Hukum Membaca Taawudz ketika Membaca al-Fatihah dalam Shalat-dakwah-id

Hukum Membaca Taawudz ketika Membaca al-Fatihah dalam Shalat

Terakhir diperbarui pada · 7,513 views

Salah satu persoalan yang kerap membuat sebagian kaum muslimin agak sedikit bingung adalah persoalan hukum membaca taawudz ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Berangkat dari ketidaktahuan hukum fikih tentang ini, ada sebagian masyarakat muslim yang mengabaikannya begitu saja.

Padahal, sekecil apa pun persoalan dalam urusan agama Islam, dalam hal ini tata cara ibadah, tetap saja itu adalah perkara penting yang harus segera dicari ilmunya. Agar pelaksanaan ibadah lebih khusyuk dan tuma’ninah.

Berikut ini kami rangkumkan hukum fikih seputar hukum membaca taawudz ketika membaca al-Fatihah dalam shalat yang kami sarikan dari kitab Faidhur Rahman fil Ahkam al-Fiqhiyyah al-Khashshah bil Qur’an karya Dr. Ahmad Salim. 

 

HUKUM MEMBACA TAAWUDZ

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca taawudz.

Pendapat pertama menyatakan bahwa taawudz wajib dibaca oleh imam shalat, makmum, dan munfarid atau orang yang shalat sendirian, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah. Ini adalah pendapt Ibnu Hazm. (Al-Muhhalla, Ibnu Hazm, 3/247)

Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wajalla,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ‘azza wajalla memerintahkan untuk meminta perlindungan kepada Allah ‘azza wajalla ketika membaca al-Quran. Dan ini bersifat umum, baik di dalam maupun di luar shalat. Perintah menunjukkan kewajiban sehingga ayat ini menunjukkan wajibnya taawudz ketika membaca al-Quran dalam shalat.

Pendapat kedua, taawudz hukumnya sunnah untuk dibaca oleh imam shalat, makmum, dan munfarid atau orang yang shalat sendirian, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunnah. Ini adalah pendapat Abu Yusuf, ulama fikih dari mazhab Hanafi, mazhab Syafii, dan mazhab Hanbali. (Al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 1/13; Badai’ush Shana’i’, Al-Kasani, 1/202)

Dalilnya, hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata kepada orang Badui yang shalatnya terlalu cepat,

Jika kamu shalat maka bertakbirlah, kemudiann bacalah al-Quran yang ringan bagimu, kemudian rukuklah hingga kamu tenang ketika sedang rukuk…” (Shahih al-Bukhari, 1/184; Shahih Muslim, 1/298)

Pendapat ketiga menyatakan bahwa membaca taawudz hukumnya sunnah bagi imam dan munfarid atau orang yang shalat sendirian, bukan bagi makmum. Ini adalah pendapat imam Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan. (Tuhfatul Fuqaha, Alauddin as-Samarkandi, 2/172; Al-Bahru ar-Raiq, 1/310)

Pendapat in berdalil dengan dalil yang digunakan oleh pendapat pertama dan kedua. Alasan yang menunjukkan tidak disyariatkannya taawudz bagi makmum adalah bahwa taawudz itu mengikuti bacaan al-Quran. Ia hanya disyariatkan untuk memulai membaca al-Quran agar terhindar dari was-was setan, sehingga ia menjadi syarat untuk membaca al-Quran, sedangkan makmum tidak membaca al-Quran (Badai’ush Shana’i’, Al-Kasani, 1/202-203). Jadi, taawudz hanya dihukumi sunnah bagi makmum.

Pendapat keempat menyatakan bahwa membaca taawudz hukumnya sunnah dalam shalat sunnah, tidak dalam shalat fardhu. Ini adalah pendapat sebagian mazhab Maliki. (Al-Mudawwanah al-Kubra, 1/64)

Dalilnya, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu biasa memulai al-Fatihah dengan,

 الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” (Shahih al-Bukhari, 1/181)

Riwayat ini menjelaskan bahwa Nabi, Abu Bakar, dan Umar langsung membaca al-Fatihah tanpa membaca taawudz. Ini menunjukkan tidak disyariatkannya membaca taawudz dalam shalat fardhu.

Baca juga: Keislaman Abu Bakar Ash-Shiddiq Dan Pengaruhnya Terhadap Dakwah

Dari keempat pendapat tersebut pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua, membaca taawudz ketika membaca al-Fatihah dalam shalat hukumnya adalah sunnah. Ini berlaku bagi imam shalat, makmum, dan munfarid atau orang yang shalat sendirian, baik dalam shalat sunnah ataupun dalam shalat fardhu.

 

MEMBACA TAAWUDZ DENGAN LAFAL YANG MANA?

Ada beberapa ragam bacaan taawudz yang disunnahkan untuk dibaca ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Berikut ini kami tuliskan secara ringkas.

LAFAL PERTAMA

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Aku berlindung kepada Allah dari (godaan) setan yang terkutuk.”

Lafal ini berasal dari firman Allah ‘azza wajalla,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 

Ini adalah pendapat jumhur mazhab Hanafi, mazhab Syafii, mazhab Hanbali, dan mazhab Ibnu Hazm. (Badai’ush Shanai’, Al-Kasani, 1/203; Al-Umm, 1/129)

 

LAFAL KEDUA

أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari (godaan) setan yang terkutuk.”

Bacaan ini berasal dari firman Allah ‘azza wajalla,

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushilat: 36) 

Lafal ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Syafii dan riwayat lain dari Ahmad bin Hanbal. (Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 3/223; Raudhatuth Thalibin, Imam an-Nawawi, 1/240)

 

LAFAL KETIGA

إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ

Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari (godaan) setan.”

Ini pendapat sebagian mazhab Hanbali. Mereka berdalil dengan ayat sebagaimana pendapat kedua, surat Fushilat ayat 36.

 

LAFAL KEEMPAT

أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari (godaan) setan yang terkutuk, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ini adalah pendapat sebagian mazhab Hanbali juga. Mereka berdalil dengan ayat sebagaimana pendapat kedua dan ketiga.

 

LAFAL KELIMA

أَسْتَعِيْذُ بِاللهِ

Aku memohon perlindungan Allah.”

Ini pendapat sebagian ulama fikih mazhab Hanafi. (Badai’ush Shanai’, Al-Kasani, 1/203; Al-Hidayah, 1/48)

Mereka berdalil dengan surat an-Nahl ayat 98, sebagaimana pendapat pertama.

 

Dari kelima pendapat ragam bacaan taawudz di atas, pendapat yang paling kuat menyatakan boleh memilih lafal di atas yang mana pun untuk dibaca. Sebab tidak ada dalil yang mengharuskan membaca taawudz dengan lafal tertentu ketika membaca al-Fatihah dalam shalat.

 

MEMBACA TAAWUDZ DENGAN KERAS KETIKA SHALAT JAHR

Shalat Jahr adalah shalat yang bacaan di rekaat pertama dan kedua dibaca dengan bersuara keras. Para ulama berbeda pendapat soal hukum mengeraskan bacaan ta’awudz ketika shalat Jahr.

Pendapat pertama menyatakan bahwa dalam shalat Jahr disunahkan membaca ta’awudz dengan pelan (sirr). Ini adalah pendapat ulama fikih mazhab Hanafi, sebagian pendapat ulama fikih mazhab Syafii, dan mazhab Hanbali. (Al-Furu’, 1/413; Ar-Raudhatul Murbi’, 1/17)

Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wajalla,

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205) 

Jadi, asal dari perintah untuk berzikir adalah pelan, sedangkan ta’awudz merupakan bacaan zikir yang harus dibaca pelan juga.

Pendapat kedua menyatakan bahwa mengeraskan bacaan taawudz ketika shalat Jahr hukumnya adalah sunnah. Argumentasinya, bacaan taawudz itu mengikuti bacaan al-Quran, sehingga dibaca Jahr sebagaimana membaca ‘aamiin’. Ini adalah pendapat lain dalam mazhab Syafii. (Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 3/324; Mughnil Muhtaj, 1/156)

Pendapat ketiga menyatakan bahwa ketika shalat Jahr, boleh memilih untuk mengeraskan yang melirihkan bacaan taawudz. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i namun tidak ada dalil yang dikemukakan oleh pendapat ini.

Pendapat yang paling kuat di antara tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa tidak disunahkan mengeraskan bacaan taawudz dalam shalat Jahr karena dalilnya lebih kuat. Wallahu a’lam.

 

KAPAN WAKTU MEMBACA TAAWUDZ?

Ada dua pendapat ulama fikih tentang kapan waktu membaca taawudz.

Pendapat pertama, waktu membaca taawudz adalah setelah bacaan Istiftah dan sebelum membaca ayat al-Quran dalam shalat. Ini adalah pendapat jumhur; ulama mazhab Hanafi, sebagian mazhab Syafii, dan mazhab Hanbali. (Al-Furu’, 1/413; Al-Muqni’, 28)

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudhri, “Biasanya jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, berliau bertakbir kemudian membaca,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرَكَ

Maha suci Engkau, ya Allah. Ku sucikan nama-Mu dengan memuji-Mu. Nama-Mu penuh berkah. Maha tinggi Engkau. Tidak ilah yang berhak disembah selain Engkau.”

Kemudian beliau membaca,

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا

Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya.”

Kemudian beliau membaca,

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari godaan, tiupan dan bisikannya.” (HR. At-Tirmizi No. 225) 

Imam Al-Haitsami dalam kitab Majma’ az-Zawaid (2/265) mengatakan, “Para perawinya Tsiqah.” Tetapi Imam an-Nawawi melemahkan hadits ini (Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 3/323).

Meski demikian, asy-Syaukani berpendapat, “Walaupun hadits ini banyak dikomentari, tetapi ada hadits dari jalur lain di mana sebagian hadits mengatakan sebagian yang lain.” (Nailul Authar, As-Suyuti, 198)

Pendapat kedua, waktu membaca bacaan taawudz adalah setelah membaca al-Quran. Ini diduga adalah pendapat mazhab Zahiri.

Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ‘azza wajalla memerintahkan untuk memohon perlindungan setelah membaca al-Quran. (Al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 1/13)

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa taawudz dibaca setelah istiftah dan sebelum membaca al-Quran. Wallahu a’lam.

 

HUKUM MEMBACA TAAWUDZ DI SETIAP REKAAT

Ada dua pendapat ulama fikih tentang apakah membaca taawudz ketika membaca al-fatihah dalam shalat cukup dibaca sekali atau dibaca pada setiap rekaatnya.

Pendapat pertama, bacaan taawudz cukup dibaca sekali pada rekaat pertama. Ini pendapat ulama fikih mazhab Hanafi, satu riwayat dalam mazhab Syafii dan sebagian mazhab Hanbali. (Al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 1/13; Raudhatuth Thalibin, Imam an-Nawawi, 1/241)

Dalilnya, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan,

“Biasanya jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk rekaat kedua, beliau memulai dengan membaca ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’ dan tidak diam (untuk membaca taawudz terlebih dahulu).” (Shahih Muslim, 1/419)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diam di antara takbir untuk bangkit dari rukuk dan membaca al-Fatihah pada rekaat kedua. Ini menjadi bukti bahwa beliau tidak membaca taawudz ketika itu.

Kalau beliau membacanya tentu beliau akan diam sejenak, dan kalau itu dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu akan menyebutkannya.

Baca juga: Lupa Membaca Al-Fatihah Saat Shalat, Harus Bagaimana?

Pendapat kedua, taawudz dibaca berulang-ulang setiap kali membaca al-Fatihah pada setiap rekaatnya. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Syafii, satu riwayat dari Ahmad, Syaikh Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Hazm. (Al-Maughni, 1/571; Al-Kafi, 1/140)

Dalilnya, keumuman firman Allah ‘azza wajalla,

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 

Dalam ayat ini, Allah ‘azza wajalla memerintahkan membaca taawudz ketika ingin membaca al-Quran. Ini menuntut pengulangan taawudz ketika mengulang bacaan al-Quran. Dari sini lah, taawudz dibaca pada setiap rekaat shalat. (Al-Mughni, 1/571)

Dari dua pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama yang mencukupkan membaca taawudz pada rekaat pertama, pendapat ini argumentasinya lebih kuat. Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading