Ngaji Fikih 54 Shalat di Awal Waktu Adalah Amalan Paling Utama dakwah.id

Ngaji Fikih #54: Shalat di Awal Waktu Adalah Amalan Paling Utama

Terakhir diperbarui pada · 138 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas tema Mempelajari Waktu Shalat Fardhu. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Shalat di Awal Waktu Adalah Amalan Paling Utama.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Sebagaimana kita tahu, bahwa Allah dan Rasul-Nya menetapkan waktu tertentu untuk masing-masing shalat fardhu. Dengan begitu, seseorang tidak diperkenankan untuk mendirikan shalat fardhu tersebut di luar waktu yang telah ditetapkan.

Kecuali jika ada uzur syar’i seperti ketiduran, lupa, dan semisalnya. Itu saja ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, tidak sembarang ketiduran dan tidak sembarang lupa sebagaimana sudah pernah di bahas sebelumnya.

Baca: Tidur Sebelum Masuk Waktu Shalat
Baca: Tidur Setelah Masuk Waktu Shalat

Pentingnya Tahu Awal dan Akhir Waktu Shalat

Shalat juga memiliki waktu awal dan waktu akhir.

Pentingnya mengetahui waktu awal adalah agar seseorang tidak mendahului waktu yang telah ditetapkan yang akibatnya membuat shalatnya tidak sah atau tidak dianggap.

Takbiratulihram shalat fardhu yang diucapkan sebelum tiba waktunya adalah kalimat takbir yang tidak sah dalam shalat. Seseorang yang mengucapkan takbiratulihram shalat fardu sebelum waktunya, wajib mengulangi shalat saat sudah tiba waktunya.

Pentingnya mengetahui waktu akhir adalah agar jangan sampai tertinggal dari waktu yang telah ditetapkan. Meninggalkan shalat di luar waktunya tanpa uzur yang dimaklumi oleh syariat akan dianggap sebagai dosa besar.

Ucapan salam pertama pada tasyahud akhir, jika diucapkan di luar waktu shalat akan membuat shalat menjadi tidak sah. Karena salam pertama adalah rukun dalam shalat, siapa pun tidak boleh melanggarnya.

Keutamaan Shalat di Awal Waktu

Waktu awal adalah waktu yang paling utama. Orang yang mendirikan shalat di awal waktu tersebut, ia akan mendapatkan keutamaan amal yang sangat besar.

Disebutkan dalam sebuah hadits, suatu saat salah seorang sahabat nabi dari kalangan wanita bernama Ummu Farwah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Nabi,

Amalan apakah yang paling utama, wahai Rasulullah?”

Kemudian Nabi menjawab,

الصَّلَاةُ لِأَوَّلِ وَقْتِهَا

“Shalat di awal waktu.” (HR. At-Tirmidzi No. 170; HR. Ahmad No. 26562)

Mendirikan shalat di awal waktu adalah tidak menundanya bilamana telah tiba waktunya. Begitu tiba waktu shalat, agar mendapatkan keutamaan afdhalu a’mal,seseorang hendaknya bersegera mendirikan shalat.

Apabila ada orang sibuk mempersiapkan sebab-sebab shalat sehingga menyebabkan shalatnya diundur sebentar maka dia tetap mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu.

Sebab-sebab shalat adalah bersuci, menutup aurat, mengumandangkan azan dan iqamat.

Sebab-sebab shalat ini tidak harus dilakukan sebelum waktu shalat itu tiba, meskipun seseorang memiliki kelonggaran.

Misalnya, 30 menit lagi tiba waktu Shalat Zuhur. Seseorang tidak wajib mempersiapkan sebab-sebab Shalat Zuhur pada 30 menit sebelum tiba waktunya. Apabila waktu Shalat Zuhur tiba dan seseorang membutuhkan 30 menit untuk mempersiapkan sebab-sebab shalat, setelah 30 menit tersebut dia mendirikan Shalat Zuhur, maka dia tetap mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu.

Jika orang yang mendirikan shalat di awal waktu akan mendapatkan keutamaan amal, maka sebaliknya; orang yang mendirikan shalat di luar waktu yang telah ditetapkan tanpa uzur syar’i maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Penulis kitab Mukhtashar Lathif menyebutkan,

أَفْضَلُ الأَعْمَالِ المُبَادَرَةُ بِالصَّلاَةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا وَمَنْ أَخَّرَ الصَّلاَةَ حَتَّى وَقَعَ بَعْضُهَا خَارِجَ الوَقْتِ بِغَيْرِ عُذْرٍ عَصَى

“Amalan yang paling utama adalah bersegera mendirikan shalat di awal waktunya. Dan barang siapa menunda shalat sehingga sebagian (rukun)nya dilakukan di luar waktu shalat (yang telah ditentukan) maka dia bermaksiat.” Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 172-174, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *