Hukum Mencumbu dan Mencium Istri Ketika Puasa - Hadits Puasa 17-dakwah.id

Hukum Mencumbu dan Mencium Istri Ketika Puasa — Hadits Puasa #17

Terakhir diperbarui pada · 1,800 views

Hukum Mencumbu dan Mencium Istri Ketika Puasa — Hadits Puasa #17

 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.”

Dalam riwayat muslim disebutkan,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku di bulan puasa.” (HR. Al-Bukhari No. 1927; HR. Muslim No. 1106)

Baca juga: Obat yang Membatalkan Puasa Ramadhan — Hadits Puasa #2

Hadits di atas menjadi dalil bolehnya hukum mencium istri ketika puasa atau mencumbu istri ketika puasa.

Tidak ada perbedaan apakah puasa yang dilaksanakan itu puasa wajib ataukah puasa sunnah.

Selama aktivitas mencium istri ketika puasa atau mencumbu istri ketika puasa itu tidak sampai membangkitkan syahwat, atau mengeluarkan mani, maka tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi jika aktivitas mencium istri ketika puasa atau mencumbu istri ketika puasa itu menyebabkan bangkitnya syahwat, keluarnya mani, atau merangsang nafsu untuk menyetubuhi istri, maka sebaiknya itu tidak dilakukan sebagai bentuk penghindaran terhadap mudarat (saddun li dzari’ah).

Alasannya, menjaga puasa dari berbagai macam bentuk pembatalnya adalah sebuah kewajiban.

Dalam kaidah fikih disebutkan,

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Perbuatan apa pun yang tidak dapat mengantarkan pada kesempurnaan kewajiban kecuali dengan melakukannya, maka melakukan perbuatan itu hukumnya adalah wajib.”

Baca juga: Muntah tanpa Disengaja Ketika Puasa — Hadits Puasa #13

Alasan berikutnya, di hari biasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan orang yang berwudhu untuk bersungguh-sungguh melakukan istinsyaq ketika wudhu.

Namun jika sedang puasa, beliau tidak menganjurkannya demi menghindari banyaknya air yang masuk ke kerongkongan.

Oleh karena itu, mencium istri ketika puasa atau mencumbu istri ketika puasa menjadi terlarang jika ada sebab yang mengantarkan pada jimak atau hal lain yang membatalkan puasa.

Alasan ini dikuatkan kembali dengan pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha di akhir kalimat dalam hadits di atas,

وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ

“… namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.”

Al-Arab artinya adalah kebutuhan yang kuat terhadap nafsu. Maknanya, hendaknya seseorang lebih memperhatikan sikap pencegahan dari mencium istri ketika puasa.

Baca juga: Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Ramadhan — Hadits Puasa #6

Tidak perlu mempengaruhi diri bahwa dirinya memiliki kemampuan mengendalikan nafsu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sudah pasti hanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam manusia yang paling mampu dalam mengendalikan hawa nafsu.

Pemaknaan ini membawa kepada pemahaman bahwa orang yang tidak memiliki kemampuan dalam mengendalikan nafsunya lebih baik menghindari mencium istri ketika puasa atau mencumbu istri ketika puasa.

Al-Mubasyarah artinya adalah mencumbu; membujuk dan merayu istri dengan menggunakan kata-kata manis, rayuan, belaian, dan semisalnya. Biasanya al-Mubasyarah ini dikatikan dengan al-Jima’ (menggauli istri), namun tidak sampai memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan istri.

Dalam hadits di atas, al-Mubasyarah (mencumbu) disebutkan setelah at-Taqbil (mencium) sebagai bentuk penyebutan perkara umum setelah perkara khusus. Karena at-Taqbil (mencium) itu lebih khusus dari al-Mubasyarah (mencumbu).

 

Jika Mencium Istri Ketika Puasa Hingga Keluar Mani atau Madzi

Jika seseorang mencium istri ketika puasa, atau mencumbu istri ketika puasa, kemudian ia mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Dan ia mendapat beban qadha’ puasa tanpa ada beban kewajiban kafarat. Ini menurut pendapat jumhur.

Karena kafarat khusus dibebankan untuk kasus jimak; menyetubuhi istri di siang hari bulan Ramadhan.

Baca juga: Hukum Menggauli Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan karena Belum Tahu Hukumnya

Akan tetapi ia wajib untuk segera bertobat, menyesali perbuatannya, mohon ampun kepada Allah ‘azza wajalla, dan komitmen untuk tidak mengulangnya kembali.

Kemudian merenungi kembali hakikat orang puasa yang sebenarnya, sebagaimana firman Allah ‘azza wajalla yang terdapat dalam hadits,

يَدَعُ الطَّعَامَ مِنْ أَجْلِي، وَيَدَعُ الشَّرَابَ مِنْ أَجْلِي، وَيَدَعُ لَذَّتَهُ مِنْ أَجْلِي، وَيَدَعُ زَوْجَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“(Karena orang puasa itu telah) meninggalkan makanan demi Aku, meninggalkan minuman demi Aku, meninggalkan kenikmatan demi Aku, dan meninggalkan istrinya demi Aku.” (HR. Ibnu Khuzaimah No. 1897, Shahih Ibnu Khuzaimah, 3/197)

Berdasarkan hakikat ini, orang puasa dituntut untuk meninggalkan segala bentuk kesenangan dan keinginan syahwatnya. Termasuk di dalamnya menjauhi perbuatan-perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani. (At-Tarjih fi Masail ash-Shaum wa az-Zakat, Muhammad bin Umar Bazmul, 96)

Jika seseorang mencumbu atau mencium istri ketika puasa hingga mengeluarkan madzi (bukan mani), pendapat ulama yang rajih adalah tidak membatalkan puasanya. Karena keluarnya madzi tidak menjadi sebab wajibnya mandi janabah. Hukumnya seperti keluarnya air kencing.

Baca juga: Keutamaan Sahur bagi Orang yang Ingin Puasa — Hadits Puasa #10

Hal yang penting untuk diperhatikan setiap muslim, ketika seseorang puasa, hendaknya lebih serius perhatiannya dalam menghindari setiap hal yang terlarang dan berpotensi membatalkan puasa atau berpotensi mengurangi pahala puasa.

Ini adalah bentuk perhatian terhadap keagungan perintah-perintah Allah ‘azza wajalla dan larangan-larangan-Nya.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (hurumat) maka itu lebih baik baginya di sisi Rabbnya.” (QS. Al-Hajj: 30)

Wallahu a’lam [Sodiq fajar/dakwah.id]

 

Diadaptasi dari kitab: Mukhtashar Ahadits ash-Shiyam
Penulis: Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan
Penerjemah: Sodiq Fajar

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *