pengertian harta gon-gini dan aturannya dalam islam dakwah.id

Pengertian Harta Gono-gini dan Aturannya dalam Islam

Terakhir diperbarui pada · 401 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul Pengertian Harta Gono-gini dan Aturannya dalam Islam” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam(UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud harta gono-gini dan bagaimana kriterianya?

Saipurrahmanto-Sukoharjo

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ

Harta gono-gini merupakan istilah yang hanya kita temui di negara kita tercinta, yaitu negara Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan pengertian harta gono-gini (bentuk bakunya: gana-gini) adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.

Artinya bahwa penghasilan suami dan istri setelah sah menikah, seluruhnya dianggap milik bersama. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Bab VII: Harta Dalam Perkawinan, pasal 35 ayat 1 yang berbunyi: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Dalam hal ini, undang-undang tidak memandang seberapa besar peran suami ataupun istri dalam mengumpulkan harta. Porsi kepemilikan mereka masing-masing dianggap sama yaitu 50% : 50%, sehingga ketika terjadi perceraian antara mereka, separuh harta diberikan kepada suami dan separuh lagi diberikan kepada istri.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Perceraian, “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Bagaimana Syariat Islam Memandang Harta Gono-gini?

Dalam Islam sebetulnya ada istilah harta milik bersama. Namun, kepemilikan bersama itu didasari dengan adanya beberapa sebab. Ada kepemilikan bersama yang disebabkan melaksanakan akad atau transaksi, seperti melaksanakan akad musyarakah atau mudharabah. Atau kepemilikan bersama itu disebabkan karena adanya pemberian, baik dalam bentuk hibah, wasiat ataupun waris kepada dua orang atau lebih. Kepemilikan bersama dalam hal ini sah menurut syariat.

Akan tetapi, tidak ada istilah harta bersama antara suami dan istri yang berarti bahwa harta yang dihasilkan oleh suami dan harta yang dihasilkan oleh istri jadi milik bersama tanpa membedakan besarnya peran masing-masing dalam mengumpulkan harta.

Harta yang dihasilkan oleh suami adalah mutlak milik suami dan harta yang dihasilkan istri adalah mutlak milik istri, hanya saja memang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri. Artinya bahwa akad pernikahan tidak bisa menjadi sebab bahwa penghasilan suami dan penghasilan istri menjadi milik bersama dengan porsi kepemilikan 50% : 50%.

Sebetulnya bukan tidak boleh antara suami istri menyepakati bahwa harta mereka seluruhnya menjadi milik bersama, dengan akad hibah antara suami dan istri misalnya.

Namun, menganggap secara otomatis kepemilikan bersama antara suami dan istri hanya berdasarkan perkawinan atau pernikahan tanpa adanya kesepakatan dari keduanya adalah ketetapan yang tidak berdasar.

Besar kemungkinan akan terjadi kezaliman dalam hal ini. Di mana ada kalanya suami yang berkerja lebih keras dan berpenghasilan lebih banyak daripada istrinya, namun bagian mereka disamaratakan.

Begitu pula sebaliknya, bisa jadi istrilah yang berperan besar dalam mengumpulkan harta, namun bagian mereka dianggap sama.

Konsep nafkah suami kepada istri

Di sisi lain, terdapat sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di mana ibunda Aisyah menceritakan, Hindun pernah mendatangi Rasulullah seraya mengadu,

إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ

“Ya Rasulullah! Abu Sufyan, suamiku itu orang pelit, ia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah itu boleh, wahai Nabi? Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ambilah dari hartanya dengan baik sekadar yang mencukupimu dan anakmu’.” (HR. Al-Bukhari No. 5049; HR. Muslim No. 1714)

Melalui hadits ini, dapat dipahami bahwa seorang istri tidak memiliki hak atas harta suami melainkan apa yang menjadi kewajiban nafkah suami kepada istri.

Status mereka sebagai suami istri tidak menjadikan sebab bahwa apa yang menjadi milik suami juga menjadi miliki istri, atau sebaliknya.

Seandainya demikian, tentu Hindun tidak perlu bertanya kepada Nabi terkait bahwa ia telah mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya, sebab harta suami juga menjadi haknya.

Datangnya Hindun kepada Nabi justru menjadi bukti bahwa sebetulnya harta suami adalah hak suami, hanya saja dia merasa berhak pada sebagian harta yang mestinya menjadi kewajiban nafkah suaminya.

Bagaimana Sikap Muslim Terhadap Harta Gono-gini?

Maka seyogianya bagi seorang muslim memperjelas porsi kepemilikan atas harta yang dimiliki bersama istrinya. Sehingga harta keduanya tidak bercampur yang tentu akan mempersulit ahli waris dalam memisahkan harta keduanya.

Sebab, apabila salah satu dari keduanya meninggal dunia, sebelum hartanya dibagikan kepada para ahli waris, harus dipastikan dahulu mana yang menjadi harta suami dan mana yang menjadi harta istri. Barulah setelah itu harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan dapat menjawab pertanyaan di atas. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *