Rantai Terakhir MLM Apa Juga Dilarang dalam Syariat Islam Quote

Rantai Terakhir MLM Apa Juga Dilarang dalam Syariat Islam?

Terakhir diperbarui pada · 1,151 views

Pertanyaan:
Ustadz, profesi saya pedagang aneka herbal. Di antara barang dagangan saya adalah herbal produk beberapa Multi Level Marketing. Ada yang untuk kesehatan dan ada pula yang untuk kecantikan. Bolehkah saya menjadi rantai terakhir MLM? Mendaftar sebagai member untuk mendapatkan diskon lalu menjualnya kepada konsumen. Terima kasih atas jawabannya. (Ayu—Solo)

 

Jawaban:
Setelah mengetahui dan memilih pendapat para ulama yang tidak membolehkan Multi Level Marketing (MLM) mestinya kita tidak terlibat dengannya. Sebab bagaimana pun, keberadaan kita di situ akan memperkuat sistem tersebut.

Meskipun demikian, jika kita sangat membutuhkan barang yang dipasarkan dengan sistem ML M, sementara penggantinya tidak ada di pasaran, kita boleh membelinya. Untuk membelinya, karena kita membutuhkannya, kita tetap tidak boleh mendaftar sebagai member. Kita hanya boleh menjadi konsumen, meskipun kita mendapatkan harga yang agak mahal.

Demikian pula halnya dengan menjual produknya. Kita tidak boleh menjadi member meskipun kita bertekad tidak akan mencari downline. Sebab dengan begitu kita akan terjatuh pada perkara-perkara pengharam transaksi yang melekat pada MLM. Para ulama menjelaskan, jika kita harus melakukan sesuatu yang terlarang, maka kita harus meminimalisirnya. Dengan tidak mendaftar kita telah meminimalisir pelanggaran, namun kita masih tetap dapat mengambil manfaat. Wallahu a’lam. [dakwah.id]

 

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Direktur Ma’had ‘Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo
Pengasuh Majalah Fikih Islam Hujjah

Artikel Konsultasi Sebelumnya:
Shalat Jumat di Atas Kapal Tidak Sah, Bagaimana bisa Demikian?
Hadiah Untuk Guru Dari Wali Murid Apakah Boleh Diterima?

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *