Rela Pakai Leasing

Pertanyaan:
(Adi-Banten)
Jawaban:
Rela adalah salah satu syarat sah transaksi. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta saudaranya secara bathil; melainkan secara jual beli dengan kerelaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
Rasulullah pun bersabda,
ٍإِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاض
“Sesungguhnya jual beli hanya sah jika pelakunya saling rela.” (HR. Ibnu Majah)
Hanya, kita harus mengetahui mengetahui bahwa rela merupakan salah satu syarat sah jual beli. Masih ada syarat-syarat sah lain. Misalnya, tidak mengandung riba, tidak menggandung kedzaliman, tak mengandung gharar fahisy (spekulasi yang berat-nyata), barang yang di perjualbelikan tidak najis/berbahaya, dan masih banyak lagi lainnya.
Leasing di negri ini indonesia mayoritas menerapkan sistem ribawi. Yakni menetapkan denda apabila terjadi keterlambatan pelunasan cicilan. Sekecil apapun, riba haram hukumnya. Meskipun seseorang yakin akan dapat melunasi cicilannya tepat waktu sehingga tidak terkena ancaman denda/riba, namun menandatangani transaksi yang mengandung riba sudah merupakan suatu perbuatan dosa. Wallahu a’lam. [Majalah Fikih Islam Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Direktur Ma’had ‘Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo
Pengasuh Majalah Fikih Islam Hujjah