Ngaji Fikih 33 Apakah Anjing Pemburu Juga Tetap Najis dakwah.id

Ngaji Fikih #33 Apakah Anjing Pemburu Juga Tetap Najis?

Terakhir diperbarui pada · 510 views

Banyak orang yang memelihara anjing untuk keperluan tertentu, termasuk anjing pemburu. Lantas, bagaimana kenajisan anjing pemburu tersebut? Apakah dibedakan dengan anjing-anjing pada umumnya?

Dalam mazhab Syafii semua binatang saat masih hidup itu suci, artinya binatang itu masih hidup dan belum mati menjadi bangkai. Kecuali anjing dan babi. Anjing dan babi itu najis baik saat masih hidup ataupun sesudah mati.

Binatang yang boleh dimakan menurut syariat sudah pasti itu binatang yang suci, sebab umat Islam tidak boleh memakan sesuatu yang najis.

Akan tetapi, binatang yang suci belum tentu boleh dimakan. Misalnya kucing. Kucing saat masih hidup itu suci, tetapi sekalipun suci dagingnya tidak boleh dimakan.

Dalil Najisnya Anjing Pemburu

Dalil kenajisan anjing adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

Apabila ada seekor anjing yang menjilati bejana salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali.” (HR. An-Nasai No. 64)

Berdasarkan hadits ini para ulama mazhab Syafii menyimpulkan bahwa anjing itu najis. Menurut mereka, jika jilatannya saja najis maka anggota tubuh yang lain lebih patut disebut sebagai najis. Karena, mulut merupakan anggota tubuh yang paling baik, dan itu dianggap najis dalam hadits di atas.

Masih menurut ulama Syafii, hadits tersebut berlaku untuk semua jenis anjing: anjing pemburu dan anjing terlatih tetap najis. Tidak ada pengecualian dalam persoalan ini.

Hukum Najisnya Babi, dan Peranakan Keduanya

Hukum babi disamakan dengan anjing oleh sebab babi itu dianggap lebih buruk keadaannya daripada anjing.

Ngaji Fikih #28: Cara Menghilangkan Najis Mughaladzah

Kenapa babi lebih buruk daripada anjing? Ada dua sebabnya:

Pertama: karena al-Quran menyebutkan kenajisan daging babi secara langsung.

Kedua: karena ajing bisa dipelihara untuk berburu atau berjaga, sedangkan babi tidak.

Al-Khathib Asy-Syarbini mengutip perkataan Imam An-Nawawi, beliau berkata,

Sebenarnya kami tidak mendapati dalil yang jelas terkait kenajisan babi, tetapi Ibnu Al-Mundzir menyatakan bahwa babi itu najis secara ijmak. Sekalipun dalam riwayat Imam Malik dan salah satu riwayat Abu Hanifah babi dianggap suci. Namun demikian tetap dianjurkan untuk dibunuh tanpa sebab apa pun, karena tidak ada yang dapat dimanfaatkan dari tubuh seekor babi.”

Terkait dengan najisnya anjing dan babi maka semua peranakan keduanya, atau peranakan salah satu dari keduanya juga dihukumi sebagai binatang najis.

Sebagai wawasan, dalam mazhab Maliki anjing itu suci. Mazhab Maliki juga menyebutkan bahwa sekalipun demikian tetap harus mencuci bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali. Mencucinya bukan karena najis, tetapi karena nilai ibadah saja (taabudi).

Babi yang masih hidup itu suci menurut mazhab Maliki. Begitu juga dengan bulu, air liur, dan keringatnya. Wallahu alam. (dakwah.id/Arif Hidayat)

 

Daftar Pustaka:

Al-Bayan wa At-Tarif bi Maani wa Masaili wa Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Syaikh Ahmad Yunus An-Nishf, hal. 123, cet. 2/2014 M, Kuwait: Dar Adh-Dhiya’.
Kasyifatu As-Saja Syarhu Safinati An-Naja, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani, hal. 120–121 , cet. 1/2018 M, Jakarta: Dar Al-‘Alamiyah.
Al-Wajiz fi Al-Fiqhi Al-Islami, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, 1/34–35 , cet. 1/2005 M, Lebanon: Dar Al-Fikr.
Al-Iqna fi ḥalli Alfāzhi Abi Syuja’, Al-Khathib Asy-Syarbini, 1/229, cet. 3/2004 M, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.

 

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

 

Serial Ngaji Fikih sebelumnya:
Ngaji Fikih #32 Macam-Macam Najis Mutawasitah Dan Cara Menghilangkannya

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *