Harga Online Lebih Murah Dari Harga Offline, Satu Barang Dua Harga

Harga Online Lebih Murah Dari Harga Offline, Satu Barang Dua Harga

Terakhir diperbarui pada · 2,427 views

Pertanyaan:
Ustadz, untuk memperlebar jangkauan pasar, saya menjual barang produksi saya secara online, selain secara online di toko yang saya miliki. Karena masih masa promosi, saya memberikan diskon untuk para pelanggan online. Maka barang-barang yang saya jual memiliki dua harga. Harga online dan harga offline. Apakah yang saya lakukan ini termasuk jual beli dua harga yang terlarang? (Idha—Solo)

Jawaban:
Banyak yang salah paham terhadap hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan shahih oleh al-Albani)

Banyak yang memasukkan kasus seperti yang saudari tanyakan dalam hadits di atas. Sering pula dimasukkan kasus jual barang kontan harga sekian sedangkan jika kredit lebih mahal.

Para ulama menjelaskan, yang harus diperhatikan adalah saat serah terima barang, apakah sudah disepakati harga jualnya, meskipun semua ditawarkan dengan lebih dari satu harga. Untuk kasus saudari, orang yang membeli online, bahkan hanya tahu satu harga, yakni harga yang tertera di laman situs; baik dengan diskon atau tanpa diskon.

Imam asy-Syaukani menyatakan, ‘illah atau alasan diharamkannya dua jual beli dalam satu jual beli adalah ketidakpastian harga, yakni jual beli satu barang dengan dua harga.”

Pada kasus saudari, harga yang disepakati saat transaksi sudah jelas. Maka, asalkan tidak ada faktor pengharam transaksi, transaksi online saudari sah. Wallahu a’lam[dakwah.id]

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i


Artikel Konsultasi Sebelumnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *