Materi Khutbah Jumat:
Gratifikasi, Penghalang Keberkahan Bumi
Pemateri: Ustadz Syahid Ridwanullah
Mukadimah Khutbah Jumat
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَنَارَ بِالْإِيْمَانِ قُلُوْبَ أَوْلِيَائِهِ، وَزَيَّنَ بِالطَّاعَةِ أَعْمَالَ أَصْفِيَائِهِ
أَحْمَدُهُ عَلَى إِحْسَانِهِ وَإِنْعَامِهِ، وَأَشْكُرُهُ عَلَى تَوَاتُرِ فَضْلِهِ وَإِكْرَامِهِ
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، الْعَلِيُّ فِيْ دَنَائِهِ، الْعَظِيْمُ فِيْ كِبْرِيَائِهِ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، خَاتَمُ أَنْبِيَائِهِ، وَأَكْرَمُ رُسُلِهِ
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَوْلِيَائِهِ
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، اتَّقُوا اللَّهَ، اتَّقُوا اللَّهَ، اتَّقُوا اللَّهَ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
Khutbah Pertama
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah,
Alhamdulillah, kita bersyukur atas segala nikmat yang Allah subhanahu wata’ala berikan: nikmat sehat, nikmat sempat, dan nikmat kuat. Yang paling agung di antara itu semua adalah kenikmatan mengenal Allah dan Rasul-Nya serta mengimani-Nya.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang tetap teguh melewati segala bentuk ujian dan cobaan dalam menyebarkan dakwah, menegakkan keadilan Islam, dan memberantas ketidakadilan berupa risywah (suap), riba, dan kezaliman.
Di hari yang paling mulia ini, hari Jumat, marilah kita bersama meningkatkan kualitas iman dan takwa dengan tetap berusaha menjalankan kewajiban dari Allah subhanahu wata’ala secara maksimal, menjauhi larangan-Nya secara total, serta berusaha menghidupkan sunnah-sunnah Nabi sebagai cara agar tetap istiqamah di jalan-Nya.
Dalil Gratifikasi dalam Islam: Kisah Ibnul Lutbiyyah
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Ada kisah gratifikasi dan pengkhianatan berupa korupsi di masa Nabi. Kisah inilah dalil paling terang tentang gratifikasi dalam Islam.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim hadits nomor 1832, dari Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
اسْتَعْمَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِيْ أُهْدِيَ لِيْ
فَقَامَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ: مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُوْلُ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِيْ، أَفَلَا قَعَدَ فِيْ بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mempekerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azd bernama Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Ketika kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepadaku.’
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di atas mimbar, memuji Allah, lalu bersabda, ‘Apakah gerangan yang terjadi pada seorang petugas yang aku utus, lalu ia berkata, ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepadaku? Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu melihat apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang di antara kalian memperoleh sesuatu dari harta itu, melainkan ia akan datang pada hari kiamat membawanya di atas tengkuknya.'”
Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari hadits nomor 7174 dengan lafaz yang sedikit berbeda.
Baca artikel terkait: Materi Khutbah Jumat: Azab Allah Bagi Koruptor
Hukum Gratifikasi dalam Islam
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits di atas dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari bahwa gratifikasi (hadiah) untuk petugas atau pejabat termasuk bentuk ghulul atau pengkhianatan. Hadiah yang diberikan itu tidak boleh dimiliki oleh petugas tersebut, melainkan menjadi milik kas negara (baitul mal).
Petugas zakat atau pejabat yang berstatus sebagai pegawai haram menerima hadiah, karena hadiah itu diberikan disebabkan oleh jabatan yang ia emban, dan itu termasuk ghulul. Seandainya ia tidak memegang jabatan, tidak mungkin ia mendapat hadiah demikian.
Baca artikel terkait: Khutbah Jumat Singkat: Segera Tunaikan Amanah
Imam an-Nawawi mengatakan dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim jilid 12 halaman 219,
وَفِيْ هَذَا الْحَدِيْثِ بَيَانُ أَنَّ هَدَايَا الْعُمَّالِ حَرَامٌ وَغُلُوْلٌ، لِأَنَّهُ خَانَ فِيْ وِلَايَتِهِ وَأَمَانَتِهِ
“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa hadiah untuk para pegawai itu haram dan termasuk ghulul, karena ia telah berkhianat dalam jabatan dan amanahnya.”
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Gratifikasi dalam Islam hukumnya haram. Dalam bahasa fikih, gratifikasi dalam Islam disebut hadiah untuk pegawai (hadaya al-‘ummal). Bentuknya bisa berupa kenaikan jabatan, harta benda seperti jam tangan, mobil, rumah, atau uang tunai untuk pejabat atau pegawai yang berwenang.
Gratifikasi sangat berpotensi memengaruhi keputusan penerimanya, apalagi jika dibahasakan sebagai balas budi atau balas jasa.
Bahaya Gratifikasi dalam Islam bagi Kelestarian Alam
Ma’asyiral muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Gratifikasi menjadi salah satu pintu bahaya (mudarat) yang berdampak luas kepada masyarakat.
Di antaranya, usaha dan industri yang terbukti melanggar aturan lingkungan, ilegal, dan mungkin belum memenuhi syarat, tetap lolos dan terus berjalan karena adanya gratifikasi kepada pejabat yang berwenang.
Apalagi, menurut catatan artikel di Environesia yang berjudul “3 Sektor Industri Paling Banyak Melanggar Aturan Lingkungan di Indonesia”, ketiga sektor itu adalah:
Pertama, pertambangan.
Kedua, pengolahan kelapa sawit.
Ketiga, industri tekstil dan pakaian.
Baca artikel terkait: Materi Khutbah Jumat: Bencana Alam dan Amanah Memakmurkan Bumi
Gratifikasi berpotensi membahayakan masyarakat luas (adh-dharar al-‘amm). Dalam kaidah ushuliyah disebutkan, “Mencegah bahaya harus didahulukan daripada meraih keuntungan”, apalagi jika bahayanya bersifat publik dan meluas, sementara keuntungannya hanya untuk segelintir pribadi atau instansi tertentu.
Jika dalam suatu usaha keuntungan dan bahayanya setara, maka yang didahulukan adalah menghilangkan bahaya. Sebab, menjaga nyawa dan kelestarian kehidupan lebih diutamakan daripada keuntungan yang sifatnya sementara, apalagi hanya dinikmati secara khusus oleh pribadi atau instansi tertentu.
Berbicara soal bahaya, Syaikh Muhammad Mustafa az-Zuhaili dalam kitabnya al-Qawa’id al-Fiqhiyyah halaman 235 menyebutkan kaidah dalam membasmi bahaya: maslahat umum harus dikedepankan, meskipun harus menanggung kerugian yang bersifat pribadi.
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
“Bahaya yang bersifat khusus ditanggung demi mencegah bahaya yang bersifat umum.”
Dalam konteks ini, negara dan warga masyarakat wajib menghentikan tindakan industri yang membuang limbah atau merusak alam sehingga membahayakan kesehatan dan keamanan publik (adh-dharar al-‘amm).
Bahkan, dalam penjelasan lanjutan kaidah tersebut dicontohkan bahwa mufti yang menyimpang harus dicegah dari berfatwa. Dengan logika yang sama, pengelola dan pemberi izin industri yang korup, serta pejabat yang korup, harus ditahan dan tidak boleh diberi wewenang penuh.
Penerapan hal ini tentu merugikan hak pejabat tersebut sebagai seorang ahli, tetapi perilakunya yang korup berpotensi membahayakan publik secara luas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan juga menegaskan bahwa pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, hukumnya haram.
MUI pun merekomendasikan agar pemerintah melakukan penindakan terhadap praktik penyimpangan atas perizinan serta pertambangan yang menimbulkan kerusakan, baik dengan ganti rugi (ta’widh) maupun hukuman (ta’zir), demi melindungi jiwa (hifzh an-nafs) dan kesehatan masyarakat luas.
فَيَا عِبَادَ اللهِ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ كَمَا حَمِدَهُ الْحَامِدُوْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْمَأْمُوْنُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى فِيْمَا أَمَرَ، وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Surah ar-Rahman ayat 7 sampai 9 bahwa alam semesta sudah diatur sedemikian seimbang. Jangan sampai kita, manusia yang dipercaya memakmurkan bumi, justru berlaku tidak seimbang sehingga menyebabkan bahaya dan bencana.
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَ ٧ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيْزَانِ ٨ وَأَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ ٩
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keseimbangan). Supaya kamu jangan merusak keseimbangan itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.“
Baca artikel terkait: Khutbah Jumat Singkat: Merawat Alam Bagian dari Iman
Kebanyakan manusia sampai pada tahap merusak alam dan, tanpa empati, membahayakan nyawa masyarakat karena sudah tidak peduli dengan aturan agama.
Jika agama sebagai neraca moral diabaikan, korupsi merajalela dan orang baik justru dianggap ancaman. Pemimpin justru merusak dan tidak peduli pada petunjuk serta imbauan para ahli dan pakar.
Inilah alasan Allah subhanahu wata’ala menahan hujan dan menahan bumi dari menumbuhkan tanaman. Sebab, kerusakan dari kebijakan pemimpin lebih luas dampaknya.
Penjelasan di atas sebagaimana disebutkan oleh Imam an-Nasafi dalam kitab tafsirnya mengenai Surah al-Baqarah ayat 205,
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ، وَاللهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ ٢٠٥
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk berbuat kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dan keturunan (hewan ternak/manusia), dan Allah tidak menyukai binasa/kerusakan.”
Di penghujung khutbah ini, marilah kita bersama-sama berdoa agar dikaruniai keistiqamahan dan penjagaan dari hal yang haram.
Baca artikel terkait: Khutbah Jumat Singkat: Nafkah Halal Sumber Kebaikan
إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ، وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ
اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِيْنَ
اَللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ، وَالْأَعْمَالِ، وَالْأَهْوَاءِ
اَللَّهُمَّ نَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ
اَللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ فِيْنَا وَلَا يَرْحَمُنَا
اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، كُنْ لَنَا جَارًا مِنْ كُلِّ ظَالِمِ بِلَادِنَا وَأَحْزَابِهِمْ مِنْ خَلْقِكَ، أَنْ يَفْرُطَ عَلَيْنَا أَحَدٌ مِنْهُمْ أَوْ أَنْ يَطْغَى، عَزَّ جَارُكَ وَجَلَّ ثَنَاؤُكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Download PDF Materi Khutbah Jumat
Gratifikasi, Penghalang Keberkahan Bumi
di sini
Semoga bermanfaat!
Anda ingin mendapat kiriman update materi khutbah
& artikel dakwah.id melalui WhatsApp?