Berburu Burung di Bulan-bulan Haram apakah Terlarang dalam Syariat Islam-dakwah-id

Berburu Burung di Bulan-bulan Haram apakah Terlarang dalam Syariat Islam?

Terakhir diperbarui pada · 5,069 views

Pertanyaan:
Bagaimana hukum berburu burung di bulan-bulan haram (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram)? apakah ini dilarang dalam syariat Islam?

 

Jawaban:

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid fakkallahu asrah menjelaskan, berburu burung di bulan-bulan haram hukumnya boleh, sebab yang dilarang untuk dilakukan di bulan-bulan haram adalah berperang (al-Qital).

Itu pun sebagian besar para ulama berpendapat bahwa pengharaman perang di bulan-bulan haram sudah terhapus (mansukh).

Yang dimaksud dengan bulan-bulan haram adalah bulan Rajab, bulan Dzulqa’dah, bulan Dzulhijjah, dan bulan Muharram.

Baca juga: Tiga Amalan Dahsyat di Bulan Muharam

Namun, jika burung yang akan diburu tersebut ternyata berada di dalam kawasan al-Haram, kota Mekkah dan Madinah, maka berburu burung tersebut hukumnya haram.

Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ketika peristiwa Fathul Makkah dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

هَذَا الْبَلَدُ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ

Negeri ini telah Allah haramkan semenjak Dia menciptakan langit dan bumi, ia adalah haram dengan keharaman dari Allah hingga Hari Kiamat, durinya tidak boleh dicabut, hewan buruannya tidak boleh diusir, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan tanamannya tidak boleh dicabut.” (HR. An-Nasa’i No. 2825)

Yang dimaksud dengan ‘negeri ini’ (Hadzal Balad) dalam hadits di atas adalah kota Mekkah.

Maknanya, jika hewan buruannya saja tidak boleh diusir, maka berburu burung juga tidak boleh, sebab burung termasuk salah satu jenis hewan buruan.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Baidah: 96)

Salah satu hukum yang terkandung dalam ayat di atas adalah, jika seorang muslim sedang dalam kondisi ihram atau berada di dalam kawasan tanah al-Haram maka ia tidak dibolehkan berburu burung atau binatang buruan lainnya yang ada di dalam kawasan tersebut. (lihat Majmu’ Fatawa, IbnuUtsaimin, 22/230-231) Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *