Ngaji Fikih 34 Cara Menyamak Kulit Bangkai Binatang dakwah.id

Ngaji Fikih #34 Cara Menyamak Kulit Bangkai Binatang

Terakhir diperbarui pada · 1,540 views

Apa itu menyamak kulit? Bagaimana caranya? Apa hukum kulit bangkai, kulit Anjing, dan kulit babi yang telah disamak? Semua pertanyaan seputar cara menyamak kulit bangkai binatang akan terjawab pada tulisan serial ngaji fikih dakwah.id kali ini.

Bangkai adalah makhluk bernyawa yang mati bukan karena sebab penyembelihan syar‘i. Semua bangkai hukumnya najis kecuali bangkai manusia, bangkai ikan, bangkai belalang, dan bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir.

Islam mengajarkan kepada umatnya tata cara menyamak kulit bangkai agar menjadi benda suci yang dapat dimanfaatkan untuk alat sehari-hari, yaitu dengan cara menyamak kulitnya.

Dunia modern telah menggunakan cara menyamak kulit bangkai ini untuk mendapatkan kualitas kulit yang bagus sebagai bahan membuat alat sehari-hari.

 

Dalil Sucinya Kulit yang Telah Disamak

Abdullah bin Malik bin Hudhafah meriwayatkan dari ibunya, al-‘Aliyah binti Subai’,

كَانَ لِي غَنَمٌ بِأُحُدٍ فَوَقَعَ فِيهَا الْمَوْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهَا فَقَالَتْ لِي مَيْمُونَةُ: لَوَ أَخَذْتِ جُلُودَهَا فَانْتَفَعْتِ بِهَا فَقَالَتْ: أَوَ يَحِلُّ ذَلِكَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ مَرَّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ يَجُرُّونَ شَاةً لَهُمْ مِثْلَ الْحِمَارِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا قَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ

“Aku mempunyai seekor kambing di Gunung Uhud, namun tiba-tiba ia mati. Lalu aku menemui Maimunah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah lantas berkata kepadaku,

Kenapa tidak engkau ambil kulitnya, sehingga engkau bisa memanfaatkannya?” Ia (al-‘Aliyyah binti Subai‘) balik bertanya,

Apakah itu boleh?” Maimunah menjawab,

Boleh. Suatu ketika beberapa laki-laki Quraisy melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menyeret kambing mereka seperti keledai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka:

Sekiranya kalian ambil kulitnya.’ Mereka menjawab, ‘Kambing itu telah mati.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Air dan al-Qarazh (daun dari jenis pohon yang biasa digunakan untuk menyamak kulit) akan menyucikannya.” (HR. Abu Dawud No. 3597)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Jika kulit (bangkai) disamak maka dia menjadi suci.” (HR. Abu Dawud No. 3594)

Cara Menyamak Kulit Bangkai

Menyamak adalah proses pengolahan kulit binatang agar dapat dimanfaatkan dan awet dalam waktu yang sangat lama.

Zaman dahulu penyamakan kulit dilakukan dengan beberapa tahap berikut ini:

  1. Menghilangkan dan membersihkan seluruh sisa daging yang masih menempel pada kulit, sehingga daging-daging tersebut tidak mengganggu proses penyamakan.
  2. Membersihkan kotoran yang masih menempel pada kulit sampai benar-benar bersih agar ramuan khusus, saat penyamakan, dapat tersebar secara merata di permukaan kulit.
  3. Menggunakan zat atau ramuan tertentu untuk menyamak. Dalam penyamakan kulit boleh menggunakan zat yang suci maupun zat yang najis.
  4. Melakukan penjemuran pada kulit sampai benar-benar kering. Tingkat kekeringan kulit harus sampai pada taraf jika kulit tersebut tersentuh oleh air maka tidak akan mengalami kerusakan apa pun.

Adapun sisa rambut pada kulit yang telah disamak, jika itu sangat tebal maka dalam mazhab Syafii dianggap tidak suci. Apabila hanya sedikit, dianggap suci sebagaimana hukum kulitnya. Sekalipun begitu, sebagian fukaha Syafii memaafkannya.

Untuk mendapatkan hasil kulit yang suci dengan cara disamak ini hanya diwajibkan pada binatang yang mati menjadi bangkai, yaitu mati tanpa disembelih secara syar‘i.

Ngaji Fikih #28: Cara Menghilangkan Najis Mughaladzah

Sedangkan binatang yang mati dan tidak menjadi bangkai, atau binatang yang disembelih secara syar‘i maka tidak wajib menyamak kulitnya, hanya sebatas sunah saja. Pemilik kulit dapat memanfaatkan untuk apa pun, baik saat masih basah maupun sesudah kering.

Menyamak Kulit Anjing dan Babi

Menyamak kulit bangkai juga hanya berlaku pada binatang yang suci saat masih hidup dan menjadi bangkai saat telah mati. Sehingga, penyamakan kulit untuk menghasilkan benda suci tidak berlaku pada anjing dan babi.

Kenapa tidak berlaku? Karena anjing dan babi adalah binatang najis baik saat masih hidup maupun sesudah mati. Sebab itulah, kulitnya tetap tidak dapat disucikan dengan cara menyamaknya.

Jika Kulit yang Telah Disamak Terkena Najis

Jika cara menyamak kulit bangkai telah ditempuh, namun kulit yang telah disamak kemudian terkena najis, maka hukumnya seperti pakaian yang terkena najis mutawasithah. Cukup dibersihkan sebagaimana najis-najis mutawasithah. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Daftar Pustaka:

Al-Bayan wa at-Tarif bi Maani wa Masaili wa Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Syaikh Ahmad Yunus an-Nishf, hal. 129–130, cet. 2/2014 M, Kuwait: Dar Adh-Dhiya’.
Al-Imta bi Syarhi Matan Abi Syuja‘, Syaikh Hisyam al-Kamil Hamid, hal. 24, cet. 1/2011 M, Mesir: Dar Al-Manar.

 

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

 

Serial Ngaji Fikih sebelumnya:
Ngaji Fikih #33 Apakah Anjing Pemburu Juga Tetap Najis?

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *