lupa membaca al-fatihah

Lupa Membaca al-Fatihah Saat Shalat, Harus Bagaimana?

Terakhir diperbarui pada · 15,075 views

Perkara yang sering terjadi saat shalat adalah lupa membaca surat al-Fatihah. Di awal sudah berusaha khusyu’, ternyata was-was setan berhembus mengganggu ibadah shalat. Lalu, bagaimana solusinya? Batalkah shalat seseorang yang lupa membaca al-fatihah?

Para ulama fikih telah merinci hukum dan konsekuensi orang yang lupa membaca al-Fatihah saat shalat. Pertama, perlu dipahami bersama bahwa membaca al-Fatihah merupakan rukun shalat yang tak boleh ditinggalkan. Jika ditinggalkan, konsekuensi hukumnya adalah shalatnya tidak sah. Para ulama fikih telah bersepakat tentang ini.

Baca juga: Hukum Membaca Taawudz dalam Shalat

Dalilnya, hadits dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca AlFatihah.” (HR. Al-Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)

Juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاجٌ

Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca AlFatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395) (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32/9)

Kemudian, para ulama fikih merinci hukum orang yang tidak membaca al-Fatihah saat shalat karena unsur lupa, bukan disengaja.

Baca Juga: Hukum Meninggalkan Shalat Sunnah bagi Musafir

Lupa Membaca al-Fatihah Saat Shalat Sendirian

Jika seorang muslim saat shalat sendirian/munfarid lupa membaca al-Fatihah di salah satu rekaatnya, maka rekaatnya tersebut dianggap tidak sah. Jika dia ingatnya sebelum beranjak ruku’ untuk menuju rekaat berikutnya, maka ia harus segera membaca al-Fatihah lalu kemudian ruku’. Tanpa harus membaca surat/ayat pilihan lagi setelah itu.

Tapi jika ia ingatnya setelah masuk ke rekaat berikutnya, maka ia harus mengganti rekaat yang dia lupa tidak membaca al-Fatihah tadi sebelum ia salam.

Jika ia ingatnya setelah salam, maka ia harus segera bangkit lagi untuk mengganti satu rekaat yang ia lupa membaca al-Fatihah, kemudian sujud sahwi.

Jika jarak antara salam dengan ingatnya dia bahwa ada rekaat yang lupa belum baca al-Fatihah terlalu lama, maka ia harus mengulang shalatnya secara utuh. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam an-Nawawi, 3/332, lihat fatwa.islamweb.net)

Baca juga: Cara Qadha’ Shalat Fardhu yang Tertinggal

Lupa Membaca al-Fatihah Saat Shalat Berjamaah

Dalam shalat berjamaah, membaca al-Fatihah hukumnya wajib bagi Imam. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, jika Imam lupa membaca al-Fatihah pada rekaat pertama, dan baru ingat saat sudah berada di rekaat kedua, maka rekaat yang kedua itu dianggap rekaat pertama. Sedangkan rekaat pertama yang dia lakukan tanpa membaca al-Fatihah dianggap gugur karena tidak sah.

Sehingga, ia harus menambah satu rekaat lagi sebagai pengganti rekaat yang tidak sah tadi. Lalu, pada saat Imam menambah satu rekaat, apa yang harus dilakukan oleh Makmum?

Para Makmum yang shalat dibelakangnya tidak perlu mengikuti gerakan Imam (menambah satu rekaat pengganti), mereka cukup duduk dalam posisi tasyahud menunggu Imam sampai Imam berada di posisi tasyahud lalu salam.

Baca juga: Hukum Membaca Taawudz ketika Membaca al-Fatihah dalam Shalat

Makmum Lupa Membaca al-Fatihah

Sedangkan jika ada Makmum yang lupa membaca al-Fatihah saat shalat berjamaah, jika ia adalah orang yang meyakini pendapat ulama yang menyatakan Makmum itu tidak wajib membaca al-Fatihah, maka sudah jelas, rekaatnya tetap sah.

Tapi jika ia lebih meyakini dan mengamalkan pendapat ulama yang menyatakan membaca al-Fatihah itu wajib bagi Imam maupun Makmum, maka konsekuensi dari pendapatnya tersebut, rekaat yang ia lupa membaca al-Fatihah statusnya tidak sah.

Bagaimana cara menggantinya?

Cara menggantinya dengan menambah jumlah rekaat yang ia lupa membaca al-Fatihah di dalamnya. Kecuali jika ia tertinggal untuk membaca al-Fatihah, namun Imam masih dalam keadaan ruku’, atau Imam dalam keadaan berdiri lalu langsung ruku’ sehingga Makmum tidak sempat baca al-Fatihah, dan Makmum masih bisa mengiktui ruku’ bersama Imam, maka rekaat pertama tetap dianggap sah. (Liqa at al-Bab al-maftuh, Syaikh Ibnu Utsaimin, 51)

Wallahu a’lam [dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

3 Tanggapan

Bagai mana cara mengganti rakaatnya apakah jika rakaat pertama lupa membaca Alfatihah lalu gugur berarti apakah secara istilah dirakaat ketiga itu kita melaksanakan tasyahud awal?

shafakallah hanya Allah yang tahu

Bagaimana seharusnya jika dalam sholat eid imam lupa baca al fatihah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *