Siapa yang Layak Berfatwa-dakwah.id

Siapa yang Layak Berfatwa?

Terakhir diperbarui pada · 1,700 views

Siapa yang Layak Berfatwa?

 

Pandemi Corona Covid-19 mewarnai hampir 80% perbincangan di dunia. Kanal-kanal berita dari nasional hingga mancanegara membahas hal yang sama; Corona.

Pandemi ini telah mengubah banyak hal di dunia, berbagai negara sudah ambil langkah untuk menekan penyebaran dan angka kematian. Ada yang mengambil langkah lockdown, karantina wilayah atau PSBB untuk versi Indonesia.

Efek samping dari musibah ini juga berdampak pada tataran sosial religius umat beragama, khususnya umat Islam. Masjid-masjid ditutup, acara-acara yang mengumpulkan masa seperti tabligh akbar dan pengajian ditunda atau diliburkan hingga waktu yang belum ditentukan.

Pandemi ini menghidupkan diskusi cukup serius di kalangan para aktivis dan cendekiawan muslim. Karena beberapa hal terkait urusan keagamaan membutuhkan jawaban di masa-masa seperti ini.

Sehingga menghasilkan banyak fatwa-fatwa baru untuk menjawab fenomena yang terjadi di tengah musibah. Baik yang dikeluarkan oleh lembaga maupun individu. Hal tersebut meramaikan jagat dunia maya dan cukup membingungkan kaum muslimin untuk memilih fatwa mana yang harus diambil.

 

Artikel Dakwah: Imam Mazhab Mengimbau Umat Untuk Meninggalkan Pendapat yang Menyelisihi Sunnah

 

Karena fatwa-fatwa yang datang dari individu yang diragukan kredibilitasnya di tengah umat hanya akan memperkeruh suasa.

Maka tulisan ini hadir untuk menjelaskan kedudukan fatwa dan kriteria yang harus terpenuhi bagi mereka yang akan berfatwa. Agar, tidak semua orang merasa layak berbicara dalam perkara agama yang mereka tidak memiliki kapabilitas untuk melakukannya.

 

Kebutuhan Manusia Kepada Fatwa

Kebutuhan manusia terhadap solusi atas setiap persoalan hidup tidak akan pernah berhenti. Juga termasuk solusi dalam persoalan keagamaan. Manusia selalu butuh jawaban dalam persoalan-persoalan baru yang mereka hadapi.

Maka para ulama melakukan ijtihad atas perkara-perkara baru yang bermunculan demi menjawab tuntutan realitas yang tengah dihadapi kaum muslimin. Karena hanya para ulama yang memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.

Ijtihad dalam terminologi para ulama, adalah sebuah upaya maksimal untuk menyimpulkan sebuah produk hukum dari kajian dalil-dalil yang bersifat tafshili (terperinci). (Ushul al-Fiqh, Muhammad Abu Zahrah, 379)

Secara sederhana, ijtihad adalah upaya mengkaji nash-nash syar’i untuk kemudian dikeluarkan kesimpulan hukumnya.

 

Apa perbedaan ijtihad dengan fatwa?

Jika ijtihad adalah proses menyimpulkan hukum dari nash syar’i. Maka fatwa adalah menyampaikan atau menjelaskan status hukum syar’i tersebut.

Fatwa secara bahasa berarti menjelaskan persoalan hukum, atau juga bisa bermakna meminta sebuah penjelasan sesuatu. Adapun secara istilah, fatwa bermakna menjelaskan hukum syar’i kepada yang meminta penjelasan berdasarkan dalil, baik pada kasus baru ataupun lainnya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 32/20)

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمَلَأُ أَفۡتُونِي فِي رُءۡيَٰيَ إِن كُنتُمۡ لِلرُّءۡيَا تَعۡبُرُونَ

Hai orang-orang yang terkemuka: “Terangkanlah kepadaku tentang ta’bir mimpiku itu jika kamu dapat mena’birkan mimpi.” (QS. Yusuf: 43)

 

Artikel Fikih: Kenapa Terjadi Perbedaan Pendapat Ulama?

 

Imam al-Alusi menjelaskan bahwa maksud dari kata Aftuunii adalah penjelasan dan penafsiran hukum akibat dari mimpi tersebut. (Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Quran al-‘Adzim, Mahmud bin Abdullah al-Alusi, 12/250)

Adapun istilah mufti menunjukkan subjek; yaitu orang yang mengeluarkan fatwa.  Menurut ash-Shufairi, mufti adalah orang yang mengurus (menjawab) urusan agama kaum muslimin. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 32/20)

 

Hukum Berfatwa

Hukum asal berfatwa adalah dibolehkan, sebagaimana para sahabat dahulu. Sebagian mereka ada yang banyak mengeluarkan fatwa, sedangkan sebagian yang lain lebih sedikit. Dan tradisi meminta fatwa dan memberikan fatwa ini berlanjut hingga masa setelahnya. (Ma’alim Usul al-Fiqh ‘Inda Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Muhammad Husain al-Jizani, 513)

Hukum berfatwa dibagi berdasarkan keadaanya. Syaikh Muhammad Husain al-Jizani membagi hukum berfatwa menjadi empat keadaan:

Pertama, Wajib. Berfatwa menjadi wajib bagi mereka yang memiliki kapasitas untuk mengeluarkan fatwa dan adanya kebutuhan umat akan fatwa pada persoalan tertentu, sedangkan pada saat itu tidak ada orang lain yang bisa dimintai fatwanya.

Hal ini berdasarkan hadist Nabi shalallahu ‘alahi wa salam,

“Barang siapa yang ditanyai tentang suatu ilmu, kemudian ia menyembunyikannya, maka Allah akan mengenakan padanya tali kekang dari api Neraka pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, dari Abu Hurairah)

 

Artikel Dakwah: ZALLATUL ‘ALIM: Menyikapi Ketergelinciran Pendapat Ulama

 

Kedua, Mustahab, yaitu bagi mereka yang punya kompetensi dan kapasitas untuk berfatwa, mereka dianjurkan untuk berfatwa meski pada persoalan-persoalan yang tidak mendesak untuk dijawab.

Ketiga, Haram. Yaitu saat seorang mufti tidak mengetahui hukum terkait persoalan yang ditanyakan. Seorang mufti juga haram berfatwa dengan fatwa yang menyelisihi kebenaran. Karena hal tersebut adalah sebuah kedustaan.

Keempat, Makruh. Yaitu saat seorang mufti dalam keadaan marah, atau lapar yang melilit atau dalam keadaan gundah gulana, dan juga keadaan-keadaan yang menggangu objektifitas fatwa seorang mufti. (Ma’alim Usul al-Fiqh, Muhammad Husain al-Jizani, 513-515)

 

Syarat-syarat Menjadi Mufti

Tidak semua orang bisa berfatwa, atau lebih tepatnya layak untuk mengeluarkan fatwa. Karena dalam urusan berfatwa, para ulama memberikan kriteria-kriteria khusus bagi mereka yang ingin menjadi seorang mufti.

Dengan kata lain, fatwa hanya boleh disampaikan oleh mereka yang memiliki kapasitas untuk berfatwa.

Ada beberapa syarat seseorang layak untuk berfatwa atau layak disebut sebagai mufti:

Pertama, memahami al-Quran berikut seluk beluknya; tafsir ayat-ayat hukum, mengetahui nasikh mansukh, mujmal muhkam, umum khusus, muthlaq muqayyad, asbabun nuzul turunnya ayat, dan lain-lain yang merupakan bagian dari disiplin ilmu al-Quran. Karena al-Quran adalah sumber utama dalam hukum-hukum syariat.

Kedua, memahami hadist-hadist hukum, berikut ilmu tentang usul hadist; seperti nasikh dan mansukh sebuah hadist, status riwayat sebuah hadist, asbabul wurud, makna hadist, dan sebagainya.

 

Artikel Tadabur: 4 Isyarat Ilmiah dalam Kisah Ashabul Kahfi

 

Ketiga, mengetahui ijma’ para ulama dari masa ke masa.

Keempat, menguasai bahasa Arab secara mendalam. Karena al-Quran dan hadist-hadist Nabi tidak akan dipahami dengan baik kceuali dengan penguasaan bahasa Arab yang mendalam. Berupa penguasaan terhadap ilmu gramatika bahasa Arab. Agar dapat memahami nash syar’i secara tepat dan benar.

Kelima, menguasai ilmu usul fikih serta metode menyimpulkan hukum. (Al-‘Uddah fi Usul al-Fiqh, al-Qadhi Abu Ya’la Muhammad bin Husain al-Baghdadi, 1594; Al-Burhan fi Usul al-Fiqh, Imam al-Haramain, 2/1331-1332)

Lima syarat kriteria yang disebutkan di atas menjadi syarat-syarat yang harus melekat pada diri seorang yang akan berfatwa. Maka hendaknya setiap orang yang akan berfatwa memeriksa kelayakan dirinya sebelum berfatwa.

 

Fenomena ‘Mufti Dadakan’

Hadirnya teknologi yang semakin canggih ditambah perangkat smartphone yang hampir dimiliki semua orang, memang memiliki dampak positif yang besar. Namun ternyata juga membawa efek negatif bagi mereka yang tidak bijak dalam penggunaannya.

Penyebaran informasi sangat mudah di akses melalui portal-portal berita dan berbagai platform media sosial. Setiap orang bisa dengan mudah menuliskan apa yang diinginkannya, menuliskan opini atas peristiwa dan masalah baru yang terjadi. Hingga dalam kasus keagamaan, sebagian orang menjelma menjadi mufti jadi-jadian.

Dengan bermodalkan mesin pencari google, bahasa Arab yang pas-pasan, dan sedikit pengetahuan tentang satu dua hal tentang hukum syar’i, ia mengeluarkan ‘fatwanya’. Bahkan, berani menyalahkan fatwa para ulama kredibel yang diakui.

Mereka menghukumi sesuatu yang tidak benar-benar mereka ilmui, sehingga secara tidak langsung mereka berdusta atas nama Allah.

Sebagaimana Allah telah berfirman:

وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)

 

Artikel Tadabur: Virus Corona: Hikmah di Balik Musibah

 

Maka setiap muslim yang tidak punya kapasitas untuk bicara perihal-perihal hukum agama, maka hendaknya belajar untuk mengatakan “Aku tidak tahu”.

Bahkan para ulama terdahulu telah memberikan teladan saat mereka ditanya tentang sebuah persoalan dan mereka tidak mengetahuinya, maka mereka tidak ragu untuk mengatakan, “Aku tidak tahu”.

Teladan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu kiranya cukup untuk membuat kita segera membungkam lisan dari perkara yang tidak diketahui kebenarannya. Uqbah bin Muslim berkata:

“Aku membersamai Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu selama 34 bulan, dan selama itu, Ibnu Umar lebih banyak menjawab ‘Aku tidak tahu’ ketika pertanyaan diajukan kepadanya.” (Jami’ Bayanu al-‘Ilmi wa Fadhlihi, Ibnu Abdill Barr, tahqiq: Abi al-Asybal az-Zuhari, 841)

Lantas siapa kita dibandingkan Abdullah bin Umar? (Fajar Jaganegara/dakwah.id)

Topik Terkait

Fajar Jaganegara, S.pd

Pengagum sejarah, merawat ingatan masa lalu yang usang tertelan zaman. Mengajak manusia untuk tidak cepat amnesia. Pengagum perbedaan lewat khazanah fikih para ulama. Bahwa dengan berbeda, mengajarkan kita untuk saling belajar dan berlapang dada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *