Puasa Rajab itu Sebenarnya Boleh Diamalkan Apa Enggak, sih?

Puasa Rajab itu Sebenarnya Boleh Diamalkan Apa Enggak, sih?

Terakhir diperbarui pada · 5,845 views

Saat bulan Rajab tiba, masyarakat Muslim Indonesia selalu saja digemparkan dengan urusan amalan khusus di bulan Rajab, terutama puasa Rajab. Apalagi di era serba gadget seperti sekarang ini, bejibun broadcast tentang puasa Rajab memenuhi box-box chatting media sosial bak spam yang menjamur. Sebagian broadcast memprovokasi masyarakat dengan hadits-hadits lemah bahkan palsu untuk mengamalkan puasa Rajab di awal, di tengah, beberapa hari tertentu, maupun sebulan penuh. Sebagian lain membantah habis-habisan tanpa ba bi bu bahwa puasa Rajab adalah bid’ah sesat yang pelakunya bakal diganjar dengan api neraka. Walhasil, masyarakat muslim banyak yang bingung. Sebenarnya boleh nggak mengamalkan puasa Rajab?

Jika ditelusuri dalam referensi turats Islam, memang dijumpai perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian mengatakan makruh, sebagian mengatakan boleh. Perbedaan tersebut berkisar pada bagaimana menyikapi dalil-dalil yang ada.

Hukum Puasa Rajab Menurut Sebagian Ulama Fikih

Ulama fikih atau yang biasa dikenal dengan sebutan Fuqaha, terbiasa menganalisa sebuah masalah dengan dimensi yang lebih kompleks, tidak terlalu tekstual. Sehingga dalam hal ini para ulama fikih menghukumi makruh jika hanya melaksanakan puasa Rajab saja (dalam rangka mengistimewakannya) selama sebulan penuh. Ibnu Qudamah al-Hanbali mengatakan,

وَيُكْرَهُ إِفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ

“Dihukumi makruh jika hanya melaksanakan (mengkhususkan) puasa Rajab saja.” (Al-Mughni, 3/53. Zadul Mustaqni’, 1/82)

Imam Ahmad berkata,

وَإِنْ صَامَهُ رَجُلٌ أَفْطَرَ فِيْهِ يَوْماً أَوْ أَيَّاماً بِقَدَرِ مَا لَا يَصُوْمُهُ كُلَّهُ

“Jika seseorang ingin puasa di bulan itu, hendaknya berbuka (tidak puasa) sehari atau beberapa hari sekadar agar tidak puasa sebulan penuh.” (Al-Mughni, 3/53)

Beliau juga mengatakan,

مَنْ كَانَ يَصُوْمُ السُّنَّةَ صَامَهُ، وَإِلاَّ فَلَا يَصُوْمُهُ مُتَوَالِياً، يُفْطِرُ فِيْهِ، وَلَا يُشْبِهُهُ بِرَمَضَانَ

“Siapapun yang (terbiasa) puasa sunnah, silakan puasa. Jika tidak, maka jangan puasa secara berturut-turut, hendaknya dia berbuka dan jangan menyerupakan puasa di bulan Rajab dengan Ramadhan.” (Al-Mughni, 3/53)

Baca juga: Hadits Puasa Asyura Riwayat al-Bukhari dan Muslim

Dalam kitab Raudhatuth Thalibin, salah satu referensi mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa bulan yang paling utama adalah bulan Muharam, kemudian Sya’ban. Shahibul Bahr menyebutkan, Rajab lebih utama dari Muharam. (Raudhatuth Thalibin, 2/388)

Beberapa pernyataan di atas, menunjukkan bahwa bulan Rajab termasuk bulan yang di dalamnya terdapat keutamaan berupa amalan puasa. Dalam salah satu kitab referensi mazhab Maliki disebutkan pula, “Demikian pula puasa di bulan Rajab, itu dianjurkan.” (Kifayatuth Thalib, 2/531)

Imam Al-Baihaqi telah menukilkan sebuah pendapat lama (qaul qadim) dari asy-Syafi’i, “Makruh bagi seseorang yang melaksanakan puasa sebulan penuh di antara bulan-bulan yang lain sebagaimana ia melaksanakan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Demikian pula dimakruhkan bagi seseorang untuk melaksanakannya sehari penuh di antara hari-hari yang ada. Hal itu dimakruhkan agar orang jahil tidak menjadikannya sia-sia karena seolah menganggapnya itu wajib.” (Sya’bul Iman, al-Baihaqi, 8/330. Fadha-il al-Auqat, al-Baihaqi, 1/18)

Ar-Ru’aini menukil sebuah perkataan dari Abu Bakr ath-Thurthusi, “Puasa Rajab hukumnya makruh ditinjau dari tiga segi; 1) Jika umat Islam mengkhususkan Puasa Rajab setiap tahun, baik dengan menganggapnya itu wajib sebagaimana puasa Ramadhan; 2) atau menganggapnya sunnah sebagaimana puasa sunnah lainnya; 3) Puasa Rajab dianggap memiliki keutamaan dan pahala khusus dibanding dengan bulan-bulan lain. Jika memang demikian, tentunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskannya. Ibnu Dihyah mengatakan, “Puasa adalah sebuah amalan kebaikan, bukan karena adanya keutamaan puasa Rajab. Bahkan Umar pernah melarang untuk puasa Rajab.” (Mawahibul Jalil, 2/411)

Baca juga: Puasa Tanggal 11 Muaram, Adakah Sunnahnya?

Syaikh Izzudin bin Abdussalam pernah ditanya tentang sebuah pernyataan yang dinukil dari sebagian ulama hadits tentang dilarangnya puasa Rajab yang dilakukan dalam rangka memuliakan kehormatan bulan tersebut, dan tentang bolehkah melakukan nadzar puasa hari Jumat. Beliau menjawab,

“Nadzar puasa Rajab itu boleh, sebab termasuk sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Bagi orang yang melarangnya berarti dia jahil terhadap hukum syariah. Bagaimana dia bisa melarang sementara para ulama yang menuliskan hukum syariah tidak ada satupun yang menyebutkan puasa Rajab termasuk puasa yang dimakruhkan secara umum. Dan barangsiapa yang memuliakan puasa Rajab selain dari sudut yang digunakan orang jahiliyah dalam memuliakan bulan itu, dia tidak termasuk meniru kejahiliyahan. Tidak semua hal yang dilakukan orang-orang jahiliyah itu terlarang untuk dilakukan, kecuali jika ada larangan dari syariat, dan kaida-kaidah mengisyaratkan untuk meninggalkannya. Dan kebenaran itu tidak boleh ditinggalkan hanya karena ahlul bathil juga melakukannya.” (Mawahibul Jalil, 2/412)

Hukum Puasa Rajab Menurut Sebagian Ulama Hadits

Al-Hathab ar-Ru’aini menukil sebuah perkataan dari Ibnu Hajar, “Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan bulan, keutaman puasa, amalan puasa khusus, dan shalat di malam tertentu dalam bulan Rajab. Bahkan Imam al-Harawi al-Hafidz telah mengeluarkan pernyataan seperti ini lebih dulu.”

Kemudian beliau melanjutkan, “Akan tetapi telah familiar bahwa kalangan ahlul ilmi memaklumi atas adanya hadits-hadits yang memuat keutamaan, meskipun statusnya dha’if, selama tidak sampai derajat maudhu’. Di samping itu, ada syarat pelakunya harus meyakini bahwa dalil perbuatan itu haditsnya dha’if.  Demikian pula, ia tidak perlu terang-terangan dalam melakukannya agar orang lain yang melihatnya tidak melakukan amalan serupa hanya berdasar hadits dha’if yang akhirnya menganggap syar’i sebuah amalan yang sebenarnya tidak syar’i (haditsnya lemah), atau agar orang Jahil tidak menganggapnya sebagai sunnah yang shahih. Pemahaman ini juga telah diterangkan oleh al-Ustadz Abu Muhammad Ibnu Abdis Salam dan lainnya.”

Di akhir penjelasannya, beliau mengatakan, “Dan hendaknya seseorang itu ketika memasuki ranah ini (beramal dengan hadits dha’if) hendaknya memperhatikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي حَدِيثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الكَاذِبِينَ

Barangsiapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits, (sedangkan) hadits tersebut nampaknya dusta, maka ia termasuk salah satu dari dua golongan manusia yang berdusta.” (Shahih Muslim, no. 1, 1/8. Sunan at-Tirmidzi, no. 2586, 9/266)

Maka bagaimana dengan orang yang mengamalkannya sementara antara hadits hukum dan hadits keutamaan itu sama sama bermuatan syariat?!” (Mawahibul Jalil, 2/408)

Baca juga: Pengobatan Cuci Darah Membatalkan Shaum, Benarkah?

Ad-Damiri mengatakan, “Al-Hafidz Abu Amru bin ash-Shalah pernah ditanya tentang puasa Rajab, apakah pelakunya berdosa atau justru mendapat pahala? Demikian juga dengan sebuah hadits riwayat Ibnu Dihyah (إن جهنم تسعر من الحول إلى الحول لصوام رجب) apakah hadits tersebt shahhi?”

Menjawab pertanyaan itu, beliau berkata, “Dia tidak berdosa jika melakukan itu, setahu kami para Ulama pun juga tidak menganggap pelakunya berdosa. Namun, para penghafal hadits mengatakan, ‘Tidak ada satu hadits pun tentang puasa Rajab, maksudnya tentang keutamaannya secara khusus. Ini bukan berarti tidak boleh puasa, sebab masih ada nash yang memuat keutamaan puasa secara umum. Sementara hadits yang terdapat dalam Sunan Abi Daud tentang puasa pada bulan-bulan haram cukup sebagai motivasi.” (Mawahibul Jalil, 2/412)

Ahmad as-Saji al-Hafidz mengatakan bahwa Abdullah al-Anshari tidak mengamalkan puasa Rajab, bahkan beliau melarangnya. “Tidak ada hadits Shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan bulan Rajab dan keutamaan puasanya,” kata beliau. (Al-Maudhu’at, 2/208)

Ar-Ru’aini pernah menukil sebuah perkataan dari Ibnu Hajar, “Jika dia mengamalkan puasa Rajab didasari atas keyakinan bahwa puasa tersebut lebih utama dari puasa lainnya, maka ini perlu diteliti. Ulama yang menolaknya memiliki dalil penguat dari sebuah hadits shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma,

مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ يُفَضِّلُهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا يَوْمُ عَاشُورَاءَ، وَهَذَا الشَّهْرُ، يَعْنِي رَمَضَانَ

“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sengaja berpuasa yang beliau melebihkan/mengistimewakan dibandingkan hari-hari yang lain dari hari ini, yaitu hari ‘Aasyuuraa’. Dan juga (puasa) di bulan ini, yaitu bulan Ramadhan.” (Shahih al-Bukhari, 7/129, no. 1867. Shahih Muslim, 5/476, no. 1914)

Dalam hadits di atas, beliau tidak menyebut Rajab.

Kemudian dari Azhar bin Sa’id, dari Ibunya, bahwasannya beliau mendatangi Aisyah. Lalu beliau menyebutkan bahwa beliau melakukan puasa Rajab. Kemudian Aisyah berkata, “Puasaku adalah Sya’ban, karena di dalamnya ada keutamaan. Telah disampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam cerita tentang orang-orang yang mengamalkan puasa Rajab. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَأَيْنَ هُمْ مِنْ صِيَامِ شَعْبَانَ

“Di mana mereka dari puasa Sya’ban?” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Zaid bin Aslam, Mushannaf Abdur Razaq, no. 7858, 4/292. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/513. Musnad Ibnu Rahawaih, 3/954, sanadnya shahih)

Zaid berkata, “Puasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling banyak setelah Ramadhan adalah puasa Sya’ban.” (Mawahibul Jalil, 2/412)

Ath-Thabari mengatakan, “Barangkali duduk perkara hukum antara pembolehan dan pemakruhan puasa Rajab seperti ini dipahami bahwa puasa Rajab sebulan penuh dihukumi makruh karena adanya keyakinan atas keistimewaan puasa Rajab sebagaimana puasa Ramadhan, sehingga jika hanya puasa beberapa hari saja itu tidak termasuk dalam konsekuensi hukum makruh ini. Orang yang memakruhkan puasa di bulan tersebut beralasan supaya tidak ada pengagungan terhadap bulan itu sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada zaman kesyirikan meskipun itu dengan puasa. Dengan tidak puasanya Nabi pada bulan itu, beliau bertujuan untuk merendahkan tonggak kekufuran dan menghancurkan icon kesyirikan. (Tahdzib Atsar, Imam Ath-Thabari, 2/158, no. 1121)

Memang dijumpai beberapa hadits shahih yang dijadikan dasar pembolehan puasa Rajab. Namun dalil-dalil tersebut bukan mendukung puasa Rajab sebagai puasa yang memiliki keutamaan khusus dibanding puasa lain, hadits-hadits tersebut hanya menyebutkan secara umum dan tersirat.

Bertolak belakang dengan itu, justru dijumpai pula beberapa hadits yang memuat makna tidak bolehnya melaksanakan puasa Rajab. Bahkan, hadits-hadits yang memuat keutamaan puasa Rajab dan akhirnya itu dijadikan dalil daam pembolehan puasa Rajab statusnya adalah hadits lemah, bahkan maudhu’.

Baca juga: Hadits Puasa Rajab Apakah Ada yang Shahih Sebagai Dalil Pembolehannya?

Dengan demikian, topik pembahasan hukum puasa Rajab berkisar pada dua kondisi berikut.

Pertama, mengamalkan puasa Rajab yang didasari oleh pengagungan bulan Rajab sebagaimana orang-orang jahiliyah mengagungkannya, atau mengamalkan puasa tersebut dengan mengkhususkan serta mengistimewakannya karena meyakini bulan Rajab itu lebih utama dari bulan yang lain, atau meyakini hadits yang memuat keutamaan puasa Rajab semuanya shahih (padahal tidak) maka ini yang tidak dibolehkan oleh para ulama. Pada kondisi ini berlaku perkataan Imam Asy-Syafi’I, Ibnu Qudamah, Ibnu Rajab, dan ath-Thabari.

Kedua, mengamalkan puasa Rajab didasari pada semangat untuk melaksanakan puasa mutlak secara umum. Atau memang sudah terbiasa puasa sebagaimana ia lakukan di bulan-bulan yang lain seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, dan puasa ayyam bidh, tanpa disertai keyakinan adanya kekhususan puasa Rajab dibanding puasa lain dan jujur dalam meyakini bahwa tidak ada hadits shahih yang bisa dijadikan dalil puasa Rajab, maka ini boleh. Dalam kondisi ini perkataan Ibnu Abdis Salam dan Ibnush Shalah diberlakukan. Wallahu a’lam. (Sodiq Fajar/dakwah.id)

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *