Gambar Warisan untuk Istri, Satu Anak Laki-laki, Empat Anak Perempuan dakwah.id.jpg

Warisan untuk Istri, Satu Anak Laki-laki, Empat Anak Perempuan

Terakhir diperbarui pada · 388 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Warisan untuk Istri, Satu Anak Laki-laki, Empat Anak Perempuan” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Saya mau bertanya mengenai warisan. Orang tua laki-laki saya sudah meninggal sembilan belas tahun yang silam dan masih punya Ibu, saudara empat orang, kami adek kakak lima orang, satu orang laki-laki. Peninggalan bapak ada dua bidang tanah, yang satu tanah produksi karena di pinggir jalan dan disewakan dan satu rumah yang produksi juga disewakan. Pertanyaan saya, semenjak bapak meninggal harta tersebut belum dibagikan. Bagaimana pembagian harta tersebut di atas sesuai syar’i, ya ustadz? Mohon penjelasannya!

Erna Yulia—Bandung Barat

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Sebelumnya, tidak bosan kami senantiasa mengingatkan bahwa pembagian harta warisan dapat dilaksanakan setelah seluruh tanggungan mayit ditunaikan, baik berupa utang, wasiat, atau tanggungan-tanggungan lainnya. Juga perlu dipastikan bahwa harta tersebut adalah benar-benar milik mayit dan tidak tercampur dengan harta para ahli waris ataupun harta orang lain.

Dari pertanyaan di atas, kami memahami (semoga tidak salah) bahwa terdapat seorang bapak meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris, di antaranya istri, empat anak perempuan, dan satu anak laki-laki. Adapun harta yang menjadi peninggalan mayit adalah satu tanah prosuksi (disewakan) dan satu rumah produksi (disewakan).

Bagian Saham Masing-masing Ahli Waris

Selanjutnya, warisan bagian istri adalah sebesar 1/8 bagian dari seluruh harta mayit. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisā`: 12)

Adapun bagian empat anak perempuan dan satu anak laki-laki adalah ashabah bil ghair (sisa) dengan pembagian 2 : 1 antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.(QS. An-Nisā`: 11)

Menghitung Warisan untuk Istri, Satu Anak Laki-laki, Empat Anak Perempuan

Selanjutnya cara menghitung warisan adalah perhatikan tabel di bawah ini:

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 8Perbaikan ashlul mas’alah 8×6 = 48Saham
Istri1/8166
1 Anak laki-laki

4 Anak perempuan
sisa74214

28(@7)

Pada tabel tersebut terdapat perbaikan ashlul mas’alah, sebab bagian sisa (7) tidak dapat dibagikan kepada satu anak laki-laki dan empat anak perempuan dengan pembagian 2:1 antara keduanya.

Oleh karena itu, membutuhkan perbaikan dengan cara ashlul mas’alah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung 2 dan perempuan dihitung 1, sehingga dapatlah angka 6 dari 1 laki-laki dan 4 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel, hasilnya (6 x 8 = 48). Angka 48 merupakan jumlah seluruh saham dan bagian saham masing-masing ahli waris telah diketahui sebagaimana di dalam tabel.

Khutbah Jumat Singkat: Sabar dan Tawakal Menghadapi Ujian

Selanjutnya, dijelaskan di atas bahwa harta peninggalan berupa tanah dan rumah produksi yang menghasilkan keuntungan. Untuk membagikan kepada ahli waris bisa dengan dua kemungkinan:

Pertama: Tanah dan rumah tetap diproduksikan (disewakan).

Jika tanah dan rumah ingin tetap diproduksikan (disewakan), maka harta itu menjadi milik bersama dengan besar kepemilikan sesuai saham masing-masing. Sehingga, hasil atau keuntungan dari sewa tersebut dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan saham masing-masing sebagaimana yang telah kami tuliskan di atas.

Caranya adalah jumlah seluruh keuntungan dari sewa tanah dan rumah tersebut dibagi dengan jumlah seluruh saham (48). Misalnya jumlah keuntungannya adalah Rp 24.000.000, maka nilai setiap saham adalah (24.000.000 : 48) = Rp 500.000. Selanjutnya hasil pembagian itu dikalikan saham masing-masing.

  • Istri 500.000 x 6 = Rp 3.000.000
  • Anak laki-laki 500.000 x 14 = Rp 7.000.000
  • Setiap anak perempuan 500.000 x 7 = Rp 3.500.000

Kedua: Tanah dan rumah dijual.

Jika tanah dan rumah ingin dijual, maka hasil penjualan itu dibagikan kepada setiap ahli waris sesuai saham masing-masing. Cara menghitungnya sama seperti di atas, hasil penjualan dibagi jumlah seluruh saham. Misalnya hasil penjualan sebesar Rp 600.000.000, maka nilai setiap sahamnya adalah (600.000.000 : 48) Rp 12.500.000.

  • Istri 12.500.000 x 6 = Rp 75.000.000
  • Anak laki-laki 12.500.000 x 14 = Rp 175.000.000
  • Setiap anak perempuan 12.500.000 x 7 = Rp 87.500.000

Demikianlah cara membagikan warisan untuk istri, 1 anak laki-laki, 4 anak perempuan. Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya ataupun pembaca sekalian. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menuntun kita kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam bish Shawab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

3 Tanggapan

Saya mau bertanya mengenai warisan. Orang tua perempuan saya sudah meninggal dan masih punya Ibu (nenek saya), ibu saya meninggalkan suami dan empat orang anak, kami adek kakak 4 orang, satu orang laki-laki dan 3 perempuan . Peninggalan tanah 4 bidang tanah dan sebelumnya sudah dibagi tp tanpa hitam putih dan rumah tinggal 1….. Pertanyaan saya. Bagaimana pembagian harta untuk ayah dan anak laki-laki satu dan 3 perempuan. dan apakah nenek(ibu dari orangtua perempuan) dapat? bagaimana cara membaginya tersebut di atas sesuai syar’i, ya ustadz? Mohon penjelasannya!

Saya mau bertanya mengenai warisan. Orang tua perempuan saya sudah meninggal dan masih punya Ibu (nenek saya), ibu saya meninggalkan suami dan empat orang anak, kami adek kakak 4 orang, satu orang laki-laki dan 3 perempuan . Peninggalan tanah 4 bidang tanah dan sebelumnya sudah dibagi tp tanpa hitam putih dan rumah tinggal 1….. Pertanyaan saya. Bagaimana pembagian harta untuk ayah dan anak laki-laki satu dan 3 perempuan. dan apakah nenek(ibu dari orangtua perempuan) dapat? bagaimana cara membaginya tersebut di atas sesuai syar’i, ya ustadz? Mohon penjelasannya!

Ustad mau tanya
Angka 8 di ahslul mas’alah dari Mana asalnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *