dakwahid, Ngadain Acara pamitan Haji itu Boleh Apa Enggak, Sih

Ngadain Acara pamitan Haji itu Boleh Apa Enggak, Sih?

Terakhir diperbarui pada · 2,174 views

Ustadz, di antara kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat saya, jika ada yang hendak berangkat haji, ia mengadakan acara Pamitan Haji. Ada yang mengadakan pengajian dengan mengundang tokoh terkenal, dan ada pula sekedar mengadakan acara makan-makan dengan didahului mendoakan tuan rumah yang hendak berangkat haji. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? (Abid—Solo)

Jawab:

Acara pamitan haji, baik sekedar makan-makan atau mengundang tokoh terkenal untuk menyampaikan materi keislaman tidak ada tuntunannya dalam Islam. Hanya, tidak semua yang tidak ada tuntunannya tidak diperbolehkan. Jika yang tidak ada tuntunannya itu adalah perkara muamalah, maka hukum asalnya boleh. Demikianlah jawaban yang diberikan oleh para ulama kontemporer saat ditanya tentang masalah ini.

Baca juga: Syaikh Al-Qahthani, Penulis Buku Kumpulan Doa Hisnul Muslim Meninggal Dunia

Mereka menambahkan, dalam mengadakan acara Pamitan Haji—juga Tasyakuran Pulang Haji, seseorang tetap harus menjaga adab-adab Islam dan tidak berperilaku boros apalagi berfoya-foya dalam mengadakannya. Jika hal itu dilanggar, maka acara yang semula hukumnya mubah bisa menjadi haram lighairihi, haram karena faktor lain. Wallahu a’lam. [dakwah.id/sumber: Majalah Fikih Islam Hujjah]

Artikel Konsultasi Lainnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

1 Tanggapan

Juga dijaga hatinya dari hal-hal yg menyebabkan perasaan riya’ akibat puji-pujian tamu² yg hadir…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *