Perbedaan Tasyahud Awal Dan Tasyahud Akhir Ada pada Tiga Hal Ini

Perbedaan Tasyahud Awal Dan Tasyahud Akhir Ada pada Tiga Hal Ini

Terakhir diperbarui pada · 60,815 views

Shalat fardhu yang jumlah rekaatnya lebih dari dua, di dalamnya terdapat dua kali tasyahud. Masyarakat muslim lebih familiar menyebutnya dengan tasyahud awal dan tasyahud akhir. Karena sama-sama tasyahud, banyak masyarakat yang mengira keduanya sama. Padahal ada beberapa perbedaan tasyahud awal dengan tasyahud akhir yang tak layak diabaikan.

Tasyahud yang dimaksud dalam tulisan ini tercakup di dalamnya duduk tasyahud dan bacaan tasyahud. Sebagian masyarakat menyebut dengan istilah bacaan tahiyat awal dan tahiyat akhir, duduk tahiyat awal dan duduk tahiyat akhir.

Perbedaan antara tasyahud awal dan tasyahud akhir terdapat pada tiga point; perbedaan dari segi hukum masing-masing tasyahud; perbedaan dari segi posisi kaki ketika duduk tasyahud; perbedaan dari segi bacaan waktu duduk tasyahud.

Perbedaan Tasyahud dari Segi Hukum Duduk Tasyahud

Jika ditelusuri dalam kitab-kitab fikih karya para ulama besar, didapati ternyata ada perbedaan tasyahud awal dan tasyahud akhir dari segi hukum duduknya.

Ulama fikih mazhab Maliki, Syafi’i, ath-Thahawi dan al-Karkhi dari mazhab Hanafi, serta salah satu pernyataan dalam mazhab Hanbali berpendapat bahwa duduk tasyahud awal, hukumnya sunnah. Ada juga sebagai ulama fikih mazhab Hanafi dan ini juga menejadi pendapat mazhab Hanbali yang menyatakan bahwa duduk tasyahud awal, hukumnya wajib. Bagi yang tidak sengaja meninggalkan duduk tasyahud awal, ia wajib untuk melakukan sujud sahwi. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 15/267)

Baca juga: Lupa Membaca Al-Fatihah saat Shalat, Harus Bagaimana?

Sedangkan tentang hukum duduk tasyahud akhir, ulama Mazhab Hanafi menganggap itu hukumnya fardhu. Durasi waktu duduknya selama bacaan tasyahud hingga pada kalimat “Abduhu wa rasuluhu.” Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Mas’ud,

 فَإِذَا فَعَلْتَ ذلِكَ، فَقَدْ تَمَّتْ صَلاَتُكَ

“Apabila kamu lakukan hal itu, sungguh telah sempurna shalatmu.” (HR. At-Tirmidzi no. 302, 303, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Kalimat ‘Tammat (sempurna)’ dimaknai sebagai duduk. Sementara itu, mazhab Maliki menganggap duduk tasyahud akhir hukumnya sunnah sebagaimana duduk tasyahud awal.

Adapun mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali menganggap duduk tasayahud akhir adalah bagian dari rukun shalat. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 15/267,268)

Perbedaan Tasyahud dari Segi Posisi Kaki Ketika Duduk

Perbedaan tasyahud awal dan tasyahud akhir juga terdapat pada posisi kaki saat duduk pada masing-masing tasyahud.

Baca juga: Hukum Memandang Ke Atas Ketika Shalat

Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa pada tasyahud awal disunnahkan untuk duduk iftirasy. Sedangkan pada tasyahud akhir yang disunnahkan adalah duduk tawaruk. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 14/148)

Antara posisi duduk iftirasy dan tawaruk memang cukup berbeda. Posisi duduk iftirasy dilakukan dengan menegakkan kaki kanan, bertumpu pada jari kaki, dan membentangkan kaki kiri untuk dijadikan tumpuan duduk.

Sedangkan duduk tawaruk posisi kaki kanan sama dengan duduk iftirasy, tegak. Namun kaki kiri di dihamparkan ke arah kanan di bawah punggung kaki kiri yang tegak tadi. Duduknya langsung bertumpu pada lantai.

Perbedaan Tasyahud Awal Tasyahud Akhir duduk iftirasy duduk tawaruk

Apakah ada perbedaan posisi duduk tasyahud antara laki-laki dan perempuan? Ada sedikit perbedaan pendapat dalam hal ini.

Ulama fikih mazhab Hanafi lebih cenderung membedakan. Duduk iftirasy itu untuk laki-laki, baik di tasyahud awal ataupun di tasyahud akhir. Sedangkan duduk tawaruk itu untuk perempuan, baik di tasyahud awal ataupun tasyahud akhir.

Ulama fikih mazhab hanbali berpendapat agak sedikit berbeda. Posisi duduk tasyahud awal bagi laki-laki adalah dengan duduk iftirasy, kemudian saat tasyahud akhir dengan duduk tawaruk. Sedangkan bagi perempuan bebas untuk memilih, mau bersila, atau seperti tawaruk tapi kaki kanan dihamparkan ke arah kanan sebagaimana kaki kiri, sebagaimana biasa dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha. (Ibnu Abidin, 1/321, 341, Al-Qawanin al-Fiqhiyah, 69)

Untuk shalat yang hanya ada satu tasyahud seperti shalat Shubuh dan shalat jumat, menurut mazhab Syafii, disunnahkan untuk duduk tawaruk.

Sementara menurut mazhab Hanbali harus iftirasy. Sebab duduk tawaruk hanya berlaku untuk shalat yang memiliki dua duduk tasyahud sebagai pembeda antara dua tasyahud tersebut. (Nihayatul Muhtaj, 1/520, Raudhatuth Thalibin, 1/261) Dalil yang dipakai oleh mazhab Hanbali adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول: فِي كُل رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ، وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rakaat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Muslim no 498).

Baca juga: Hukum Shalat Seorang Musafir di Belakang Orang Mukim

Perbedaan Tasyahud dari Segi Bacaan

Secara umum, para ulama sepakat bahwa saat posisi tasyahud seseorang yang shalat membaca bacaan tahiyat. Sebaik-baik bacaan tahiyat adalah bacaan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

“Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya.” (HR. Bukhari no. 6265).

Bentuk lain bacaan tahiyat yang dirwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

“Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.” (HR. Muslim no. 403).

Bentuk bacaan tahiyat manapun boleh, asal bacaan tersebut memiliki dasar dalil dan riwayat yang kuat.

Baca juga: Mengambil Barang Jatuh Saat Shalat itu Ternyata Bisa Membatalkan Shalat, ya?

Letak perbedaan tasyahud awal dan tasayahud akhir ada pada bacaan shalawat yang dibaca setelah bacaan tahiyat.

Jumhur ulama fikih menyatakan bahwa pada tasyahud awal tidak perlu membaca shalawat. An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Ishaq juga berpendapat demikian. Ulama kontemporer, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin sependapat dengan ini. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12/39)

Syaikh Ibnu Ustaimin mengatakan,

لَا يُسْتَحَبُّ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ، وَهَذَا ظَاهِرُ السُّنَّةِ

“Tidak dianjurkan untuk membaca shalawat pada tasyahud awal, inilah yang tampak dalam sunnah.” (Syarh al-Mumti’, Ibnu Utsaimin, 3/225)

Sementara pendapat yang tampak dalam mazhab Syafii adalah membaca shalawat pada tasyahud awal. Bagi orang yang meninggalkannya, maka ia hendaknya melakukan sujud sahwi. (Al-Umm, Imam asy-Syafii, 1/228) Ulama kontemporer seperti Syaikh Nashiruddin al-Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berpendapat demikian. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/201, Kitabush Shalat, Al-Albani, 145)

Namun, para ulama fikih semua sepakat atas disyariatkannya membaca shalawat pada tasyahud akhir. (Al-Ikhtiyar, 1/53, Ibnu Abidin, 1/343, Raudhatuth Thalibin, 1/263, Al-Mughni, 1/537) Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

2 Tanggapan

Mulai kecil diajarkan baca solawat pd akhir tasyahud awal. Jd mau dirobah sulit rasanya… Dan ini ada pd kitab2 lama yg pernah sy baca.begitu pula bacaan tasyahud akhir .. dsn sy tetap memilih ini krn sejak awal sy hny tau ini..

owh jadi itu posisi kakinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *