Gambar Warisan Tanah 1 Ha, Ahli Waris 5 Anak; 1 Laki-laki, 4 Perempuan dakwah.id.jpg

Warisan Tanah 1 Ha, Ahli Waris 5 Anak; 1 Laki-laki, 4 Perempuan

Terakhir diperbarui pada · 420 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul Warisan Tanah 1 Ha, Ahli Waris 5 Anak; 1 Laki-laki, 4 Perempuan ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam(UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Saya punya tanah warisan dari orang tua 1 ha kami bersaudara 5 orang; 1 orang laki-laki, 4 orang perempuan. Bagaimana pembagian warisan tanah 1 ha tersebut?

Muhammad Rum–Mataram NTB

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Dari pertanyaan tersebut, kita anggap bahwa ada orang tua (bapak atau ibu) yang telah meninggal dunia dan hanya memiliki ahli waris kelima anaknya, yaitu satu orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan. Artinya bahwa mayit sudah tidak memiliki suami (jika yang meninggal perempuan) atau istri (jika yang meninggal laki-laki), dan sudah tidak memiliki orang tua.

Sebelum membagikan harta tentu harus diselesaikan dahulu apa yang menjadi tanggungan mayit, baik biaya pengurusan jenazah, utang-piutang ataupun wasiat yang berkaitan dengan hartanya. Setelah itu harta peninggalan barulah menjadi hak para ahli waris.

Artikel Konsultasi: Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan

Pada kasus ini, maka seluruh harta warisan adalah untuk kelima anak tersebut dengan pembagian dua banding satu (2:1) antara anak laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,(yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (Q.S. An-Nisa’: 11)

Cara menghitungnya adalah setiap anak laki-laki terhitung dua dan setiap anak perempuan terhitung satu. Jika anak laki-laki satu (1×2=2) dan anak perempuan empat (4×1=4), maka jumlah saham mereka adalah (2+4=6) enam. Selanjutnya jumlah seluruh harta dibagi jumlah saham, untuk mengetahui nilai setiap sahamnya.

Pembagian Warisan Tanah 1 Ha Untuk 1 Anak Laki-laki dan 4 Anak Perempuan

Apabila peninggalan berupa tanah dan ingin dibagikan dalam bentuk tanah, maka jumlah luas tanah dibagi jumlah saham. Sebagaimana yang ditanyakan di atas bahwa luas tanah adalah 1 ha, maka nilai setiap saham adalah (1 ha/10.000 m² : 6) = 1.666,66 m². Setelah itu tinggal mengalikan nilai setiap saham dengan saham masing-masing ahli waris.

Anak laki-laki 2 x 1.666,66 m² = 3.333,33 m².

Setiap anak perempuan 1 x 1.666,66 m² = 1.666,66 m².

Apabila peninggalan berupa tanah tadi hendak dibagikan dalam bentuk uang, maka tanah harus dijual terlebih dahulu. Setelah mendapatkan nominal uangnya maka dihitung sebagaimana di atas. Misalnya tanah terjual dengan harta 1 M, maka nilai setiap sahamnya adalah (1M : 6 ) = Rp 166.666.666,66.

Anak laki-laki 2 x Rp 166.666.666,66 = Rp 333.333.333,33

Setiap anak perempuan 1 x Rp 166.666.666,66 = Rp 166.666.666,66

Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, mudah-mudahn bisa dipahami dengan baik. Dan semoga Allah Ta’ala senantiasa menuntun kita ke jalan yang  benar. Wallahu alam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *