melamar perempuan

Ingin Melamar Perempuan? Baca ini dulu

Terakhir diperbarui pada · 3,524 views

Jika hati dan mental serta persiapan sudah siap, segeralah melamar perempuan yang ingin dinikahi. Sebab belum tentu anda adalah pelamar pertama terhadap perempuan tersebut. Konfirmasikan terlebih dahulu, apakah perempuan tersebut sudah dilamar oleh laki-laki lain atau belum. Jika ternyata terbukti sudah ada laki-laki lain yang melamar perempuan tersebut, apa yang harus dilakukan? Bagaimana hukum melamar perempuan yang telah dilamar laki-laki lain?

Melamar, atau bahasa syar’i-nya Khitbah, seorang perempuan yang telah atau sedang dalam proses dilamar oleh laki-laki lain telah dirinci hukumnya oleh para ulama Fikih. Secara global ada tiga kondisi dalam masalah ini:

Kondisi Pertama: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Telah Menyetujui Lamaran Laki-Laki Pertama

Jika perempuan telah menerima dan menyetujui lamaran laki-laki pertama, maka hadirnya lamaran laki-laki berikutnya hukumnya haram. Ini telah menjadi kesepakatan para ulama Fikih.

Namun, jika ternyata laki-laki yang pertama melamar mengizinkan laki-laki kedua untuk mengajukan lamaran, para ulama membolehkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَبِعْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Janganlah seseorang menjual barang yg telah dijual kepada saudaranya dan janganlah melamar perempuan yg telah dilamar saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim No.2787)

Berkaitan dengan hadits di atas, Jumhur ulama menyatakan bahwa makna larangan yang terkandung dalam hadits tersebut adalah larangan pengharaman. Imam an-Nawawi memberikan keterangan terkait beberapa hadits yang serupa dalam kasus ini, bahwa hadits-hasits tersebut secara kasat menunjukkan hukum haramnya melamar perempuan yang telah dilamar oleh laki-laki lain. Para ulama juga telah ijma’ tentang keharaman lamaran terhadap perempuan yang telah dilamar laki-laki lain dan perempuan tersebut secara tegas menerima lamaran pertama. Ibnu Qudamah al-Maqdisi juga telah menegaskan pendapat yang sama. (Syarh an-Nawawi, 9/208, al-Mughni, 7/523)

Al-Qadhi Abdul Wahab al-Baghdadi, penulis kitab al-Mu’awwanah menjelaskan, “Laki-laki yang datang berikutnya dilarang melamar perempuan jika kondisi lamaran laki-laki pertama telah diterima secara jelas oleh perempuan tersebut. Jika sampai terjadi akad nikah antara perempuan tersebut dengan pelamar kedua, maka harus dipisah/Fasakh. (Al-Mu’awwanah, 2/759, al-Muhalla, 9/165)

Sementara al-Mula Ali al-Qari, ulama Mazhab Hanafi, berpendapat, “Khitbah/lamaran yang dilarang adalah jika antara pelamar pertama dan perempuan teah saling menyetujui. Jika sampai terjadi pernikahan antara pelamar kedua dengan perempuan tersebut tanpa ada izin dari pelamar pertama, pernikahan tersebut tetap sah, tapi berdosa.” (Mirqatul Mafatih, 6/304)

Baca juga: Syarat dan Rukun Pernikahan yang Harus Anda Ketahui.

Kondisi Kedua: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Telah Menolak Lamaran Pertama

Jika laki-laki yang pertama kali melamar ternyata ditolak oleh perempuan tersebut, maka laki-laki berikutnya boleh melamar perempuan tersebut. Ini pendapat yang telah disepakati oleh para ulama Fikih.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Siapa yang telah melamar perempuan namun ditolak, maka kesempatan bagi laki-laki lain untuk melamar perempuan itu.” (Al-Mughni, 7/520)

Kondisi Ketiga: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Belum Memberi Jawaban Pasti Kepada Pelamar Pertama

Jika ada laki-laki yang melamar perempuan yang telah dilamar laki-laki lain, dan perempuan tersebut belum memberi jawaban pasti terhadap pelamar pertama, baik karena sebab masih mempertimbangkan keputusan, masih ragu, atau sebab lain, dalam kasus ini Ulama Fikih berbeda Pendapat:

Pendapat Pertama:

Dalam kondisi perempuan yang masih belum memberi jawaban pasti atas lamaran pertama, boleh bagi laki-laki lain untuk mengajukan lamaran kepada perempuan tersebut. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama Mazhab Maliki, Hanafi, dan pendapat yang rajih dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali. (Al-Mudawwanah, 2/494, al-Mukhtar, 2/262, al-Umm, 5/272, al-Mughni, 7/520)

Pendapat ini berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَبِعْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Janganlah seseorang menjual barang yg telah dijual kepada saudaranya dan janganlah melamar perempuan yg telah dilamar saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim No.2787)

Pendapat Kedua:

Dalam kondisi perempuan yang masih belum memberi jawaban pasti atas lamaran pertama, maka haram hukumnya mengajukan lamaran berikutnya, sampai ada jawaban jelas terhadap lamaran pertama. Ini seperti halnya hukum melamar perempuan yang telah menyetujui lamaran pertama. Ini adalah pendapat Mazhab Zahiri. (Al-Muhalla, 9/165)

Argumentasinya, menurut mazhab ini, hadits tentang pengharaman lamaran terhadap perempuan yang telah dilamar laki-laki lain itu sifatnya mutlak dan general, kecuali pada dua kondisi: tegas menolak lamaran pertama, atau memberi izin untuk lamaran kedua. Sehingga, jika kasus ini terjadi, maka lamaran tersebut rusak dan batal dengan sendirinya. (Al-Muhalla, 10/33)

Menurut mereka, jika saja kondisi seperti itu dibolehkan, tentu hukumnya bisa berpengaruh pada pelamar pertama. Jika ternyata pelamar kedua ternyata lebih baik dari pelamar pertama, maka tentu perempuan tersebut akan lebih menerima lamaran yang kedua, bukan yang pertama. Tentu ini akan menyakiti pihak pelamar pertama. (Ahwal asy-Syakhshiyah, 31)

Baca juga: Pernikahan itu Wajib Jika..

 Hukum Lamaran Di Atas Lamaran

Lamaran seorang laki-laki terhadap perempuan yang jelas-jelas sudah menerima lamaran laki-laki pertama tanpa ada izin dari pelamar pertama hukumnya adalah haram. Para ulama Fikih telah Ijma’ dalam masalah ini. Dalam kondisi tersebut, pelamar kedua dihukumi telah berbuat maksiat menurut kesepakatan para Ulama. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 7/11, Syarh Shahih Muslim, 9/208)

Sementara ada pendapat lain yang menyatakan bahwa lamaran yang dilakukan setelah ada lamaran pertama namun belum disetujui oleh perempuan yang dilamar, statusnya adalah makruh. Sebab, dalam kondisi seperti ini masih ada kemungkinan perempuan tersebut menerima lamaran yang pertama kali datang. (Al-Fiqh al-Muqarin lil Ahwal asy-Syakhshiyah, Abul ‘Ainain Badran, 29)

Apakah Hukum Haram Lamaran Kedua Itu Berpengaruh pada Keabsahan Akad Nikah?

Jika ternyata laki-laki yang melamar kedua nekat menikahi perempuan yang dilamar dan perempuan tersebut menyetujuinya, apakah hukum haram dalam kasus ini dapat mempengaruhi keabsahan atau kerusakan akad nikah keduanya?

Menurut pendapat Jumhur Ulama Fikih dari Mazhab Hanafi, Syafi’I dan Hanbali, menyatakan bahwa akad nikahnya tetap sah. (Al-Aini, 20/186, Syarh An-Nawawi, 9/208, al-Mughni, 7/520)

Imam an-Nawawi mengatakan, “Nikahnya sah dan tak perlu dipisah, ini adalah pendapat Mazhab kami dan Mazhab Jumhur.” (Syarh an-Nawawi, 9/208)

Az-Zuhaili mengungkapnkan, bahwa larangan yang ada pada kasus ini tidak ditujukan kepada akad nikahnya, tapi kepada sebab lain yang menjadi substansinya, sehingga tidak membatalkan akad. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 7/117)

Apa Hukuman Bagi Laki-laki Yang Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-laki Lain?

Di dalam aturan hukum Islam, tidak ada hukuman khusus bagi laki-laki yang melamar perempuan yang telah dilamar oleh laki-laki lain dan atau setelah itu nekat menikahinya. Namun, laki-laki tersebut harus menanggung beban dosa di akhirat. Sebab ia telah melakukan sebuah kezaliman terhadap sesama muslim dalam urusan pernikahan. Ini adalah pernuatan maksiat.

Baca juga: Wanita Muslimah Bekerja di Luar Rumah, Apa Syaratnya?

Sehingga, hukuman yang berlaku bagi dirinya ada dua. Pertama, hukuman akhirat, ia harus menanggung beban dosa, maka hendaknya ia segera bertaubat. Kedua, hukuman dunia, jika ia berada di Negara yang telah tegak hukum Islam, Hakim atau Qadhi cukup memberinya hukuman ta’zir. Hukuman ini berlaku bagi pihak laki-laki dan pihak permpuan yang telah menyetujui untuk dinikahi pelamar kedua. (Khitbatun Nikah, Abdurrahman ‘Itr, 146)

Lalu, Bagaimana Solusi Atas Kasus Proses Melamar Perempuan Seperti di Atas?

Solusinya, hendaknya seorang laki-laki yang ingin melamar perempuan betul-betul memastikan kondisi perempuan yang ingin dilamar. Apakah perempuan tersebut telah atau sedang dalam proses lamaran dengan laki-laki lain atau tidak.

Tidak perlu khawatir dengan masalah jodoh. Karena persoalan jodoh sudah menjadi ketentuan dalam takdir Allah ‘Azza wa Jalla. Manusia hanya dituntut berusaha sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Jika memang perempuan tersebut adalah jodoh, pasti Allah ‘Azza wa Jalla akan segera mempertemukan dengan cara yang paling Allah ‘Azza wa Jalla sukai. Karena Allah ‘Azza wa Jalla tak pernah keliru dalam menetapkan takdir. Wallahu a’lam [dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *