dakwahid Azimah: Hukum yang Boleh Ditinggalkan Karena Adanya Uzur

Azimah: Hukum yang Boleh Ditinggalkan Karena Adanya Uzur

Terakhir diperbarui pada · 18,298 views

Dalam pembahasan ushul fikih, azimah dan rukhsah termasuk bagian dari hukum wadh’i. Hukum wadh’i adalah hukum yang menghendaki adanya suatu sebab terhadap sesuatu yang lain, atau syarat bagi yang lain, atau penghalang sesuatu yang lain. Contohnya, syariat Islam menjadikan suci sebagai syarat sahnya shalat, hadats sebagai penghalang sahnya shalat, dan kepemilikan satu nishab harta sebagai sebab zakat.

Suatu ibadah tidak bisa berpindah status hukumnya dari azimah ke rukhsah kecuali oleh suatu sebab. Misal, adanya darurat yang membolehkan suatu perkara yang sebelumnya terlarang. Atau karena datangnya udzur berat yang menjadi faktor peringan dalam pelaksanaan ibadah yang hukumnya wajib. Jadi, rukhsah termasuk hukum wadh’i. Pendapat ini yang dipegangi oleh banyak ulama.

Sebagai tambahan wawasan, para ulama berbeda pendapat tentang azimah dan rukhsah, apakah keduanya termasuk hukum atau termasuk fi’il (perbuatan yang dihukumi). Sebagian ulama seperti Ibnu Hajib dan ar-Razi menyetakan bahwa keduanya termasuk fi’il. Namun, jumhur ulama seperti al-Qarafi, asy-Syathibi, al-Ghazali, dan al-Baidhawi mengategorikannya dalam bagian hukum. (Tanqihul Fushul, al-Qarafi, 85; Al-Mustashfa, al-Ghazali, 1/98; Al-Maushul, Ar-Razi, 1/155; Minhajul Wushul fi Ilmil Ushul, al-Baidhawi, 1/97; Ushulul Fiqh, Muhammad az-Zuhaili, 358)

Demikian pula harus dipahami bahwa azimah “berhadapan” dengan rukhsah. Maksudnya, suatu hukum tidak disebut azimah kecuali jika nyata ada rukhsahnya disebabkan uzur berat yang menghalangi pelaksanaan hukum tersebut.

Berdasarkan hal ini, maka hukum dibagi menjadi tiga, yaitu (1) Azimah; (2) Rukhsah ketika ada uzur yang berat; dan (3) hukum asal yang sama sekali tidak ada rukhsahnya. Yang ketiga ini tidak disebut azimah, walaupun ia adalah hukum awal yang bersifat universal. Ia disebut juga dengan hukum syar’i asal.

Baca Juga: Nalar Fikih Hukum Qashar Shalat Fardhu Seorang Muslim Saat Safar

Semua hukum di atas adalah azimah dari Allah ‘Azza wa Jalla, artinya semua itu adalah hukum syar’i yang harus ditunaikan, dijadikan pedoman, dan dilaksanakan oleh setiap hamba.

 

Apa itu Azimah?

Istilah Azimah berasal dari Bahasa arab yang berarti kemauan yang kuat. Dikatakan seseorang berazam, maksudnya dia bersungguh-sungguh dan mempunyai kemauan yang kuat dalam urusannya.

Azimah Allah ‘Azza wa Jalla adalah fardhu yang difardhukan-Nya. Bentuk jamak (plural) dari azimah adalah ‘azaa-im. Di antara maknanya terkandung dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَىٰ آدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا

Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya azam.” (QS. Thaha: 115)

Azam ialah kemauan yang kuat. Ada juga yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan azam di sini adalah kesabaran, sehingga makna ayat tersebut “kami tidak mendapati kesabaran padanya.” Ada juga yang mengatakan bahwa “kami tidak mendapati kebutuhan dan keteguhan di dalam perbuatannya.”

Beberapa rasul disebut dengan istilah Ulul Azmi karena kuatnya kemauan mereka dalam menjayakan kebenaran. (Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, 2/399; Al-Qamus al-Muhith, Al-Fairuz Abadi, 4/149-150; Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Al-Amidi, 1/187)

Menurut tinjauan istilah, para ulama ushul fikih mendefinisikan dengan beragam definisi. Menurut al-Bazdawi, azimah adalah istilah untuk asal berbagai hukum tanpa terkait dengan berbagai penghalang. (Al-Talwih ‘ala at-Taudhih, Al-Bazdawi, 1/127) Menurut al-Khabbazi, azimah adalah syariat yang tidak terkait dengan berbagai rintangan. (Al-Mughni fi Ushulil Fiqh, Al-Khabbazi, 1/83)

Menurut asy-Syathibi, azimah adalah hukum-hukum yang berlaku umum yang disyariatkan sejak semula. (Al-Muwafaqat, Asy-Syathibi, 1/300) menurut al-Ghazali, azimah ialah perkara-perkara yang harus dikerjakan oleh seleuruh hamba karena Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkannya. (Al-Mustashfa, Al-Ghazali, 1/98)

Menurut al-Amidi, azimah adalah perkara-perkara yang harus dikerjakan oleh seluruh hamba karena Allah ‘Azza wa Jalla mengharuskannya. (Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Al-Amidi, 1/98)

Menurut al-Baidhawi, azimah adalah hukum yang tegak, bukan di atas penyelisihan dalil karena ada uzur. (Mihajul Wushul fi Ilmil Ushul, Al-Baidhawi, 1/94)

Dengan menganalisis beberpa definisi dari para ulama di atas, menjadi tampak jelas beberapa point berikut:

Pertama, definisi-definisi di atas memberikan gambaran terhadap substansi azimah.

Kedua, sama-sama menerangkan bahwa azimah disyariatkan dari semula dan hukumnya adalah lazim (harus dikerjakan).

Ketiga, tidak menghadapkan azimah dengan rukhsah, kecuali definisi azimah menurut al-Baidhawi. Hanya saja, al-Baidhawi tidak membatasi uzur dengan sifat berat. Sebab jika uzur tidak berat maka tidak akan menjadi sebab adanya rukhsah.

Definisi azimah yang paling komprehensif adalah:

مَا شُرِعَ مِنَ الْأَحْكَامِ الْكُلِيَّةِ اِبْتِدَاءًا وَخُوْلِفَ لِعُذْرٍ شَاقٍّ

“Hukum-hukum yang berlaku umum yang disyariatkan sejak semula dan ditinggalkan karena adanya uzur yang berat.”

Kenapa denifisi ini yang dipilih? Sebab, definisi ini membatasi unsur-unsur yang didefinisikan dan mengulangi masuknya unsur-unsur lain ke dalamnya. Definisi ini juga menghadapkan azimah hanya dengan rukhsah. Kemudian, definisi ini juga membatasi uzur dengan sifat berat, sehingga jelaslah perbedaan antara rukhsah dengan uzur.

مَا شُرِعَ  maksudnya adalah seluruh hukum yang disyariatkan Allah ‘Azza wa Jalla.

مِنَ الْأَحْكَامِ الْكُلِيَّةِ  maksudnya adalah hukum-hukum yang tidak hanya berlaku khusus bagi sebagian mukallaf, tidak pula hanya berlaku untuk keadaan tertentu. Misalnya shalat. Shalat disyariatkan atas setiap orang dan dalam segala keadaan.

Baca Juga: Istri Berbuat Nusyuz? Begini Cara Menghadapinya

اِبْتِدَاءًا  maksudnya, bahwa tujuan Allah ‘Azza wa Jalla menetapkan hukum tersebut adalah mengadakan hukum taklif (pembebanan) atas sekalian hamba sejak semula. Yakni tidak didahului oleh suatu hukum syar’i yang lain. Jika didahului, maka hukum yang terdahulu itu Mansukh (terhapus) oleh hukum yang datang kemudian. Oleh karena itu, hukum yang datang kemudian ini menduduki posisi hukum ibtida’ (hukum semula) yang menjadi dasar dari berbagai maslahat universal dan umum. (Al-Muwafaqat, Asy-Syathibi, 1/300)

وَخُوْلِفَ لِعُذْرٍ شَاقٍّ maksudnya, ditinggalkan karena adanya uzur yang berat. Ini adalah batasan definisi, supaya azimah hanya dihadapkan dengan rukhsah saja.

 

Azimah Meliputi Lima Hukum Taklifi

Di depan telah dijelaskan bahwa azimah itu adalah hukum yang Kulli Ibtida’i (umum dan disyariatkan sejak semula). Para ulama ushul fikih merumuskan bahwa azimah meliputi lima hukum taklif (Tanqihul Fushul, Al-Qarafi, 87; Al-Mustashfa, Al-Ghazali, 1/98; Al-Maushul, Ar-razi, 1/154; Al-Ahkam, Al-Amidi, 1/188; Mihajul Wushul fi Ilmil Ushul, Al-Baidhawi, 1/188).

 

PERTAMA: FARDHU

Secara Bahasa, fardhu artinya memutus dan menetapkan (Mukhtar ash-Shihah, Ar-Razi, 498). Menurut definisi syar’i, fardhu adalah istilah untuk sesuatu yang ditetapkan secara syar’i, tidak berpotensi ditambah atau dikurangi, sudah dipastikan lantaran ia tegak di atas dalil yang memberi konsekuensi ilmu secara pasti seperti al-Kitab (al-Quran), hadits mutawatir, atau Ijmak.

Misalnya, Iman, shalat, zakat, shaum, dan haji. Semua perkara tersebut sudah ditetapkan dan dipastikan berdasarkan al-Kitab, hadits mutawatir, dan Ijmak.

Hukum fardhu harus diyakini dan diamalkan, bahkan orang yang menentangnya bias divonis kafir dan orang yang meninggalkannya tanpa alasan bias divonis fasik. (Al-Mughni fi Ushulil Fiqh, Al-Khabbazi, 1/83; Kasyf al-Asrar Syarh ala Al-Manar, An-Nasafi, 1/449-450; Al-Luma’ fi Ushulil Fiqh, Asy-Syairazi, 23)

 

KEDUA: WAJIB

Secara bahasa, wajib berarti keharusan (Mukhtar ash-Shihah, Ar-Razi, 709). Menurut definisi syar’i, wajib adalah istilah untuk sesuatu yang harus dipenuhi berdasar dalil yang mengandung keraguan, seperti khabar wahid, ‘Am Makhshush (perkara umum yang dikhususkan), dan ayat yang telah ditakwil. Misalnya zakat fitri, menyembelih binatang Qurban atau Udhiyyah, shalat witir, dan bersuci untuk Thawaf.

Wajib harus ditunaikan, meskipun tidak harus diyakini sehingga orang yang mengingkarinya tidak divonis kafir. Adapun orang yang meninggalkannya karena menolak hujjah Khabar Wahid (Hadits shahih yang diriwayatkan dengan hanya satu jalur periwayatan) bisa divonis fasik, berbeda dengan orang yang meninggalkannya karena mentakwilnya. (Al-Mughni fi Ushulil Fiqh, Al-Khabbazi, 1/84)

 

KETIGA: SUNAH

Secara bahasa, sunah berarti jalan; yang baik maupun yang buruk (Mukhtar ash-Shihah, Ar-Razi, 318). Dalam definisi Syar’i, sunah adalah jalan yang ditempuh dalam agama, tidak fardhu. Misalnya, azan, iqamah, dan shalat berjamaah.

Hukum sunah ialah seseorang dituntut untuk menunaikannya, tetapi tidak fardhu.

Al-Khabazzi menyatakan, “Nafal (amalan sunah) dikategorikan sebagai bagian dari azimah lantaran ia tidak dibangun di atas uzur sekalian hamba. (Al-Mughni fi Ushulil Fiqh, Al-Khabbazi, 1/85)

 

KEEMPAT: MAKRUH

Secara bahasa, makruh berarti buruk; lawan kata dari Mahbub/yang disuka (Mukhtar ash-Shihah, Ar-Razi, 568). Dalam definisi Syar’i, makruh adalah sesuatu yang diperintahkan syariat untuk ditinggalkan dengan kadar—perintah yang tidak tegas. Misalnya meninggalkan shalat sunah muakkadah (shalat sunah yang sangat dianjurkan) dan shalat pada waktu-waktu terlarang.

Hukum makruh adalah orang yang meninggalkannya dipuji dan yang mengerjakannya tidak dicela (Irsyadul Fuhul, asy-Syaukani, 6)

 

KELIMA: HARAM

Secara bahasa, haram berarti sesuatu yang terlarang untuk dikerjakan (Mu’jam al-Wasith, Majma’ Lughah al-Arabiyah, 1/168-169). Dalam definisi syar’i, haram adalah sesuatu yang secara tegas dan pasti diperintahkan syariatuntuk ditinggalkan. Misalnya, mencuri, membunuh, minum arak, meninggalkan pelaksanaan amalan fardhu, dan menuduh orang lain berbuat zina.

Hukum haram harus ditinggalkan oleh setiap mukallaf. Jika dia mengerjakannya, dia berhak atas hukuman dan celaan dari Allah ‘Azza wa Jalla (Irsyadul Fuhul, asy-Syaukani, 6; Ushul al-Fiqh, Muhammad az-Zuhaili, 288).

 

Empat Macam Azimah

Azimah ada empat macam (Al-Muwafaqat, Asy-Syathibi, 1/300-301; Ushul al-Fiqh, Al-Khudhri, 66). Pertama, Apa pun yang disyariatkan bagi mukallaf secara umum sejak semula.

Contohnya adalah ibadah, muamalah, jinayah (pelanggaran atau kejahatan), dan semua hukum yang disyariatkan Allah ‘Azza wa Jalla bagi hamba-Nya demi terwujudnya kemaslahatan di dunia dan di akhirat. Inilah azimah pada kebanyakan hukum.

Kedua, Beberapa hukum yang disyariatkan karena munculnya sebab yang menuntut pensyariatan hukum tersebut.

Contohnya, haram hukumnya memaki berhala-berhala yang disembah selain Allah ‘Azza wa Jalla lantaran karenanya orang-orang musyrik (akan) memaki-maki Allah ‘Azza wa Jalla juga. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 108) 

Baca Juga: Nikah Gagal Karena Weton, Aduh.. Kasihan

Ketiga, hukum-hukum yang disyariatkan sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya; sehingga hukum yang dihapus seakan-akan tidak pernah ada dan hukum yang menghapus menjadi azimah.

Firman Allah ‘Azza wa Jalla,

فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا

Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 144) 

Ini adalah salah satu contohnya. Ayat ini menghapus kewajiban menghadap Baitul Maqdis yang kemudian menjadi menghadap ke Kakbah.

Keempat, Eksepsi atau pengecualian dari suatu perkara yang telah diputuskan hukumnya.

Sebagai contoh, firman Allah ‘Azza wa Jalla yang disebutkan oleh Muhammad az-Zuhaili dalam kitabnya (Ushul al-Fiqh, Muhammad az-Zuhaili, 361-363),

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al-Baqarah: 229) 

Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan suami mengambil sebagian mahar yang telah diserahkan kepada istrinya. Ayat di atas kemudian mengecualikan suatu keadaan karena tidak terjadinya kesepakatan dan tidak terwujudnya tujuan pernikahan. Dalam kondisi seperti ini, Allah ‘Azza wa Jalla membolehkan untuk mengambil harta pihak wanita sekadar kerelaannya. Akad nikah di antara keduanya pun dibatalkan. Inilah yang disebut dengan khulu’ (gugatan cerai dari pihak wanita). (dakwah.id/disarikan dari Ar-Rukhash fi Ash-Shalat, Dr. Ali Abu al-Bashal, edisi terjemahan Rukhshah dalam Shalat, penerbit Aqwam, 27-34)

 

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *