Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik-dakwah.id

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Terakhir diperbarui pada · 36,660 views

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Problem penting yang muncul ketika musim hujan adalah nyamuk. Dalam dunia kesehatan, nyamuk adalah hewan pembunuh nomor 1 di dunia. Pasalnya, nyamuk membawa banyak penyakit berbahaya. Ada penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit Chikungunya. Penyakit Filariasis. Penyakit Malaria.

Perlu ada upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit-penyakit tersebut. Berdasarkan kaidah fikih,

اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ

Mudarat itu dicegah sebisa mungkin.” (Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyyah, Muhammad Sidqi al-Burnu, 256)

Ada beragam cara untuk membunuh nyamuk atau sekedar mengusirnya. Membunuh nyamuk dapat dilakukan dengan menggunakan obat kimia baik bakar atau pun semprot. Sebagian kalangan memanfaatkan aroma dari tanaman tertentu untuk mengusir nyamuk dari dalam ruangan.

Membunuh nyamuk dengan raket listrik adalah cara yang cukup unik. Membunuh nyamuk dengan raket listrik banyak dinilai sebagai cara membunuh nyamuk yang paling aman. Tanpa efek samping.

 

Baca juga: Bacaan Ruqyah dan Doa Ketika Sulit Melahirkan

 

Namun, sebagian umat Islam mempertanyakan hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik. Mereka mengasumsikan membunuh nyamuk dengan raket listrik itu sama dengan membakar nyamuknya. Membunuhnya dengan api. Padahal, ada hadits yang melarang membunuh binatang menggunakan api.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ

Sesungguhnya api itu tidak boleh digunakan untuk menyiksa kecuali Allah.” (HR. Al-Bukhari No. 2954, 3016)

 

Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik = Membunuhnya dengan Api?

Membunuh nyamuk dengan raket listrik apakah sama dengan membunuh nyamuk dengan api?

Namanya juga raket listrik. Tentu yang digunakan adalah listrik. Bukan api.

Tapi agar kesimpulannya lebih meyakinkan, perlu diurai persoalan itu. Dimulai dengan mengenal prinsip kerja raket listrik.

 

Baca juga: Keong Boleh Dimakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Munajjid

 

Penjelasan tentang prinsip kerja raket listrik sudah banyak di bahas. Mudah ditemukan di internet. Berikut ini salah satunya.

Di dalam raket nyamuk, terdapat rangkaian osilator penghasil tegangan tinggi.
Rangkaian osilator ini disuplai oleh sebuah baterai isi-ulang 2,4V.
Tegangan tinggi yang dihasilkan oleh osilator ini lalu disearahkan sambil digandakan tegangannya beberapa kali. kemudian disalurkan kepada 3 kawat kasa yang saling berdekatan dengan jarak kritis. Kawat kasa bagian dalam/tengah diberi potential positif, sedang 2 di bagian luar (kiri dan kanan) diberi potential negatif.

Apabila ada nyamuk masuk ke area di antara 2 kawat kasa (bagian luar dan tengah), maka tubuh nyamuk akan menjadi penghantar-perantara bagi tegangan tinggi yang terdapat di antara 2 kawat kasa tersebut. Akibatnya akan terjadi loncatan tegangan dari kawat kasa yang satu kepada kawat kasa lainnya melalui tubuh nyamuk. Nyamuk pun akan mati karena ia telah disambar “petir” dalam skala miniatur. (elektronikaspot.com)

komponen raket nyamuk-dakwah.id
*) Contoh gambar komponen raket listrik pembasmi nyamuk (Sumber: elektrologi.iptek.web.id)

Dari penjelasan di atas, nyamuk yang menempel pada raket listrik mati karena tersengat listrik. Dengan memanfaatkan sifat fisik nyamuk yang dapat menghantarkan listrik. Jadi bukan mati karena terbakar.

 

Baca juga: Berburu dengan Senapan Angin Dagingnya Halal?

 

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan,

أَمَّا الصَّعْقُ الْكَهْرَبَائِي فَإِنَّهُ يَخْتَلِفُ عَنِ النَّارِ؛ لِأَنَّ الْقَتْلَ بِالْكَهْرَبَاءِ عِبَارَةٌ عَنْ تَفْرِيْغِ شَحْنَاتٍ لِتَدْمِيْرِ الْخَلَايَا، وَتَكْسِيْرِ الدَّمِّ بِشَكْلٍ سَرِيْعٍ، وَإِذَا زَادَتْ قُوَّتُهَا إِلَى حَدٍّ كَبِيْرٍ أَحْدَثَتْ حَرَارَةً تَظْهَرُ عَلَى الْمَقْتُوْلِ بِتَغَيُّرِ لَوْنِهِ وَتَفَحُّمِهِ، فَيَبْدُو كَأَنَّهُ أُحْرِقَ بِالنَّارِ، وَلَكِنْ الْوَاقِعَ أَنَّهَا الْكَهْرَبَاءُ وَلَيْسَتِ النَّارُ

Setrum listrik itu berbeda dengan api. Karena membunuh dengan listrik itu ibarat pengaliran energi listrik yang berfungsi untuk menghancurkan sel-sel tubuh, dan darah dengan cara cepat. Kalau semakin besar tekanannya akan menimbulkan panas yang bisa menghanguskan kulit. Sehingga terlihat seakan-akan terbakar dengan api. Akan tetapi sebenarnya itu adalah listrik, bukan api.

Jadi, pada prinsipnya nyamuk yang mati di raket itu pertama kali terbunuh karena sengatan listrik. Karena tegangan yang begitu kuat, sengatan listrik itu menimbulkan panas. Dan panas itu membuat tubuh nyamuk menjadi gosong.

Analogi sederhananya, jika nyamuk itu mati karena terbakar api, tentu jika ada kertas yang menempel di raket itu akan langsung terbakar. Tapi kenyataannya tidak seperti itu.

 

Pendapat Ulama tentang Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Lajnah Daimah Lil Fatwa Saudi pernah mendapat pertanyaan tentang hukum membunuh serangga dengan setrum listrik. Lembaga fatwa itu menjelaskan bahwa pertama kali yang harus dilakukan adalah membunuh serangga yang mengganggu itu dengan cara yang terbaik.

Lembaga fatwa Saudi tersebut membolehkan membunuh serangga yang mengganggu dengan setrum listrik jika tidak ada cara lain yang lebih baik yang dapat ditempuh.

Penggunaan setrum listrik merupakan bentuk pengecualian dari perintah dalam memperbagus dalam membunuh karena kondisi darurat. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 1, 26/192)

Dan membunuh nyamuk dengan raket listrik masuk ke dalam pembahasan ini.

Dasarnya adalah keumuman hadits,

خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهَا فَاسِقٌ لَا حَرَجَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ: الْعَقْرَبُ، وَالْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Ada lima macam binatang yang berbahaya, tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya, yaitu; kalajengking, burung gagak, elang, tikus, dan anjing gila.” (HR. Al-Bukhari No. 1828; HR. Muslim No. 1200)

 

Baca juga: Berburu Burung di Bulan-bulan Haram apakah Terlarang dalam Syariat Islam?

 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juga pernah mendapat pertanyaan tentang hukum membunuh serangga seperti lalat atau nyamuk dengan menggunakan setrum listrik.

Beliau membolehkan membunuh nyamuk, lalat, atau serangga lainnya dengan setrum listrik jika memang serangga tersebut mengganggu. Atau mendatangkan mudarat.

Menurut beliau, membunuh nyamuk, lalat, atau serangga lainnya dengan setrum listrik itu berbeda dengan membunuh dengan api. Menyetrum dengan listrik berbeda dengan membakar dengan api.

Membunuh serangga dengan setrum listrik juga bukan dalam rangka niat menyiksa, tapi membasminya demi mencegah sifat gangguan yang dapat menjadi mudarat bagi manusia. (baca: Fatawa Nur ‘ala ad-Darbi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, 24/2)

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjadikan pendapat Fatwa dari Lembaga al-Lajnah ad-Daimah dan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin di atas sebagai pegangan dalam menjawab pertanyaan.

 

Baca juga: Valentine Day Adalah Produk Budaya Bangsa Penyembah Dewa

 

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin juga memegang pendapat yang sama. Beliau membolehkan membunuh serangga—seperti lalat dan nyamuk—dengan setrum listrik. Argumentasi beliau sama; jika memang serangga itu mengganggu.

قَتْلُ الْمُؤْذِي مُبَاحٌ لِدَفْعِ أَذَاهُ

Membunuh apa pun yang mengganggu hukumnya boleh untuk mencegah terjadinya gangguan tersebut,” kata beliau. Wallahu a’lam [Sodiq Fajar/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *