saat shalat darah menempel di pakaian

Saat Shalat, Ketahuan Ada Darah Menempel Di Pakaian

Terakhir diperbarui pada · 17,387 views

Jika saat shalat, ternyata ketahuan ada sedikit darah menempel di pakaian, tentu akan membuat hati dan pikiran terusik. Kekhusyukan shalat berkurang. Itu najis apa bukan. Bingung harus bagaimana, jadi bimbang shalatnya sah atau harus diulang.

Para ulama Fikih baik salaf ataupun kontemporer (khalaf), sebenarnya telah membahas persoalan ini dalam tulisan atau ceramah mereka. Jika penjelasan mereka dipahami dengan baik, insya Allah keraguan hati dan pikiran saat menemui kasus darah menempel di pakaian akan sirna.

Semua Jenis Darah adalah Najis

Secara syariat, hukum asal darah adalah najis. Dalilnya disebutkan secara jelas dalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

قُل لاَّ أَجِدُ فِيمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabb-mu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)

Saat menjelaskan ayat di atas, seorang ulama ahli Tafsir mengatakan, yang dimaksud ar-Rijsu adalah an-Najas, najis. (Jami’ul Bayan, Imam al-Qurthubi, 8/53)

Baca juga: Lupa Membaca Al-Fatihah Saat Shalat, Harus Bagaimana?

Sedangkan dalil dari as-Sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

 عَنْ أَسْمَاءَ بْنَتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: (جَاءَتْ امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت: إِحدَانَا يُصِيبُ ثَوبَهَا مِن دَمِ الحَيضَةِ كَيفَ تَصنَعُ بِهِ؟ قَالَ: تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ.

Dari Asma’ binti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Seorang perempuan pernah mendatangi Nabi, lalu bertanya, ‘Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?’ Beliau menjawab, ‘Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah. Kemudian shalatlah dengannya.” (HR. Al-Bukhari no. 227. HR. Muslim no. 291)

Karena begitu pentingnya masalah ini, Imam al-Bukhari telah membuat bab khusus dalam kitab haditsnya dengan judul bab, “Bab Membersihkan Darah.” Imam an-Nawawi sendiri juga membuat bab khusus dalam kitab haditsnya tentang itu, “Bab Najisnya Darah dan Cara Membersihkannya.”

Di dalam bab tersebut, kedua ulama hadits di atas tidak membedakan antara darah haidh dan darah biasa. Keduanya sama-sama najis. Sementara itu, hukum tentang najisnya darah sama sekali tidak diperdebatkan oleh para ulama, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, ataupun para Ulama Fikih empat Mazhab. (Al-Majmu’, an-Nawawi, 2/576. Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm, 19. At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr, 22/230. Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi, 2/210)

Darah Menempel pada Pakaian

Dalam kasus seseorang yang sedang shalat, lalu ia menyadari ada percikan sedikit darah pada pakaiannya, maka shalatnya tetap sah. Tidak perlu membatalkan shalat untuk membersihkan pakaiannya dari darah tersebut. Sebab, najis yang jumlahnya sedikit itu dimaafkan.

Baca juga: Jamak Shalat Saat Bepergian atau Safar.

Banyak para ulama Fikih yang menyatakan bahwa darah dan nanah yang menempel pada pakaian dalam skala kecil/sedikit itu dimaafkan. Ibnu Qudamah menerangkan, “Jika saat shalat menemukan ada najis pada pakaian yang dia kenakan, maka shalatnya harus diulangi, meskipun najis itu sedikit, kecuali jika najis itu berbentuk darah atau nanah yang sangat sedikit dan tidak sampai membuat ragu. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/409)

Dalilnya, diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

قَالَتْ عَائِشَةُ: مَا كَانَ لِإِحْدَانَا إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ فَإِذَا أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْ دَمٍ قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا

Aisyah  berkata,  “Tidaklah  ada seorang  dari  kami  kecuali  memiliki  satu  baju  yang  saat  mengalami  haid.  Jika  baju  tersebut terkena  darah  haidh,  ia  basahi  dengan  air  ludahnya  lalu  membersihkanya  dengan kukunya.” (HR. Al-Bukhari no. 301)

Hadits di atas, oleh para ulama dipahami sebagai isyarat dimaafkannya kenajisan darah haidh yang jumlahnya sangat sedikit. Sebab, air ludah dan kerikan kuku itu pada dasarnya tetap tidak bisa mensucikan kain dari najis. Sehingga, sebenarnya dibersihkan ataupun tidak itu sama saja. Dimaafkan dan dianggap suci. Inilah hikmah yang terkandung dalam perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. (islamqa.info)

Syaikh Ibnu Taimiyah pernah mengatakan, “Kenajisan darah, nanah, dan semisalnya yang jumlahnya sangat sedikit dan tidak sampai membuat hati ragu itu dimaafkan.” (Syarh al-Umdah, 1/103)

Baca juga: Cara Qadha’ Shalat Fardhu yang Tertinggal.

Ulama kontemporer yang tergabung dalam Lajnah Daimah juga pernah mengeluarkan fatwa tentang status kenajisan setitik darah seukuran biji gandum, lembaga fatwa itu menjawab, “Segala jenis najis selain darah dan nanah itu tidak dimaafkan, baik jumlahnya sedikit atau banyak. Sedangkan darah dan nanah selain yang keluar dari kemaluan, jika jumlahnya sedikit maka itu dimaafkan dari kenajisannya. Sebab, bertindak hati-hati terhadap kedua cairan tersebut saat jumlahnya sedikit itu merupakan langkah yang menyulitkan diri sendiri. Sementara Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sehingga, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika saat shalat mengetahui ada darah menempel pada pakaian, jika jumlahnya sedikit itu dimaafkan. Sedangkan jika jumlahnya banyak, hukumnya sama dengan hukum asli darah, najis. Dan shalat harus diulang. Wallahu a’lam [dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *