dakwahid, Fenomena Perbedaan Fatwa di Kalangan Para Ulama Fikih

Fenomena Perbedaan Fatwa di Kalangan Para Ulama Fikih

Terakhir diperbarui pada · 2,947 views

Syaikh Hakim al-Mathiri pernah ditanya tentang fenomena terjadinya perbedaan fatwa di kalangan para ulama. Beliau menjelaskan bahwa prinsip yang harus dipahami pertama kali adalah komposisi hukum syar’i (Al-Ahkam asy-Syar’iyyah) itu terdiri dari dua bagian.

Bagian pertama, bagian yang terdiri atas perkara-perkara (qadhaya) al-Ijma’iyyah al-Ma’lumah minad Diin bidh-Dharurah. Baik perkara Ijmak umum yang dikatahui oleh setiap Muslim seperti fardhunya hukum shalat lima waktu, haramnya hukum khamr, dan semisalnya, atau perkara Ijmak yang hanya diketahui oleh para ulama dan para peneliti atau pengajar ilmu Fikih saja seperti permasalahan seputar hukum warisan yang Ijmak dan semisalnya.

Bagian pertama inilah yang di dalamnya para ulama mazhab tidak memiliki ruang untuk berbeda pendapat karena seluruh dalil yang menjadi landasan hukumnya adalah dalil yang pasti (Qath’i Tsubut). Bahkan, sama sekali tidak ada artinya jika ada pihak yang mencoba menyelisihi ijmak tersebut.

Baca Juga: Imam Mazhab Mengimbau Umat Untuk Meninggalkan Pendapat Yang Menyelisihi Sunnah

Bagian kedua, bagian yang terdiri atas perkara-perkara yang memang sudah berwujud perbedaan pendapat (khilafiyah) di lingkungan para ulama umat, hal mana perbedaan tersebut sudah ada sejak dari awal periode tasyri’.

Adanya perbedaan pendapat sejak dari awal munculnya syariat barangkali memang menjadi starting point bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengajari para sahabatnya sebuah metode ijtihad dan istinbath (penyimpulan) hukum.

Argumentasi ini dibuktikan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Jika seorang hakim mengadili kemudian berijtihad dan ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika ia mengadili kemudian berijtihad, namun ijtihadnya salah (meleset), maka baginya satu pahala.” (HR. Al-Bukhari No. 6805; HR. Muslim No. 3240)

Pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menjadi legitimasi atas fakta adanya hukum yang memang sudah berbentuk lebih dari satu kesimpulan hukum sejak pertama kalinya.

Contohnya adalah kisah dua sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipesani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak mendirikan shalat ashar kecuali di kampung bani Quraidhah.

Dalam peristiwa tersebut, terjadi silang pendapat antar sahabat tadi. Sebagian menyimpulkan pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memutuskan untuk shalat di tengah perjalanan menuju kampung Bani Quraidhah, sedangkan sebagian shahabat lain bersikukuh memahami dan menyimpulkan hanya boleh shalat ketika telah berada di kampung Bani Quraidhah.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain Tanpa Izin

Setelah kedua sahabat tersebut mengadukan peristiwa yang mereka alami kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam justru membenarkan ijtihad kedua belah pihak terhadap pesan Rasulullah. Ijtihad pihak pertama melalui proses sampai kepada analisis ruh nash dan makna terdalam dari pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara ijtihad pihak kedua hanya berbasis zahir lafal dari pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua hasil analisis ijtihad keduanya tidak disalahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sejak saat itu, para sahabat dan ulama-ulama setelahnya masing-masing berijtihad dan terjadilah perbedaan pendapat namun mereka tidak saling mengingkari hasil ijtihad yang berbeda. Mereka justeru mengatakan,

قولنا صواب يحتمل الخطأ وقول غيرنا خطا يحتمل الصواب

“Pendapat kami benar namun berpotensi keliru, dan pendapat mereka keliru namun berpotensi benar.”

Sejak saat itu, di tahun-tahun berikutnya fikih Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pusat-pusat pembelajaran fikih (Madrasatul Fiqh) tumbuh subur di bawah kebebasan ilmiah. Bahkan, para guru besar suatu mazhab berposisi menjadi guru besar (syuyukh) bagi mazhab yang lain; Jakfar ash-Shadiq menjadi guru besarnya Imam Malik. Imam Malik menjadi guru besarnya Imam asy-Syafi’i. Dan imam asy-Syafi’i menjadi guru besarnya Imam Ahmad bin Hanbal, dan seterusnya.

Fenomena munculnya berbagai madrasatul fiqh (pusat pembelajaran fikih) ini mendorong masing-masing madrasah untuk merumuskan metode ushul fikih dan kaidah istimbath hukum yang tentunya antara satu madrasah dengan madrasah lain memiliki perbedaan dan ciri khas masing-masing. Nah, perbedaan inilah yang akhirnya oleh DR. Hakim al-Mathiri disinyalir sebagai faktor penyebab terjadinya perbedaan fatwa di kalangan para Ulama.

Meskipun terjadi perbedaan fatwa yang disandarkan pada Ulama atau mufti fikih pada masing-masing madrasah, namun perhimpunan fikih kontemporer mampu mengatasi persoalan ini dalam sekup yang lebih luas sebagaimana para pendahulu mereka.

Baca Juga: Pendidikan Iman, Mata Pelajaran ‘Wajib’ Dalam Dunia Pendidikan Tiap Harakah Islamiyah

Bahkan, ini menjadi sebuah point perkembangan ilmiah dan kekayaan intelektual bagi umat Islam sampai-sampai istilah “Ikhtilafu Ummati rahmatun” benar-benar menjelma menjadi sebuah stigma positif yang mengantarkan pada sebuah keluasan, kemudahan, dan solusi bagi keberlangsungan kehidupan umat Islam.

Memang, suasana perbedaan fikih yang menghasilkan perbedaan fatwa di kalangan para Ulama dan mufti ini sama sekali bukan menjadi sebuah problem kontemporer—terkhusus di bawah naungan perhimpunan (majma’) ulama fikih, namun yang akhirnya menjadi masalah pada saat ini adalah mulai munculnya intervensi pemerintah dalam hal pemilihan SDM yang berposisi sebagai Ulama dan mufti dalam lembaga fatwa sebuah negara.

Intervensi pemerintah ini ternyata membawa sebuah kepentingan untuk mengarahkan hasil fatwa yang mendukung arah politik pemerintahannya, bahkan sampai pada tingkatan pemilihan fatwa yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip Islam yang bersifat qath’i.

Baca juga: Sikap Muslim Awam ketika Mendapati Keragaman Fatwa Ulama

Pembentukan perhimpunan atau lembaga (lajnah) fatwa yang sarat dengan kepentingan ini seolah-olah menjadi strategi politik pemerintah yang digunakan oleh hampir seluruh negara untuk mendukung berbagai kebijakan dan program pemerintah.

Oleh sebab itu, hampir-hampir tidak pernah terdengar kabar tentang Ulama atau mufti yang fatwanya tidak sejalan dengan kebijakan dan program pemerintah, yang ada adalah Ulama dan mufti yang berdiri tegak membela kepentingan pemerintah meski itu bertentangan dengan perkara sosial yang sifatnya qathi ma’lum minad din bidh dharurah. Hasil keputusan fatwanya pun terkadang menimbulkan perpecahan, perselisihan dan adu domba di kalangan umat Islam sendiri.

Kita, sebagai bagian dari umat tentu akan selalu berdoa agar Allah ‘azza wajalla senantiasa menjaga keikhlasan dan kejujuran ilmiah para Ulama kita sehingga mereka tidak mudah terpengaruh oleh berbagai intervensi yang merugikan umat dan dinul Islam. Sebab umat Islam tidak akan pernah mau menerima fatwa dari orang yang sama sekali tak diridhai agama, ilmu dan ketakwaannya. Wallahu a’lam. (Shodiq/dakwah.id)

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

1 Tanggapan

Syaikh Dr. Hakim bin ‘Ubaisan al-Muthairi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *