Sepatu High Heels Bikin Wanita Muslimah Tambah Cantik? Baca Dulu Penjelasan Ini

Sepatu High Heels Bikin Wanita Muslimah Tambah Cantik? Baca Dulu Penjelasan Ini

Terakhir diperbarui pada · 1,805 views

Wanita memang selalu ingin tampil cantik dan feminim. Berbagai cara ditempuh oleh banyak wanita untuk mendongkrak sisi keanggunan dan feminitas masing-masing.  Salah satunya dengan memakai sepatu high heels. Konon feminitas seorang wanita akan tampak jelas jika mengombinasikan busana ketat dan perhiasan dengan sepatu high heels. Namun, apakah boleh seorang wanita muslimah memakai sepatu high heels? Bagaimana penjelasan Ulama tentang itu?

Memakai Sepatu High Heels Adalah Tabarruj

Dalam sebuah penelitian disebutkan, Delapan dari sepuluh wanita merasa tampil percaya diri dengan menggunakan sepatu hak tinggi atau high heels. Dengan menggunakan sepatu high heels dapat membuat kaki seorang perempuan terlihat jenjang dan cantik.

Jadi, motivasi sebenarnya kenapa wanita ingin sekali menggunakan sepatu high heels adalah urusan mempercantik diri, agar tampil cantik, agar anggun, agar tambah seksi saat berjalan, dan agar-agar lainnya yang semuanya sangat berpotensi memancing perhatian lawan jenis. Dalam Islam, upaya mempercantik diri untuk menarik perhatian disebut dengan istilah tabarruj.

Baca juga: Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisalnya

Bagaimana hukum tabarruj bagi seorang muslimah? Dalam hazanah syariat Islam sudah jelas, tabarruj itu hukumnya haram. Tabarruj hanya dibolehkan saat seorang muslimah berada di dalam kamar bersama suaminya. Itupun ada beberapa model bentuk kecantikan yang memang benar-benar dilarang secara mutlak. Larangan ini secara tegas disebutkan dalam al-Quran.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah…” (QS. al-Ahzab: 33).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan,

لَبْسُ الْكَعْبِ الْعَالِي مُحْرَمٌ؛ لِأَنَّهُ مِنَ التَّبَرُّجِ الَّذِي يَنْهَى اللهُ عَنْهُ

“Memakai sepatu high heels hukumnya haram, sebab itu bagian dari upaya tabarruj yang dilarang oleh Allah.” (Daliluth Thalibah al-Mu’minah, 40)

Baca juga: Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot Dilarang, ya?

Di lain kesempatan, dalam salah satu fatwanya, beliau menyampaikan, “Memakai alas kaki yang ditinggikan melebihi adat yang berlaku, sehingga lebih cenderung pada tabarruj, dan menimbulkan sinyal kuat agar lawan jenis melirik padanya, maka itu dilarang. Sebab Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman,

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“..Dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah…” (QS. al-Ahzab: 33).

Maka, semua tindakan yang mengarah pada tabarruj, menampakkan kecantikan, dan meleibih-lebihkan dalam hal kecantikan daripada keumuman wanita, maka itu hukumnya haram, tak boleh dilakukan.” (Fatawa Syaikh Muhammad al-Utsaimin, 2/828)

Baca juga: Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Memakai Sepatu High Heels Berpotensi Cedera

Apa kaitan antara sepatu high heels dengan cedera? Begini, jika seorang wanita mengenakan sepatu high heels, maka tumpuan tubuh untuk berdiri semakin terkurangi. Sebab, sepatu high heels biasanya hanya memiliki tumpuan di dua titik; tumit; dan ujung kaki.

Sehingga, tubuh harus menyesuaikan gerakan dan lebih konsentrasi dalam menjaga keseimbangan badan saat berjalan. Apalagi jika ujung heelsnya terlalu kecil dan runcing, untuk berjalan di permukaan jalan yang tidak rata atau bergelombang, pengguna High Heels akan kesulitan berjalan. Semakin besar dan berat postur tubuh seseorang, ia akan semakin sulit untuk menjaga keseimbangan badan saat bergerak neggunakan high heels. Potensi untuk jatuh lalu cedera dan terkilir lebih besar.

Potensi terjadinya kecelakaan dan cedera inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dewan Lajnah Daimah dalam fatwa larangan memakai sandal atau sepatu high heels oleh para wanita muslimah. (Fatawa al-Lajnah ad-Da-imah, 2/825-826, Fatawa Islamiyah, 3/176)

Baca juga: Valentine Day Adalah Produk Budaya Bangsa Penyembah Dewa

Memakai Sepatu High Heels Mengganggu Kesehatan tulang

Di samping membatasi pergerakan dan tenaga dari sendi pergelangan kaki, high heels juga membuat lutut tetap pada posisi bengkok ketika berjalan. Sementara itu, tulang kering yang tertekan ke dalam mendatangkan tekanan berlebih pada lutut bagian dalam. Belum lagi kondisi tulang jari kaki yang terus terdesak. Banyak sekali penelitian medis yang menyimpulkan bahwa memakai sepatu high heels itu membahayakan pertumbuhan tulang.

Perubahan postur-postur tubuh akibat penggunaan high heels mengakibatkan banyak sekali penyakit seperti, Osteoartritis, Achilles tendinitis, Metatarsalgia, Siatika, Plantar fasciitis, Bengkoknya jari kaki, Fraktur halus, pergelangan kaki terkilir, sakit punggung bagian bawah, dan sebagainya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Syaikh Ibnu Baz melarang wanita muslimah memakai sepatu high heels, minimal hukumnya makruh, di dasarkan pada tiga alasan utama. Salah satunya penggunaan sepatu high heels membahayakan kesehatan bagi pemakainya. (Fatawa al-Mar’ah, 2/87)

Memakai Sepatu High Heels Sama Saja Penipuan Postur Tubuh

Kenapa wanita yang emakai sepatu high heels disebut melakukan penipuan? Karena dengan memakai high heels sejatinya dia sedang merekayasa postur tubuhnya yang aslinya pendek menjadi tampak lebih tinggi. Harapannya, dengan tampil lebih tinggi, tubuh terlihat semakin anggun dan seksi. Di sini letak penipuannya. Ini pula salah satu di antara tiga alasan syaikh Ibnu Baz melarang para wanita muslimah memakai sepatu high heels, beliau menetapkan, memakai sandal atau sepatu high heels minimal hukumnya makruh. (Fatawa Islamiyah, 3/178)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المتشبِّعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زُوْرٍ

Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya, bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).” (HR. Muslim no. 2129)

Baca juga: Trend Mengikuti Tradisi Non Muslim: Pintu Kehancuran Generasi Islam 

Memakai Sepatu High Heels Adalah Tasyabbuh!

Ini alasan yang paling penting mengapa wanita muslimah dilarang memakai high heels. Para wanita muslimah perlu sadar, dari lingkungan mana dan seperti apa sepatu high heels itu pertama kali muncul.

Sumber sejarah menyebutkan keragaman asal usul high heels ini. Ada yang menyebutkan pertama kali yang memakai adalah laki-laki, sebagai sepatu para penunggang kuda, namun tak sedikit yang menyebutkan bahwa sepatu high heels ini adalah sepatu khas wanita di daerah Eropa. Bahkan, sebuah sumber menyebutkan sepatu high heels ini adalah sepatu khas para wanita prostitusi.

Yang pasti, sepatu high heels sejak lama dikenal sebagai sepatu yang digunakan oleh para wanita non-muslim untuk menampakkan kecantikan tubuh sehingga ini menjadi ciri khas mereka.

Syaikh Nashiruddin al-Albani menyebutkan bahwa memakai sandal atau sepatu high heels ini bermula dari adat para wanita Yahudi. Wanita Yahudi pada zaman sebelum hadirnya Islam jika ingin menghadiri sebuah perkumpulan untuk mencari lelaki kekasihnya, ia menggunakan semacam sepatu yang agak tinggi. Sehingga tubuh tampak lebih tinggi. Tujuannya agar wanita tersebut mudah untuk dilihat oleh orang lain. Sepatu ini juga membuat pemakainya untuk berjalan sambil melenggok-lenggokkan pinggang ke kanan dan ke kiri. Oleh sebab itu, seorang wanita muslimah dilarang memaka sandal atau sepatu high heels. (Silsilatul Huda wan Nur, no. 1)

Tindakan menyerupai adat atau kebiasaan yang menjadi ciri khas orang-orang kafir termasuk perbuatan tasyabbuh atau menyerupai yang jelas dilarang dalam Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, Irwa’ul Ghalil no. 1269) (M. Shodiq/dakwah.id)

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *