaat) dan shalat witir (minimal 1 rekaat)
  4. Melaksanakan shaum sunnah; shaum senin-kamis, shaum Daud, atau shaum ayyamul bidh (shaum tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan dalam kalender hijriyah)
  5. Memperbanyak infak-sedekah kepada fakir-miskin, anak yatim, janda dan orang-orang yang membutuhkan bantuan.
  6. Berbakti kepada orang tua.
  7. Memuliakan tamu.
  8. Memuliakan dan berbuat baik kepada tetangga.
  9. Mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang membutuhkan.
  10. Membayar hutang atau qadha puasa Ramadhan bagi orang-orang yang memiliki hutang shaum Ramadhan.
  11. Melaksanakan umrah di bulan Rajab jika mampu dan tidak ada kemaslahatan pribadi/keluarga/umat yang lebih penting dari umrah.

Baca juga: Umrah di Bulan Rajab Apakah Ada Dalil yang Menganjurkannya?

Di samping amal-amal kebaikan, di bulan Rajab seorang muslim juga harus lebih ekstra hati-hati agar tidak melakukan amal-amal keburukan. Di antara amal-amal keburukan yang harus dijauhi oleh setiap muslim pada bulan Rajab adalah:

  1. Kesyirikan dengan segala bentuknya.
  2. Kekufuran dengan segala bentuknya.
  3. Kemunafikan dengan segala bentuknya.
  4. Dosa-dosa besar yang tampak, seperti membunuh, merampok, mencuri, makan harta riba, makan harta anak yatim, sihir, menipu, berdusta, berkhianat, korupsi, suap, menggunjing, mengadu domba, durhaka kepada orang tua, berbuat buruk kepada tetangga, dan lain-lain.
  5. Dosa-dosa besar yang tidak tampak, seperti riya’, sum’ah, ujub, takabbur, iri-dengki, dendam, berburuk sangka, dan lain-lain.

Inilah di antara hal-hal yang disepakati oleh seluruh ulama tentang amalan di bulan Rajab.

Selebihnya, di kalangan ulama timbul perbedaan pendapat tentang sebagian amalan di bulan
Rajab. Salah satunya adalah keutamaan shaum khusus di bulan Rajab.

 

Sunah Shaum Seluruh Rajab

Mayoritas ulama fikih dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat disunahkan secara khusus untuk melakukan shaum Rajab, baik seluruh hari dalam bulan Rajab maupun sebagian hari saja. (Al-Fatawa Al-Hindiyah, 1/202; Al-Fawakih Ad-Dawani ‘ala Risalah Ibni Abi Zaid Al-Qairawani, 2/444; Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/463)

Mereka berargumentasi dengan beberapa dalil.

Pertama, keumuman hadits-hadits tentang keutamaan shaum secara mutlak, tanpa penentuan
waktu tertentu. Seperti hadits qudsi, “Semua amal anak keturunan Adam itu untuk dirinya, kecuali shaum, sebab ia adalah untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kedua, keumuman hadits-hadits tentang anjuran shaum di bulan-bulan haram. Di antaranya hadits dari Mujibah al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya,

“صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْماً مِنْ كُلِّ شَهْرٍ” قَالَ: زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً، قَالَ: “صُمْ يَوْمَيْنِ” قَالَ: زِدْنِي، قَالَ: “صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ” قَالَ: زِدْنِي، قَالَ: “صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ” وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةَ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Lakukanlah shaum sunah tiga hari setiap bulan!” Ia menjawab, “Saya lebih kuat dari itu, tambahkanlah untukku!” Maka beliau bersabda, “Lakukanlah shaum sebagian dari bulan-bulan haram, dan jangan shaum pada beberapa sisanya!” Beliau mengulang perintah tersebut sebanyak tiga kali. (HR. Abu Daud, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, dan Ahmad)

Dan dalam riwayat Ibnu Majah dengan lafal,

صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ، وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُمِ

Lakukanlah shaum pada bulan-bulan haram!”

Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Zakaria Al-Anshari, dan Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa sahabat ini diperintahkan tidak shaum pada sebagian hari dalam bulan Haram. Sebab, banyak shaum akan melemahkan fisiknya, sebagaimana disebutkan dalam bagian awal hadits di atas. Adapun bagi orang yang fisiknya tidak lemah, shaum satu bulan penuh pada bulan haram adalah sebuah keutamaan. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/438-439)

Baca juga: Puasa Rajab itu Sebenarnya Boleh Diamalkan Apa Enggak, sih?

Dalil lainnya adalah hadits:

حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak pernah melihat Anda melakukan shaum sunah dalam satu bulan yang lebih banyak daripada shaum bulan Sya’ban.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Hal itu karena banyak manusia lalai di bulan Sya’ban, yang terletak di antara bulan Rajab dan Ramadhan, padahal ia adalah bulan dimana amal-amal dinaikkan kepada Allah Rabb semesta alam. Maka aku senang apabila amalku dinaikkan saat aku dalam kondisi shaum.” (HR. An-Nasai, Ahmad, dan At-Thahawi)

Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Asy-Syaukani menjelaskan bahwa lahiriah hadits ini menunjukkan bahwa di bulan Rajab dan Ramadhan generasi sahabat menyibukkan diri dengan ibadah, termasuk shaum. Namun mereka cenderung lalai di bulan Sya’ban. (Tabyin al-‘Ajab bi maa Warada fi Rajab, 26; Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar, 8/413)

Ketiga, hadits-hadits yang secara khusus menganjurkan shaum pada bulan Rajab. Hadits-hadits tersebut secara sanad adalah lemah, namun boleh diamalkan karena berkaitan dengan fadhail a’mal (keutamaan amal shalih). Demikian pendapat Izzuddin bin Abdus Salam dan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Baca juga: Hadits Puasa Rajab Apakah Ada yang Shahih Sebagai Dalil Pembolehannya?

Di antaranya adalah hadits dari Mujibah Al-Bahili dari bapaknya atau pamannya bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Lakukanlah shaum pada bulan kesabaran (yaitu Ramadhan) dan shaum sunah satu hari tiap bulan.”

Ia berkata, “Tambahkanlah wahai Rasul, sebab badan saya kuat.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lakukanlah shaum dua hari tiap bulan.”

Ia berkata, “Tambahkanlah wahai Rasul, sebab badan saya kuat.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lakukanlah shaum tiga hari tiap bulan.”

Ia berkata, “Tambahkanlah wahai Rasul, sebab badan saya kuat.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lakukanlah shaum pada sebagian hari dalam bulan-bulan Haram! Lakukanlah shaum pada sebagian hari dalam bulan-bulan Haram! Lakukanlah shaum pada sebagian hari dalam bulan-bulan Haram!” (HR. Abu Daud, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, Ibnu Majah dan Ahmad)

Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْمًا سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرُ

Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah sungai bernama Rajab. Airnya lebih bening daripada susu dan lebih manis daripada madu. Barangsiapa melakukan shaum satu hari saja di bulan Rajab, niscaya Allah memberinya minum dari sungai tersebut.” (HR. Abul Qasim At-Taimi, Al-Baihaqi, Abu Sa’id An-Naqasy, Ibnu Syahin, dan Abu Syaikh)

Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ شَهْرِ حَرَامِ الْخَمِيْسُ وَالْجُمُعَةُ وَالسَّبْتُ كَتَبَ اللهُ لَهُ عِبَادَةً سَبْعِمِائَةِ عَامٍ  

Barang siapa melakukan shaum Kamis, Jumat, dan Sabtu pada tiap bulan haram, niscaya dicatat untuknya pahala ibadah selama 700 tahun.” (HR. Tamam Ar-Razi, Al-Azdi, dan Muhammad Abdul Baqi Al-Ayubi)

Juga hadits dari Abdul Aziz bin Said dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَانَ كَصِيَامِ سَنَةٍ، وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ عَنْهُ سَبْعَةُ أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ عَشَرَةَ أَيَّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ، وَمَنْ صَامَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: قَدْ غَفَرْتُ لَكَ مَا سَلَفَ فَاسْتَأْنِفِ الْعَمَلَ قَدْ بَدَّلْتُ سَيِّئَاتِكُمْ حَسَنَاتٍ، وَمَنْ زَادَ زَادَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ

Rajab adalah bulan yang agung, di dalamnya Allah melipatgandakan amal-amal kebaikan. Barang siapa melakukan shaum sehari di bulan Rajab, maka seakan-akan ia telah shaum satu tahun. Siapa shaum tujuh hari di bulan Rajab, maka ditutup atas dirinya ketujuh pintu neraka Jahanam. Siapa shaum delapan hari di bulan Rajab, maka dibukakan untuk dirinya kedelapan pintu surga. Siapa shaum sepuluh hari di bulan Rajab, niscaya apapun yang dimintanya akan dikabulkan Allah. Siapa shaum lima belas hari di bulan Rajab, seorang penyeru dari langit akan mengumumkan ‘dosa-dosamu yang lalu telah diampuni, maka mulailah lembaran amalan yang baru!’. Siapa melakukan shaum lebih banyak lagi di bulan Rajab, niscaya Allah pun akan menambah balasannya.” (HR. Ath-Thabarani, Al-Baihaqi, dan Abul Qasim At-Taimi)

 

Makruh Shaum Seluruh Rajab

Para ulama mazhab Hambali berpendapat tidak ada perintah khusus untuk melaksanakan shaum sunah pada bulan Rajab. Jika melakukan shaum sunah sebulan penuh dalam bulan Rajab, maka hukumnya makruh. Adapun jika shaum sunah di bulan Rajab tidak sebulan penuh, maka baik dan tidak mengapa. (Al-Mughni Syarh Mukhtashar Al-Khiraqi, 4/429; Lathaif Al-Ma’arif, 229-230) 

Pendapat ini didasarkan kepada beberapa argumen.

Pertama, Hadits-hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Ibnu Abbas, dan lainnya menegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam paling banyak melakukan shaum sunah pada bulan Sya’ban. Namun shaum tersebut tidak sebulan penuh.

Kedua, kaum musyrik pada zaman jahiliyah mengagungkan bulan Rajab dengan cara shaum dan menyembelih kurban. Para ulama sahabat seperti Umar bin Khathab, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Anas bin Malik, dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhum memaksa kaum muslimin yang shaum sebulan penuh di bulan Rajab untuk makan. Hal itu agar kaum muslimin tidak menyerupai tradisi jahiliyah kaum musyrik.   

Baca juga: Jahiliyah Sebagai Sebuah Kondisi dan Sifat, Tidak Terbatas Pada Identitas Zaman dan Waktu

Ketiga, tidak ada hadits yang shahih maupun hasan, yang secara khusus menjelaskan keutamaan shaum pada hari-hari dalam bulan Rajab. Hadits-hadits yang secara khusus menjelaskan keutamaan shaum pada hari-hari dalam bulan Rajab berstatus lemah, lemah sekali, atau palsu.

Demikian hasil penelitian para ulama hadits seperti Ibnul Jauzi, Ibnu Rajab Al-Hambali, Abu Ismail Al-Harawi, Syamsuddin Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Syamsuddin As-Sakhawi, dan lainnya.

Hadits pertama, yaitu hadits dari Mujibah Al-Bahili RA adalah hadits yang lemah, sebab Mujibah adalah perawi yang majhul.

Hadits kedua yaitu hadits dari riwayat Anas bin Malik, di dalam sanadnya terdapat perawi majhul yaitu Musa bin Imran, dan perawi yang memalsukan hadits yaitu Muhammad bin Mughirah As-Syahrzuri. Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu ‘Adi menyatakan hadits tersebut palsu.

Hadits ketiga yaitu hadits dari Anas bin Malik, di dalam sanadnya terdapat perawi lemah bernama Maslamah bin Rasyid dan beberapa perawi yang tidak dikenal. Imam Syamsuddin As-Sakhawi dan Ibnul Jauzi menyatakan matan hadits ini palsu.

Hadits keempat yaitu hadits dari Abdul Aziz bin Sa’id dari bapaknya, di dalam sanadnya terdapat dua orang perawi bernama Utsman bin Mathar dan Abu Shabah Abdul Ghafur Al-Wasithi. Imam Ibnu Hibban menegaskan kedua perawi itu adalah pemalsu hadits. Semua ulama hadits sepakat menyatakan keduanya perawi yang sangat lemah. Imam Ibnu Hibban, Ibnul Jauzi, Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan ulama hadits lainnya menegaskan hadits tersebut adalah hadits palsu.

Baca juga: Pembaruan Ajaran Agama di Era Jahiliyah

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan.

Pertama, Tidak ada hadits yang shahih maupun hasan tentang keutamaan shaum hari khusus pada bulan Rajab. Kedudukan hadits-hadits tentang shaum hari tertentu pada bulan Rajab itu bukanlah sekedar lemah, melainkan sangat lemah atau bahkan palsu.

Kedua, Shaum sunah pada bulan Rajab dikembalikan kepada hadits-hadits umum yang shahih. Maka dianjurkan untuk melakukan shaum-shaum sunah yang umum selama bulan Rajab, yaitu shaum Senin dan Kamis, shaum tiga hari setiap bulan, shaum hari-hari bidh (tanggal 13, 14, dan 15 Rajab), dan shaum Daud.

Ketiga, Boleh atau sunah melakukan shaum pada sebagian besar hari dalam bulan Rajab. Namun makruh melakukan shaum sunah satu bulan penuh di bulan Rajab. Sebagaimana ditegaskan oleh sahabat Umar bin Khathab, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Bakrah dan tabi’in Sa’id bin Jubair. Inilah pendapat yang dipegangi oleh Imam Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal. Wallahu a’lam bish-shawab (Abu Ammar/dakwah.id)

REFERENSI:

Nizhamuddin Al-Hindi Al-Hanafi, Al-Fatawa Al-Hindiyah, Bulaq: Mathba’ah Kubra Amiriyah, cet. 1, 1310 H.
Ahmad bin Ghanim Al-Azhari Al-Maliki, Al-Fawakih Ad-Dawani ‘ala Risalah Ibni Abi Zaid Al-Qairawani, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet. 1, 1418 H.
An-Nawawi Asy-Syafi’i, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadz-dzab, Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, cet. 1, t.t.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, Riyadh: Dar ‘Alam Al-Fawaid, cet. 3, 1417 H.
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Tabyinu Al-‘Ajab bi Maa Warada fi Rajab, Kairo: Muassasah Qurthubah, cet. 1, t.t.
Asy-Syaukani, Nailul Authar Syarh Min Asrar Muntaqal Akhbar, Dammam: Dar Ibnil Jauzi, cet. 1, 1427 H.
Ibnu Rajab Al-Hambali, Lathaif Al-Ma’arif, Damaskus: Dar Ibni Katsir, cet. 5, 1420 H.

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Mayang
2 February 2023 04:38

Penjelasannya lengkap disertai dengan derajat2 hadits. membuka pola pikir kita mengenai amalan2 yg baik dan amalan yang terbaik. Membuat kita menjadi pilih2 dalam menentukan ibadah yang harus kita lakukan atau tidak kita lakukan.
Semoga ilmunya bermanfaat terus bagi kita semua

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading