Gambar Ngaji Fikih #71 Pembatal Shalat yang Dimaafkan dakwah.id.jpg

Ngaji Fikih #71: Pembatal Shalat yang Dimaafkan

Terakhir diperbarui pada · 474 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Batas Aurat yang Wajib Ditutupi. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Pembatal Shalat yang Dimaafkan.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Beberapa hal berikut ini adalah pembatal shalat yang dimaafkan, yaitu

Pembatal Shalat yang Dimaafkan

Pertama: Darah pada binatang yang tidak memiliki pembuluh darah

Ada sebagian binatang yang tidak memiliki pembuluh darah. Dalam tubuhnya tidak memiliki sistem peredaran darah sehingga tidak memiliki darah. Contohnya, kutu, nyamuk, dan beberapa dari jenis serangga yang lain.

Darah yang ada pada binatang tersebut adalah najis yang dimaafkan.

Misalnya, nyamuk. Nyamuk tidak memiliki sistem peredaran darah pada tubuhnya, tetapi nyamuk mengisap darah manusia, darah manusia yang ada pada tubuh nyamuk itu adalah najis yang dimaafkan.

Dengan demikian, orang yang shalat dan tidak sengaja menindih nyamuk, kemudian darahnya tertempel, maka shalatnya tetap sah.

Contoh lain adalah kutu rambut yang biasa menghisap darah pada kulit kepala.

Kedua: Kotoran lalat

Lalat ke mana-mana selalu membawa kotoran, baik kotoran dirinya sendiri maupun kotoran dari benda lain. Kotoran yang dibawa oleh lalat itu adalah najis yang dimaafkan.

Ketiga: Darah jerawat

Darah jerawat juga termasuk najis yang dimaafkan, terutama jika kadar darahnya sedikit.

Jika kadar darah jerawat banyak maka dia dimaafkan dengan beberapa syarat, yang akan dibahas pada poin selanjutnya.

Keempat: Nanah pada bisul

Nanah pada bisul adalah najis yang dimaafkan dengan beberapa syarat dan ketentuan, yaitu

(1) Bukan nanahnya orang lain.

(2) Nanah tidak melebihi batas lubang di mana nanah tersebut keluar, yaitu tidak tercecer di sekitar luka.

(3) Nanah keluar bukan karena kesengajaan.

Materi Khutbah Jumat: 8 Hal yang Perlu Kita Ketahui tentang Ibadah Shalat

Jika syarat kedua dan ketiga tidak terpenuhi, tetap dimaafkan jika kadarnya sedikit. Jika syarat pertama tidak terpenuhi maka sedikit maupun banyak sama-sama tidak dimaafkan.

Syarat ini juga berlaku pada darah jerawat yang kadarnya banyak.

Kelima: Darah ajnabi yang sedikit

Darah ajnabi adalah darah orang lain, atau darahnya sendiri dari anggota tubuh yang berbeda. Misalnya, tangan kanan berdarah dan darah tersebut tertempel pada tangan kiri, darah yang ada pada tangan kiri disebut darah ajnabi.

Darah ajnabi jika kadarnya sedikit dimaafkan, dan jika kadarnya banyak maka tidak dimaafkan. Berbeda dengan nanah, nanah ajnabi tidak dimaafkan baik sedikit maupun banyak.

Kecuali darah binatang anjing maupun babi dan peranakan dari keduanya, sedikit dan banyaknya tidak dimaafkan, sedikit dan banyaknya adalah najis.

Kelima najis di atas merupakan pembatal shalat, sebab salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis.

Akan tetapi, kelima najis di atas dimaafkan jika menempel pada tubuh, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Karena pada umumnya manusia akan kesulitan jika harus benar-benar bersih dari kelima najis di atas. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Taarif bi Maani wa Masaili wa al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 199—201, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

4 Tanggapan

Terimakasi ilmunya sangat bermanfaat

Alhamdulillah… Semoga berbuah berkah

Barakallah fikum

Terimakasih artilelnya bermanfaat sekali

Alhamdulillah…
Doakan tim dakwah.id supaya istiqamah untuk terus berkarya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *