wanita muslimah bekerja

Wanita Muslimah Bekerja di Luar Rumah, Apa Syaratnya?

Terakhir diperbarui pada · 1,906 views

Banyak dijumpai wanita muslimah bekerja di luar rumah. Tentu ini menjadi masalah tersendiri bagi para ulama dalam menentukan hukum boleh-tidaknya.

Pada dasarnya, hukum asal seorang wanita muslimah itu hanya tinggal di dalam rumah. Tidak dibolehkan keluar rumah kecuali untuk keperluan yang sifatnya darurat dan mendesak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Meskipun dalam ayat diatas, objeknya adalah para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun, seluruh perempuan muslimah juga mengikuti muatan hukum yang terkandung dalam ayat tersebut. Ayat itu secara khusus ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka memuliakan dan mengagungkan derajat mereka sebagai istri seorang Nabi.

Di samping itu juga, mereka adalah sosok-sosok panutan para wanita muslimah dalam masalah penerapan syariat Islam sebagaimana yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لَا تَكُوْنُ أَقْرَبُ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

“Wanita adalah aurat, dan sungguh jika ia keluar maka syaitan akan ‘menjadikannya indah’. Dan tidaklah wanita itu lebih dekat kepada Rabb-nya daripada keadaannya ketika ia berada dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Dishahihkan oleh al-Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 2688).

Baca Juga: Enam Jenis Ghibah Yang Dibolehkan Dalam Islam

Tentang shalat seorang wanita muslimah di masjid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَبُيُوْتِهِنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Shalat mereka di rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud, no. 567. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abi Daud)

Syarat Wanita Muslimah Bekerja Di Luar Rumah

Namun, ternyata kondisi sosial ekonomi serta pengaruh perkembangan zaman, terkadang ‘menuntut’ seorang wanita muslimah bekerja di luar rumah. Alhamdulillah, Para Ulama telah memberikan solusi atas masalah ini.

Bagi para wanita muslimah yang memang benar-benar berada dalam kondisi tersebut, hendaknya memerhatikan beberapa hal berikut ini.

  1. Kondisi seorang wanita muslimah memang benar-benar menuntut dirinya untuk bekerja. Jika tidak, ada kekhawatiran kuat akan terjadi kondisi yang lebih buruk. Semisal, ia adalah seorang janda yang harus menanggung beban hidup beberapa anaknya. Atau memiliki suami, namun penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan dasar dalam keluarga.
  2. Pekerjaan yang ingin digeluti harus sesuai dengan tabiat dasar perempuan. Semisal, mengajar, menjadi bidan, ahli kesehatan perempuan, ahli kandungan, dan sebagainya.
  3. Dipastikan lingkungan pekerjaan hanya terdiri dari kaum perempuan saja. Kalaupun harus ada laki-lakinya, itupun hanya sedikit. Semisal yang menjabat kepala sekolah laki-laki, dan sebagainya.
  4. Hendaknya seorang muslimah tetap mengenakan pakaian wanita muslimah yang syar’i. tidak boleh mengenakan pakaian yang menampakkan aurat, lekuk tubuh, dan pelanggaran aturan syariat lain tentang aurat.
  5. Jarak tempuh antara rumah dengan tempat bekerja tidak terlalu jauh. Sehingga tidak ada beban hukum larangan safar tanpa mahram.
  6. Hendaknya menghindari menggunakan alat transportasi umum yang berpotensi terjadinya khalwat dengan selain mahram. Seperti angkutan ojek yang supirnya laki-laki, mobil taksi yang supirnya laki-laki, dan semisalnya.
  7. Dipastikan pekerjaan yang dipilih tidak sampai mengganggu waktu-waktu di mana ia memiliki tanggung jawab yang wajib untuk dipenuhi. Semisal, mengurus rumah, mengurus anak, memenuhi hak suami, dan semisalnya.

Baca juga: Bolehkah Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah memaparkan ketentuan tempat wanita muslimah bekerja, “Lapangan pekerjaan seorang wanita muslimah adalah bidang yang sesuai dengan tabiat seorang perempuan. Seperti mengajar siswa muslimah di lembaga pendidikan, atau sebagai penjahit pakaian/konveksi, dan semisalnya.”

Beliau melanjutkan, “Sedangkan lapangan pekerjaan yang sebenarnya itu adalah bidang laki-laki, maka ia tidak boleh bekerja di tempat itu. Sebab, di tempat itu akan terjadi ikhtilath atau campur baur antara laki-laki dan perempuan. Tentu hal ini akan menimbulkan fitnah besar yang semestinya selalu dijauhi.”

Di akhir pemaparan tentang wanita bekerja di luar rumah, beliau mengingatkan, “Harus diketahui bersama bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Maka, hendaknya setiap muslim selalu menjauh dari jebakan-jebakan fitnah dan seluruh aktivitas yang mengarah kepadanya dalam kondisi apapun.” (Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/981)

Jika ketentuan-ketentuan di atas terpenuhi, Insya Allah secara hukum seorang wanita muslimah dibolehkan bekerja di luar rumah. Wallahu a’lam [dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *