Ngaji Fikih #48 Inilah Posisi Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu dakwah.id.jpg

Ngaji Fikih #48: Inilah Posisi Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu

Terakhir diperbarui pada · 546 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Yang Keluar Dari Dua Lubang Kemaluan Adalah Pembatal Wudhu. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Inilah Posisi Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Hilang akal merupakan salah satu dari beberapa hal yang membatalkan wudhu.

Hikmah Kenapa Hilang Akal Termasuk Pembatal Wudhu?

Kenapa demikian? Alasannya karena hilang akal memungkinkan seseorang berhadats tanpa sadar, atau memungkinkan seseorang menyentuh bagian yang najis tanpa ia sadari pula.

Misalnya seperti ini: Ada orang yang tidur dengan sangat nyenyak sampai tidak sadarkan diri. Boleh jadi saat tidurnya dia berhadats, buang angin contohnya, tetapi dia tidak menyadari akan hal itu. Atau boleh jadi saat tidurnya dia menyentuh bagian tubuh tertentu yang dapat membatalkan wudhu tanpa dia sadari.

Itulah hikmah dan alasan kenapa hilang akal termasuk dalam pembatal-pembatal wudhu.

Hikmah lainnya, memperbarui wudhu setelah hilang akal membuat seseorang menjadi lebih segar dan bersemangat, tidak lesu. Tentu akan membuatnya lebih semangat dalam beribadah dan melakukan berbagai kebaikan yang lain.

Hilang Akal yang Bagaimanakah yang Dapat Membatalkan Wudhu?

Hilang akal yang dimaksud adalah hilangnya kemampuan membedakan, yaitu terjadi secara pasti; bukan samar-samar. Hilang akal tersebut baik disebabkan oleh tidur, gila, pingsan, ayan, mabuk, dan lain sebagainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Penahan lubang dubur (dari keluarnya najis) adalah kedua mata. Siapa yang tidur hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 203; HR. Ibnu Majah no. 477; HR. Ahmad no. 889)

Secara bahasa, al-‘aqlu (akal) artinya adalah al-man’u (pencegah atau penahan).

Sedangkan secara istilah, al-‘aqlu adalah sifat yang dapat membedakan antara keburukan dan kebaikan. Disebut dengan kata berakal karena si pemilik akal adalah orang yang dapat mencegah dan menahan dirinya dari melakukan perbuatan buruk.

Dari beberapa sebab hilangnya akal di atas ada satu keadaan yang dikecualikan, yaitu tidur dengan posisi duduk, di mana seseorang menetapkan pantatnya ke tanah atau ke lantai.

Posisi tidur yang seperti ini dinilai tidak akan membuat seseorang keluar hadats kecil berupa angin kentut. Sebab, pantatnya tertahan dengan posisi duduk di atas tanah. Duduk dalam posisi itu membuat seseorang susah mengeluarkan angin kentut.

Bukan hanya posisi duduk di atas tanah saja, tetapi termasuk juga duduk di atas lantai, di atas kursi, di atas kendaraan, dan pada intinya di atas permukaan yang seseorang dapat menetapkan pantatnya.

Syarat-syarat Posisi Tidur dengan Duduk tidak Membatalkan Wudhu

Ulama mazhab Syafii menyebutkan tiga syarat yang harus dipenuhi agar seseorang yang tidur dalam posisi duduk tidak batal wudhunya.

Pertama: saat bangun harus masih berada pada posisi awal dia tidur

Posisi ataupun tempat seseorang yang tidur dalam posisi duduk tidak boleh berubah. Jika dia bangun dan ternyata sudah tidak bertempat sebagaimana semula, maka harus berwudhu.

Jika dia bangun dan ternyata posisi tidurnya tidak lagi duduk, maka dia harus berwudhu.

Kedua: pantat yang digunakan untuk duduk harus berisi, atau cukup berlemak, hingga membuatnya benar-benar menetap di atas tempat duduk

Pantat yang berisi akan menekan bagian dubur sehingga menutup lubang dubur dari mengeluarkan angin kentut.

Pantat orang yang terlalu kurus, apalagi ditambah dia tidak dapat merasakan keluarnya sesuatu dari duburnya, maka tidurnya tetap membatalkan wudhu dan dia harus berwudhu saat terbangun.

Ketiga: ketika bangun tidak ada orang adil yang memberitakan bahwa dia telah mengeluarkan hadats

Syarat yang ketiga ini menurut pendapat Ibnu Hajar rahimahullah. Sekiranya ada orang adil yang memberitahunya bahwa dia telah berhadats, maka ia wajib berwudhu.

Orang adil yang dimaksud adalah orang yang tidak melakukan dosa-dosa besar, tidak pula terus-menerus melakukan dosa kecil, atau orang yang dikenal akan ketaatannya kepada Allah daripada kemaksiatannya.

Tidur dan mengantuk itu berbeda. Mengantuk tidak membatalkan wudhu, sedangkan tidur membatalkan wudhu—kecuali tidur dalam posisi duduk yang pantatnya menetap pada tempat duduknya dan berdasarkan syarat ketentuan di atas.

Di antara tanda-tanda seseorang disebut mengantuk adalah: masih mendengarkan ucapan orang lain sekalipun tidak mampu memahaminya. Dan di antara tanda bahwa seseorang telah tidur adalah jika dia ragu apakah dia mengantuk atau sudah tidur, maka pada saat itulah dia dianggap telah tidur. Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Daftar Pustaka:
Al-Bayan Wa at-Ta’rif bi Ma’ani Masa’ili wa Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Syaikh Ahmad Yunus an-Nishf, hal. 71-72, cet. 2/2014 M, Dar Adh-Dhiya’ Kuwait, dengan perubahan dan tambahan.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *