Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Warisan untuk Ibu, Istri, Dua Anak Laki-laki, Satu Anak Perempuan” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Tolong dibantu jawab ustadz terkait mawaris. Ayah meninggal dunia, meninggalkan ibu (orangtua ayah), istri ayah, satu anak perempuan, dan dua anak laki-laki. Jazakumullah ustadz.
Muhammad Abrori-Jakarta
Jawaban:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami selalu mengingatkan kepada siapa pun yang hendak membagi harta warisan bahwa sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, segala hal yang menjadi tanggungan mayit harus diselesaikan terlebih dahulu.
Baik tanggungan itu berupa utang, wasiat, atau tanggungan-tanggungan lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan mayit. Jika masih terdapat sisa harta, itulah yang menjadi hak para ahli waris.
Pada kasus di atas, diketahui telah meninggal seorang ayah dan meninggalkan seorang ibu, istri, seorang anak perempuan, dan dua orang anak laki-laki. Kita asumsikan bahwa mereka semua adalah kerabat kandung, artinya bukan ibu tiri maupun anak tiri. Sebab, ibu tiri maupun anak tiri bukanlah ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan mayit.
Artikel Fikih Warisan: Siapa Ahli Waris Utama yang Pasti Mendapatkan Warisan?
Dengan demikian, dalam hal ini ibu mendapat warisan sebesar 1/6 bagian, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
“Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.” (QS. An-Nisa’ : 11)
Bagian untuk istrinya adalah 1/8 dari harta peninggalan suaminya, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa’ : 12)
Adapun bagian untuk seorang anak perempuan dan dua anak laki-laki adalah ashabah bil ghair (sisa). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ : 11)
Cara Menghitung Warisan
Untuk menghitung warisan di atas, coba perhatikan tabel di bawah ini.
Ahli Waris | Bagian | Ashlul Mas’alah = 24 | Perbaikan ashlul mas’alah 24 x 5 = 120 | Saham = 120 |
Ibu | 1/6 | 4 | 20 | 20 |
Istri | 1/8 | 3 | 15 | 15 |
2 Anak laki-laki ______________ 1 Anak perempuan | sisa | 17 | 85 | 68 (@34) ___________ 17 |
Pada tabel tersebut terdapat ashlul mas’alah 24 yang merupakan KPK (kelipatan persekutuan terkecil) dari angka penyebut pecahan bagian masing-masing ahli waris (6 dan 8).
Selanjutnya terdapat perbaikan ashlul mas’alah, sebab bagian sisa (17) tidak dapat dibagikan kepada 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan pembagian 2:1 antara keduanya.
Oleh karena itu, membutuhkan perbaikan, dengan cara ashlul mas’alah dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki dihitung 2 dan perempuan dihitung 1, sehingga dapatlah angka 5 dari 2 laki-laki dan 1 perempuan sebagaimana tercantum dalam tabel, hasilnya (24 x 5 = 120).
Angka 120 merupakan jumlah seluruh saham dan bagian saham masing-masing ahli waris telah diketahui sebagaimana tercantum dalam tabel.
Langkah selanjutnya adalah membagikan harta warisan kepada para ahli waris. Misalnya harta peninggalan senilai 300 juta, maka cara membagikannya adalah 300 juta dibagi jumlah saham di atas untuk mendapatkan nilai per sahamnya (300 juta : 120 = 2.500.000,-).
Setelah itu tinggal mengalikan bagian saham masing-masing, sebagaimana berikut:
- Ibu 20 x 2.500.000,- = 50.000.000,-
- Istri 15 x 2.500.000,- = 37.500.00,-
- Setiap anak laki-laki 34 x 2.500.000,- = 85.000.000,-
- Anak perempuan 17 x 2.500.000,- = 42.500.000,-
Demikian jawaban untuk pertanyaan kasus di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan dipraktikkan dengan baik. Semoga Allah Ta’ala senatiasa membimbing dan menuntun kita dalam menjalankan setiap perintah-Nya. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:
- Warisan untuk Istri, Satu Saudari Kandung, Satu Saudara Seayah
- Warisan Rumah dan Tanah untuk Tiga Anak Perempuan dan Istri
- Anak dari Saudari Perempuan Termasuk Ahli Waris?
- Pembagian Harta Warisan untuk Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan
- Harta Warisan yang Dibagikan Hanyalah yang Benar-Benar Milik Mayit