Sebutan almarhum muslim yang telah meninggal dakwah.id

Sebutan Almarhum bagi Muslim yang Telah Meninggal Dunia Apakah Boleh?

Terakhir diperbarui pada · 81,731 views

Sebutan almarhum atau almarhumah sering didapati dalam percakapan masyarakat muslim Indonesia. Biasanya sebutan almarhum ditujukan kepada seorang laki-laki yang telah meninggal dalam keadaan Islam, sementara almarhumah ditujukan kepada seorang wanita yang telah meninggal dalam keadaan Islam.

Namun, apakah memang boleh menyebut muslim yang telah meninggal itu dengan sebutan almarhum atau almarhumah?

 

Sebutan Almarhum berasal dari Bahasa Arab

Jika ditelusuri, sebutan almarhum atau almarhumah ini berasal dari bahasa arab. Berasal dari kata dasar ra-hi-ma (mengasihi) kemudian dirubah dalam bentuk Isim maf’ul sehinggan menjadi marhumun. Karena objek yang dimaksud itu sudah pasti, maka diberi imbuhan al, sehingga menjadi almarhum. Secara bahasa, artinya orang yang dikasihi atau orang yang dirahmati. (www.almaany.com)

Kemudian dua istilah tersebut diserap ke dalam bahasa Indonesia sehingga menjadi kata baku. Dalam KBBI, kata almarhum termasuk kategori nomina yang memiliki arti, yang dirahmati Allah (sebutan kepada orang Islam yang telah meninggal); yang telah meninggal; mendiang; kata untuk menyebut orang yang telah meninggal.

 

Sebutan Almarhum itu Sebuah Informasi atau Bentuk Doa dan Harapan?

Pada dasarnya, umat muslim manapun boleh mendoakan saudara muslim lainnya yang telah meninggal dunia. Yang tidak boleh adalah mendoakan kebaikan bagi orang yang sudah meninggal dalam kondisi belum Islam.

Termasuk yang tidak dibolehkan adalah memastikan kondisi seorang muslim ketika di akhirat. Semisal memastikan dengan ucapan, ‘Si Fulan sudah pasti diampuni Allah ‘Azza wa Jalla’, atau ‘Si Fulan sudah pasti masuk jannah’, atau ‘Si Fulan sudah pasti syahid’, atau ucapan semisalnya. Kondisi seseorang setelah kematiannya tidak ada yang tahu kecuali hanya Allah ‘Azza wa Jalla saja. Ini masuk dalam ranah perkara yang ghaib. Manusia yang masih hidup tidak memiliki kemampuan untuk menembus ruang tersebut.

Nah, terkait dengan persoalan sebutan almarhum atau almarhumah terhadap seorang muslim yang telah wafat, yang perlu diluruskan adalah pemahaman masyarakat tentang itu.

Bahwa sebutan almarhum atau almarhumah yang diucapkan itu tidak boleh dipahami sebagai informasi kepastian orang yang meninggal sebagai orang yang ‘pasti’ dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla. Ini keliru. Manusia sama sekali tidak memiliki ruang pengetahuan tentang hal ghaib tersebut.

Manusia sama sekali tidak memiliki pengetahuan untuk memastikan seseorang itu benar-benar dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh sebab itu, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid memasukkan sebutan almarhum ke dalam lafal yang terlarang untuk diucapkan. (Mu’jam al-Manahi al-Lafdziyyah, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, 479)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al-Isra’: 36)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah dalam salah satu fatwanya menyatakan,

فَالْجَزْمُ بِمِثْلِ: اَلْمَرْحُوْمَةَ وَالْمَغْفُوْرَ لَهُ، أَمْرٌ لَا يَجُوْزُ، لِأَنَّ أَهْلَ السُّنَةِ وَالْجَمَاعَةِ لَا يَشْهَدُوْنَ لِأَحَدٍ بِرَحْمَةٍ، وَلَا مَغْفِرَةٍ وَلَا جَنَّةٍ وَلَا نَارِ، إِلَّا مَنْ شَهِدَ اللهُ لَهُ، أَوْ شَهِدَ لَهُ رَسُوْلُهُ ــ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ــ بِذَلِكَ،

Memastikan semisal dengan sebutan almarhum dan almaghfur lahu adalah sikap yang tidak dibolehkan. Sebab, prinsip ahlu Sunnah wal Jamaah tidak memberikan kesaksian bahwa seseorang telah dijamin dirahmati, telah diampuni, telah pasti tempatnya di jannah, atau telah pasti tempatnya di neraka, kecuali orang yang telah dipersaksikan oleh Allah dengan itu, atau telah dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jaminan itu. (Fatawa Nur ‘Alad Darbi, 13/418)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

لَا يَجُوْزُ أَنْ نُخْبِرَ أَنَّ هَذَا الْمَيِّتُ قَدْ رُحِمَ، أَوْ غُفِرَ لَهُ بِدُوْنِ عِلْمٍ،

“Tidak boleh menginformasikan bahwa mayit tersebut telah dirahmati atau telah diampuni tanpa ada pengetahuan tentang itu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Syaikh Ibnu Utsaimin, bab Al-Manahi al-Lafdziyah, 3)

Yang benar, sebutan almarhum atau almarhumah dipahami sebagai bentuk sebuah doa. Doa dari seorang muslim kepada saudara muslim lain yang telah meninggal. Semoga ia dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan pemahaman seperti ini, sebutan almarhum atau almarhumah boleh diucapkan kepada seorang muslim yang telah wafat.

Sebutan lain yang senada dengan itu adalah,

فُلَان رَحِمَهُ الله

“Fulan, semoga Allah merahmatinya.”

فُلَان عَفَا اللهُ عَنْهُ

“Fulan, semoga Allah memaafkannya.”

فُلَان غَفَرَ اللهُ لَهُ

“Fulan, semoga Allah mengampuninya.”

Oleh sebab itu, para ulama semisal Syaikh Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Aba Buthain, Dewan Fatwa Lajnah Daimah, dan selainnya lebih menganjurkan untuk mengucapkan sebutan rahimahullah, ghafarallahu lahu, atau semisalnya. Wallahu a’lam (Sodiq Fajar/dakwah.id)

 

 

Artikel selanjutnya:
Suami Meninggal, Berapa Warisan 1 Istri, 1 Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan?

 

 

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

7 Tanggapan

Mantap..trimakasih ustad.

Sama-sama, pak. Semoga bermanfaat.

Jazaakumulloohu khoiron Ustadz & dakwah.id untuk semua ‘ilmu yg di-share, alhamdu lillaah sangat bermanfa’at. Semoga menjadi tabungan ‘amal yg kelak diberikan balasan yg lebih baik disisi Alloh ‘Azza wa Jalla, aamiin. Baarokalloohu fiikum ajma’iin.

Wa iyyakum, bapak Widodo. Baarakallah fiikum

Saya berterima kasih atas ilmu agama yg terkirim semoga jadi amal jariyah.Amiin2 Yaa Robbal Aalamiin

Aamiin. Semoga berkah dan rahmat Allah selalu terlimpah untuk ibu Titik sekeluarga.

Alhamdlah menambah pengetahuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *