amar-ma'ruf-nahi-munkar-urgensi-dalil-dan-cara-penerapannya-dakwahid

Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Urgensi, Dalil, Fleksibilitas Hukum, dan Konsep Dasar Praktik Penerapannya

Terakhir diperbarui pada · 21,132 views

Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah jihad yang akan terus dilakukan oleh seorang muslim, karena merupakan salah satu pokok dasar tegaknya peradaban Islam yang tak mungkin tercapai tanpa adanya syariat Al-Amru bil Ma’rufi wan Nahyu ‘anil Munkari.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan poros bagi Islam, salah satu argumentasi kuat alasan Allah ‘azza wajalla mengutus para Nabi dan Rasul, dan sebagai dalil kesempurnaan Iman, kebaikan Islam serta merupakan rahasia kemuliaan umat ini.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)

Amar Ma’ruf Nahi Munkar menjadi tanda keamanan kehidupan, sebagai jaminan kebahagiaan individu dan komunitas, menegakkan makna-makna kebaikan dan keshalihan umat, menghilangkan faktor-faktor yang merusak dan faktor-faktor yang memperkeruh kehidupan.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar menyelesaikan masalah demi masalah sehingga umat mencapai titik keselamatan dan kebahagiaan, dan menciptakan suasana keshalihan dengan adab dan keutamaan, menutupi celah-celah kemunkaran dan keburukan, menghapus angan-angan yang menjadi sumber syubhat.

Keberadaan Amar Ma’ruf Nahi Munkar akan membentuk pola pikir seorang muslim untuk “rakus” terhadap adab-adab dan keutamaan yang menjadi sumber kemuliaan umat ini, menjadikan itu semua sebagai karakter diri dan kekuasaan yang lebih kuat daripada sebuah kekuatan, lebih adidaya daripada Qanun, membangkitkan rasa ukhuwah, saling peduli, saling tolong menolong atas kebaikan dan ketaqwaan, saling perhatian satu sama lainnya.

Dan amar Ma’ruf Nahi Munkar inilah yang akan menjadi penyebab datangnya pertolongan dan tamkin di dunia, dan menjadi akses kebahagiaan dunia dan akhirat. (Mausu’ah Nadhrah An-Na’im, 3/539)

Baca Juga: Fenomena Perbedaan Fatwa Di Kalangan Para Ulama Fikih

Seandainya unsur Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan segala kompleksitasnya ini ditutup, proses mengilmui dan mengamalkannya diremehkan, maka itu akan menggugurkan esensi daripada kenabian, akan melenyapkan esensi beragama, akan membumikan kelemahan, menyebarkan kesesatan, melestarikan kebodohan, menguatkan daya rusak, membesarkan lubang kehancuran, merobohkan tatanan bernegara, menghancurkan esensi penghambaan, dan akan terus terasa sampai akhir zaman. (Ihya ‘Ulumuddin, 2/306)

Inilah kenapa Amar Ma’ruf Nahi Munkar menjadi pokok dasar dalam agama dan menjadi tiang penegak yang kokoh bagi umat Islam, menjadi esensi kekhalifahan yang diamanahkan oleh Rabb Semesta Alam, dan menjadi maksud yang paling besar dari diutusnya para Nabi. Sehingga ini menjadi kewajiban seluruh manusia, baik secara individu dan komunitas (jamaah) sesuai dengan kemampuan dan kondisi.

 

Diskusi Dalil Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Secara taklif syar’i, Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan kewajiban bagi setiap muslim dalam rangka mewujudkan kemaslahatan untuk membangun peradaban Islam. Di sini memang para ulama berselisih pendapat, berdasarkan firman Allah ‘azza wajalla,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)

Kata منكم dalam ayat di atas, sebagian ulama memaknai للتبعيض (menyatakan sebagian) sehingga menyimpulkan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah. Sebagian yang lain mengatakan itu للتبيين (menyatakan penjelasan), sehingga menyimpulkan bahwa hukumnya fardhu ‘ain. Walaupun secara prakteknya hukum wajib tersebut bisa berubah, baik itu wajib kifayah, wajib ‘ain, atau menjadi sunnah atau bahkan menjadi haram.

Kenapa demikian? Karena para ulama, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, Imam al-Ghazali, asy-Syatibi dan yang lainnya menjelaskan bahwa Amar Ma’ruf Nahi Munkar ini senantiasa mempertimbangkan asas maslahat dan mudarat. Berikut beberapa keterangan ulama seputar hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar, kapan menjadi wajib ‘ain dan kapan menjadi haram;

 

Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar Menjadi Fardhu ‘Ain

Amar Ma’ruf Nahi Munkar menjadi sebuah aktivitas yang hukumnya fardhu ‘ain dalam beberapa kondisi tertentu. Misalnya,

Pertama, Amar Ma’ruf Nahi Munkar menjadi fardhu ‘ain bagi mereka yang ditunjuk oleh negara Islam untuk melaksanakannya. (Al-Ahkam as-Sulthaniyah, Al-Mawardi, 1/270; Raudhah at-Thalibin, 10/217)

Kedua, apabila dalam suatu tempat ada hal ma’ruf yang ditinggalkan dan tindak kemunkaran dibiarkan merajalela sedangkan hanya ada satu orang yang mengetahui, maka melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar hukumnya fardhu ‘ain bagi satu orang tersebut (Syarah Shahih Muslim, 2/23). Baik mengubah sesuai kemampuannya atau menyampaikan kepada Ahli Ilmu dan orang yang diberi tanggung jawab akan hal itu sampai mereka melakukan hisbah, atau dengan cara lainnya.

Baca Juga: Orang Munafik; Malas Mendirikan Shalat, Riya’ Dalam Beramal

Ketiga, apabila tidak mungkin untuk melakukan hisbah kecuali seseorang atau beberapa orang tertentu, seperti kemunkaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan semisalnya, maka bagi orang atau beberapa orang tersebut hukumnya fardhu ‘ain. (At-Turuq al-Hukmiyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, 345)

Keempat, apabila Amar Ma’ruf Nahi Munkar membutuhkan suatu perdebatan dan adu argumen, maka menjadi fardhu ‘ain bagi siapa yang mampu melakukannya. (Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1/383)

Kelima, ketika maraknya kemunkaran di tengah kondisi sedikitnya para da’i dan menyebarnya kebodohan, maka Amar Ma’ruf Nahi Munkar menjadi fardhu ‘ain bagi setiap individu sesuai kemampuannya. (Majmu’ Fatawa Syaikh ibn Baz, 1/332)

Keenam, Amar Ma’ruf Nahi Munkar hukumnya fardhu ‘ain bagi penguasa yang diberi amanah oleh Allah untuk memegang tampuk kepemimpinan seperti para Amir, para hakim, dan sebagainya.

Karena Allah Ta’ala mensyari’atkan al-Imamah al’Uzhma dan seluruh kekuasaan selainnya untuk menegakkan agama Allah, melaksanakan tugas Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan mencegah orang- orang zalim dan fasiq dengan melaksanakan hukuman had dan ta’zir.

Seandainya para penguasa atau pemimpin meninggalkan kewajiban Amar Makruf Nahi Munkar dan jihad karena mengharap dunia atau takut atas jabatan dan kedudukan, atau ada unsur kecintaan kepada orang-orang kafir, fasiq, dan munafiq, maka keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyah,

“Seorang pemimpin yang tidak melakukan tugas nahi munkar dan menegakkan hukum had padahal dia mendapat harta darinya, maka kedudukannya sebagaimana orang yang mengambil harta haram yang seharusnya dibagi kepada para pasukan perang, dan bagaikan seorang komandan yang mengambil upah dari mendamaikan dua kubu dengan cara yang keji, dan keadaannya serupa dengan kondisi seorang wanita tua jahat; istri Nabi Luth yang berlaku sebagaimana dalam al-Quran surat al-A’raf: 83…” (As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Islah ar-Raa’iy wa ar-Ra’iyyah, 63)

Ketujuh, apabila seseorang melihat kemunkaran sementara dia mampu untuk menghilangkannya dan mengetahui bahwa selainnya tidak mampu untuk hal itu, maka menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar hukumnya fardhu ‘ain bagi dirinya sesuai kemampuan.

 

Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar Menjadi Haram

Selain fardhu ‘ain, Amar Ma’ruf Nahi Munkar hukumnya dapat berubah menjadi haram dalam beberapa kondisi, seperti,

Pertama, orang yang tidak berilmu atau bodoh terhadap urusan ma’ruf dan munkar, tidak bisa membedakan hakikat keduanya, maka dia haram melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Kedua, pelaksanaakn Amar Ma’ruf Nahi Munkar justru menimbulkan kemunkaran yang lebih besar. Dalam kondisi seperti ini, Amar Ma’ruf Nahi Munkar hukumnya haram.

Ketiga, aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar berkonsekuensi pada timbulnya bahaya terhadap jiwa dan kehormatan kepada selain pelakunya—baik keluarga, tetangga dan selainnya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 17/230)

 

Praktek Penerapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Setelah mengetahui seputar hukum dan fleksibilitasnya, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana praktek penerapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar ini?

Secara garis besar, syariat Islam telah memberikan konsep dasar tentang praktek penerapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang disarikan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim No. 70)

 

Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan Hati

Pertama, mengubah kemunkaran dengan hati, karena ini merupakan bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang harus bisa dilakukan oleh seorang muslim. Jika seorang muslim melihat kemunkaran sedang hatinya tidak mengingkarinya, maka ini menunjukkan betapa lemah imannya atau bahkan sudah hilang imannya kepada Allah.

Baca Juga: ZALLATUL ‘ALIM: Menyikapi Ketergelinciran Pendapat Ulama

Termasuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar juga adalah dengan meng-hajr-nya (mendiamkan dan menjahuinya); tidak bermuamalah dengan pelaku kemunkaran tersebut, supaya sadar bahwa teman-temannya menjauhi dirinya karena perbuatan munkar yang dilakukan. Tentu dalam melakukan hajr ini, ada batasan-batasannya dan dalam kondisi memang tidak bisa melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar kecuali harus dengan mendiamkan dan menjauhinya.

 

Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan Lisan

Kemudian setelah hati mengingkari perbuatan munkar, maka hal berikutnya yang harus dilakukan oleh seorang muslim adalah mengubahnya dengan lisannya atau dengan tangannya, melihat mana yang mendatangkan maslahat dan mampu menghilangkan mudarat.

Adapun rambu-rambu tingkatan Amar Makruf Nahi Munkar dengan lisan adalah sebagai berikut;

Pertama, memberitahu dengan baik, memberi pengertian bahwa yang dilakukannya ini salah.

Kedua, melarangnya dengan nasehat yang baik, menakut-nakutinya akan ancaman dari Allah ‘azza wajalla.

Ketiga, melarang dengan mengeraskan suaranya, dengan nada yang lantang dan tegas, keempat, memberikan ancaman dan hal-hal yang membuatnya takut untuk mengulangi perbuatannya.

 

Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan Tangan

Adapun rambu-rambu tingkatan Amar Makruf Nahi Munkar dengan tangan, adalah sebagai berikut;

Pertama, mengambil atau menghancurkan alat-alat yang digunakan untuk berbuat munkar.

Kedua, mengingatkan dengan memberinya hukuman fisik, tanpa harus menimbulkan rasa sakit yang signifikan.

Ketiga, mengubahnya dengan tangan dengan menggunakan alat hukuman; bisa tongkat, cemeti, dan lainya,

Keempat, membawa bala bantuan untuk mengubahnya—pada kasus kemunkaran yang cukup besar.

 

Amar Ma’ruf Nahi Munkar Tetap Mempertimbangkan Maslahat-Mudarat

Semua bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar di atas harus didasari dengan asas mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Aktivitas Amar Makruf Nahi Munkar tidak boleh berdampak pada munculnya kemunkaran atau kemudaratan yang lebih besar, karena ini bertentangan dengan perintah syar’i dalam melakukan Amar Makruf Nahi Munkar.

Ibnu al-Qayyim rahimahullah memberikan rambu—rambu syar’i secara singkat tentang pelaksanaan Amar Ma’ruf Nahi Munkar,

“Apabila dalam melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang dihasilkan adalah hilangnya kemunkaran atau kemudaran dan mendatangkan kema’rufan atau maslahat, maka ini disyariatkan. Apabila yang dihasilkan adalah meminimalisir kemunkaran atau kemudaratan, maka ini juga disyariatkan. Apabila yang dihasilkan adalah sama saja dengan tidak melakukannya, maka ini menjadi ruang ijtihad (mana yang lebih utama, dengan kejelian melihat kondisi). Apabila yang dihasilkan adalah datangnya kemudaratan yang lebih besar atau lebih membahayakan, maka ini dilarang oleh syariat.” Wallahu a’lam [Abdul Hamid/dakwah.id]

 

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *