Boleh Nggak Membayar Denda Pakai Bunga Bank

Boleh Nggak Membayar Denda Pakai Bunga Bank?

Terakhir diperbarui pada · 1,471 views

Pertanyaan
Ustadz, karena lupa tidak membawa STNK, saat ada sidak oleh Polantas saya mendapatkan surat tilang dan STNK saya diambil. Saya boleh mengambilnya setelah mengikuti sidang. Kebetulan saya punya uang riba yang terkumpul dalam rekening saya. Saya membuka rekening karena di perusahaan saya semua gaji karyawan dilewatkan rekening Bank. Bolehkah saya membayar denda dengan uang riba tersebut?
(Rudi—Jakarta)

Jawaban
Perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa menyimpan uang di rekening Bank yang berpraktik riba tidak dibolehkan oleh para ulama. Jika harus—karena aturan tempat kerja, misalnya—maka harus segera diambil semuanya dan disisakan saldo minimal. Jika ingin menyimpannya, hendaklah disimpan di lembaga keuangan yang tidak berpraktik riba.

Bunga atas saldo minimal tersebut, statusnya adalah harta haram buat pemilik rekening. Dia tidak boleh memanfaatkannya; baik untuk mendatangkan kemaslahatan ataupun mencegah kemudharatan yang bersifat personal. Para ulama mengatakan, “Bahaya itu tidak boleh dicegah dengan bahaya yang lain.”

Uang riba yang terkumpul tersebut adalah harta milik Allah. Sebab, harta tersebut tidak dapat dikembalikan kepada yang asalnya memilikinya. Maka, hendaklah uang tersebut diserahkan kepada lembaga yang mengurus kemaslahatan umat, atau boleh juga diberikan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkannya. Wallahu a’lam. [Diadaptasi dari Majalah Hujjah/dakwah.id]

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i

Artikel Konsultasi Sebelumnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *