Gambar Ngaji Fikih #76 Pengganti Surat Al-Fatihah dalam Shalat dakwah.id.jpg

Ngaji Fikih #76: Pengganti Surat Al-Fatihah dalam Shalat

Terakhir diperbarui pada · 528 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Al-Fatihah dalam Shalat Wajib Dibaca dengan Benar. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Pengganti Surat Al-Fatihah dalam Shalat.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Surat al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat shalat, karena Surat al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam shalat. Namun, bagi makmum masbuk maka tidak sempatnya ia membaca al-Fatihah dimaafkan.

Misalnya, imam sedang mendirikan shalat Zuhur bersama para makmum. Lalu ada makmum masbuk. Apabila sebelum dia menyempurnakan bacaan al-Fatihahnya imam sudah rukuk, maka dia dimaafkan.

Sebab dalam kaidahnya, imam yang suci (dari najis dan hadats) dapat menanggung bacaan al-Fatihah para makmumnya. Sebaliknya, imam yang tidak suci dari najis dan hadats tidak dapat menanggung bacaan al-Fatihah para makmumnya.

Misalnya, imam shalat berjamaah bersama para makmum. Sampai kemudian shalatnya selesai. Setelah selesai diketahui, ternyata imam dalam kondisi tidak suci saat mengimami shalat. Para makmum tidak ada yang tahu, bahkan imamnya pun juga tidak tahu. Maka shalatnya para makmum sah dan shalatnya imam tidak sah. Imam berkewajiban mengulanginya kembali.

Apabila dalam kasus di atas ada makmum yang masbuk, baik masbuk masih dalam posisi berdiri maupun masbuk dalam posisi rukuk, maka makmum masbuk ini tidak dianggap telah mendapatkan satu rakaat sehingga dia harus menambah satu rakaat tersebut.

Karena, ternyata imam yang dia ikuti sedang dalam kondisi tidak suci, sehingga tidak dapat menanggung bacaan al-Fatihah bagi para makmum yang masbuk.

Artikel Fikih: Lupa Membaca al-Fatihah Saat Shalat, Harus Bagaimana?

Yang dimaksud dengan makmum masbuk adalah makmum yang bergabung bersama imam dalam waktu yang sekiranya tidak cukup untuk menyelesaikan bacaan Surat al-Fatihah.

Makmum yang mendapati imam dalam posisi berdiri masih berkewajiban membaca Surat Al-Fatihah, sekalipun tidak dapat menyempurnakannya.

Sedangkan makmum yang mendapati imam sedang rukuk, maka makmum tidak perlu membaca Surat al-Fatihah dan langsung ikut rukuk bersama imam, makmum seperti ini tetap dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam.

Pengganti Surat Al-Fatihah dalam Shalat

Kemudian terhadap orang yang tidak mampu membaca Surat al-Fatihah, baik karena sedang proses mempelajarinya atau memang sudah tidak mampu lagi mempelajarinya, maka ia boleh menggantinya dengan beberapa bacaan berikut.

Pertama: Mengganti dengan tujuh ayat yang lain dalam al-Quran

Sebagai pengganti Surat al-Fatihah dalam shalat adalah membaca tujuh ayat lainnya dalam al-Quran.

Akan tetapi, disyaratkan tujuh ayat tersebut sama jumlah hurufnya dengan al-Fatihah, sekalipun berdasarkan kira-kira bukan kepastian.

Kedua: Membaca tujuh lafal zikir

Jika tidak mampu membaca ayat lain maka hendaknya membaca tujuh lafal zikir.

Apabila seseorang tidak mampu membaca ayat selain al-Fatihah, dia boleh membaca tujuh lafal zikir yang diketahuinya, atau tujuh lafal doa untuk kehidupan akhirat, atau menggabung keduanya.

Misalnya melafalkan zikir: subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwata illa billah, ma syaallahu kana wa ma lam yas lam yakun.

Cara yang kedua ini juga disyaratkan agar jumlah hurufnya sepadan dengan jumlah huruf dalam Surat al-Fatihah. Apabila tujuh zikir yang dibacanya belum mencukupi jumlah huruf dalam Surat al-Fatihah, maka boleh mengulang-ulang kalimat zikir tersebut.

Surat al-Fatihah berada di urutan pertama, terdiri dari 7 ayat (sudah termasuk ayat basmalah), 29 kata, dan 139 huruf. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Taarif bi Maani wa Masaili wa al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 209-212, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *