Gambar Warisan Untuk Istri, Tiga Anak Laki-laki, Dua Anak Perempuan dakwah.id.jpg

Warisan Untuk Istri, Tiga Anak Laki-laki, Dua Anak Perempuan

Terakhir diperbarui pada · 288 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul Warisan Untuk Istri, Tiga Anak Laki-laki, Dua Anak Perempuan ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Mau tanya soal warisan. Bagaimana pembagian warisan apabila mayit meninggalkan lima anak kandung (3 laki-laki, 2 perempuan); seorang istri; dan 1 cucu laki-laki dari anak perempuan yang dari kecil ikut si mayit? Apakah berdasarkan hukum syar’i cucu laki-laki tersebut juga mendapat harta warisan?

Sumadi–Sragen Jateng

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Sebelumnya kami selalu mengingatkan bahwa sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris, segala hal yang menjadi tanggungan mayit harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baik tanggungan itu berupa utang, wasiat, atau tanggungan-tanggungan lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan mayit. Jika masih terdapat sisa harta, itulah yang menjadi hak para ahli waris.

Siapa Saja yang Berhak Dapat Warisan?

Berdasarkan kasus di atas, diketahui bahwa seorang suami meninggal dunia, meninggalkan istri, tiga anak laki-laki, dua anak perempuan, dan satu cucu laki-laki dari anak perempuan. Kita asumsikan bahwa kelima anaknya adalah anak kandung dari si mayit. Maka, yang berhak mendapat warisan adalah istri, tiga anak laki-laki, dan dua anak perenpuan.

Adapun cucu laki-laki dari anak perempuan tidak berhak mendapat warisan, sebab ia bukanlah ahli waris. Kedekatan cucu dengan si mayit tidak menjadikan ia berhak untuk mendapatkan warisan. Cucu tersebut berhak mendapat warisan dari orang tuanya, bukan dari kakeknya (dari jalur ibu).

Aktikel Sejarah: Wajib Tahu: Natal 25 Desember Tidak Ada Dalam Alkitab!

Maka bagian warisan istri adalah 1/8 dari harta peninggalan, sebab mayit memiliki anak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa’ : 12)

Adapun bagian tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan adalah ashabah bil ghair (sisa) dengan pembagian 2 : 1 antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ : 11)

Cara Menghitung Warisan

Cara menghitung warisan, coba perhatikan tabel di bawah ini.

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 8Perbaikan ashlul mas’alah 8×8 = 64Saham = 64
Istri1/8188
3 Anak laki-laki
——–
2 Anak perempuan
  sisa  7    56      42 (@14)
——–
14 (@7)

Pada tabel tersebut terdapat perbaikan ashlul masalah, sebab bagian sisa (7) tidak dapat dibagikan kepada tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan dengan pembagian 2:1 antara keduanya.

Oleh karena itu, membutuhkan perbaikan, dengan cara ashlul masalah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung 2 dan perempuan dihitung 1, sehingga dapatlah angka 8  dari 3 laki-laki dan 2 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel, hasilnya (8 x 8 = 64).

Angka 64 merupakan jumlah seluruh saham dan bagian saham masing-masing ahli waris telah diketahui sebagaimana tercantum dalam tabel.

Langkah selanjutnya adalah membagikan harta warisan kepada para ahli waris. Misalnya harta peninggalan senilai 200 juta, maka cara membagikannya adalah 200 juta dibagi jumlah saham untuk mendapatkan nilai per saham 200 juta : 64 = 3.125.000,-. Setelah itu tinggal mengalikan bagian saham masing-masing, sebagaimana berikut.

  1. Istri 8 x 3.125.000,- = 25.000.000,-
  2. Setiap anak laki-laki 14 x 3.125.000,- = 43.750.000,-
  3. Setiap anak perempuan 7 x 3.125.000,- = 21.875.000,-

Demikian jawaban untuk pertanyaan kasus di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan dipraktikkan denga baik. Semoga Allah Ta’ala senatiasa membimbing dan menuntun kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Wallahu alam bish Shawwab.(Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *