dakwahid Pasang Google AdSense Bisa Dapat Duit Banyak. Bagaimana Hukum Fikihnya?

Pasang Google AdSense Bisa Dapat Duit Banyak. Bagaimana Hukum Fikihnya?

Terakhir diperbarui pada · 7,705 views

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya tentang penghasilan dari Google AdSense. Sebagai informasi, penghasilan itu saya dapat dari iklan di blog pribadi dan channel youtube. Saya tahu bahwa iklan yang akan ditampilkan akan berbeda-beda sesuai kecenderungan pengunjung blog dan channel youtube. Karena itu topik iklan benar-benar saya batasi. Kategori produk yang haram atau syubhat saya hapus. Dari beberapa artikel yang saya baca, ada yang membolehkan dengan catatan dan ada yang tidak. Bagaimana sebenarnya hukum penghasilan dari Google AdSense?  (Wafiq-Sukoharjo)

Jawaban:

Masalah yang saudara tanyakan ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah. Dari hukum asal mubah, suatu bentuk muamalah dapat berubah hukum menjadi mustahab, wajib, makruh, dan juga haram. Untuk memahaminya, kita perlu memiliki gambaran yang cukup tentang Google AdSense ini.

 

SEJARAH DAN HAKIKAT GOOGLE ADSENSE

AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media internet yang diselenggarakan oleh Google. Melalui program periklanan AdSense, pemilik situs web atau blog yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya dibolehkan memasang unit iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web mereka.

Pemilik situs web atau blog akan mendapat pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per klick (PPC) atau bayar per klik.

Selain menyediakan iklan-iklan dengan sistem bayar per klik, Google AdSense juga menyediakan AdSense untuk pencarian (AdSense for Search) dan iklan arahan (Referral). Pada AdSense untuk pencarian, pemilik situs web dapat memasang kotak pencarian Google di halaman web mereka.

Pemlkilik situs akan mendapatkan pemasukan dari Google untuk setiap pencarian yang dilakukan pengunjung melalui kotak pencarian tersebut, yang berlanjut dengan klik pada iklan yang disertakan pada hasil pencarian.

Pada iklan arahan, pemilik situs akan menerima pemasukan setelah klik pada iklan berlanjut dengan tindakan tertentu oleh pengunjung yang telah disepakati antara Google dengan pemasang iklan tersebut.

Program AdSense didirikan setelah Google mengakuisisi Pyra Labs pada bulan Februari 2003. Sebulan berikutnya tepatnya pada tanggal 4 Maret 2003, Chairman Google dan CEO Erick Schmidt, mengumumkan layanan iklan konten bertarget yang disebut AdSense. Untuk mendukung program AdSense, pada 23 April 2003 atau sebulan kemudian Google mengakuisisi Applied Semantics yang teknologinya mendukung layanan AdSense.

Sejak AdSense didirikan, unit AdSense for Content hanya mendukung bahasa inggris dan beberapa bahasa Negara-Negara di Eropa, Timur Tengah, dan Asia Timur, serta satu Negara Asia Tenggara yaitu bahasa Thailand. Namun akhirnya pada tanggal 1 Februari 2012 Google secara resmi mengumumkan bahwa bahasa Indonesia kini didukung untuk menampilkan unit iklan AdSense for Content, setelah sebelumnya bahasa Indonesia hanya didukung unit AdSense for Search saja. Kini AdSense for Content mendukung 36 bahasa Negara di Dunia. (id.wikipedia.org/wiki/AdSense)

 

ATURAN DARI GOOGLE

Meski program AdSense memberikan keuntungan yang besar, Google menetapkan aturan ketat untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk pemasang iklan yang sering dirugikan oleh tindakan tidak terpuji situs anggota program AdSense.

Beberapa larangan Google yang harus ditaati pemilik situs web atau blog peserta program AdSense adalah:

  1. Mengklik iklan yang ditampilkan situs milik sendiri, baik dengan cara manual atau dengan bantuan perangkat lunak khusus.
  2. Dengan sengaja mendorong pengunjung situs untuk mengklik iklan yang ditampilkan, misalnya dengan kata-kata “klik iklan ini” atau “kunjungi halaman ini.”
  3. Mengubah bentuk dan ukuran unit iklan yang telah ditentukan Google.
  4. Membuat pranala langsung menuju halaman hasil pencarian AdSense untuk pencarian.
  5. Mengisi secara otomatis kotak pencarian AdSense dengan kata kunci tertentu.
  6. Memanipulasi target iklan dengan kata kata kunci tersembunyi atau dengan IFRAME
  7. Kode unit iklan AdSense harus ditempatkan langsung pada kode html situs web tanpa perubahan. Pemilik situs tidak dibolehkan mengubah kode AdSense dengan alasan apapun, misalnya dengan tujuan menampilkan hasil klik di jendela pop up atau mengalihkan target iklan.

 

KESIMPULAN

Dari gambaran di atas, kemungkinan terjadinya transaksi ribawi secara langsung dan Gharar Fahisy (ketidakjelasan/spekulasi yang tinggi) yang mengakibatkan transaksi menjadi haram tidak ada. Hanya, masih ada kemungkinan kezaliman, baik kezaliman terhadap hak Allah, maupun terhadap orang lain, meskipun orang lain itu bukan Muslim.

Kezaliman kepada Allah yang dimaksud adalah apabila materi iklan tidak sesuai dengan aturan syar’i. sedangkan kezaliman kepada orang lain adalah kalau pihak yang bergabung dengan Google AdSense melanggar kesepakatan.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah ditanya tentang seputar masalah ini. Beliau menjawab,

“Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google AdSense kecuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah dibolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemunkaran.” Wallahu a’lam. [KH. Imtihan asy-Syafi’i/dakwah.id]

Artikel Konsultasi Lainnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

6 Tanggapan

Jadi pingin menyambung bgaaimana warung yang julaan sabu mandi, shampo yang menmapilkan aurat wanita pada produk kemasannya, kemudian bagaimnaa kita yang membeli produk tersebut, bagaimnaa dengan televisi yang banyak menayangkan iklan dengan model wanita yang membuka aurat, banyak ustadz yang kerja di stasiun televisi yang dibayar bersumver dari pendapatan perushaan televisi dari iklan… Duh jadi ruwet…

Fenomena tersebut menjadi gambaran betapa beratnya berislam di zaman penuh fitnah.

Semoga Allah melindungi kita dari berbagai macam bentu fitnah.
Baarakallah fiikum.

Jawaban kan tinggal
Kan tinggal kan tinggal kan tinggal
Itu adalah jawaban mencari celah dari hukum Allah .
Berusaha menipu Allah dengan berkata dan meyakinkan pada diri sendiri “ah kan udah gua setting, udah gua hapus kok” .

Tidak terpikirkan ada jalan lain yaitu, uang tersebut
Cara dari terkumpulnya uang tersebut
Cara terkumpulnya dollar tersebut “SUDAH BERCAMPUR” .

ada yang halal ada yang haram lalu di bagi bagi
Istilahnya gini
Ada satu truk besar berisi makanan, udah di campur tuh, ada daging babi daging sapi daging ayam daging domba daging anjing semua nya di blender di mix di campur jadi satu . Kemudian di bagikan pada suatu kelompok, padahal tiap tiap jiwa dari kelompok tersebut tahu bahwa keadaan sedang tidak memperbolehkan mereka untuk menyantap sesuatu yang haram demi bertahan hidup .
Ada syarat kan kenapa hukum nya berubah .
Lalu ini syarat apa yang mewajibkan bos bos yang maha besar yang ada disini untuk mengais uang dari youtube . Maaf saya lupa bos, itu kan dollar .

Hai bos, simple saja bos
Saham saja haram karena spekulasi bermain disana, youtube bermain di lantai saham tidak, oo pasti jawabannya iya bos
Iklan dari big company bermain saham tidak, ooo pasti iya bos .
Sekarang bos mau punya pemikiran sendiri untuk meyakinkan bahwa uang yang bos dapat tidak ada unsur haram nya .
Maka bos bos sudah di butakan oleh dunia bos
Melihat menilai agama dan kebutuhan hidup dari kacamata dunia . Menyedihkan gak bos ? Tapi itulah hidup bos .
Jika ada satu surat saja atau satu hadits saja yang menyatakan youtube ini haram, pasti surat Qur’an atau hadits tersebut sudah banyak yang meninggalkan . Jangan pungkiri itu bos, tanya hati kecil anda . Tapi untung gak ada ya bos, jadi muslimin yang belum mukmin masih bisa berasumsi dengan mencari celah dari hukum hukum Allah . Sebenernya bukan gak ada bos, tapi Allah mau lihat mana saja hamba hamba Nya yang rela hidup dalam payung hukum nya, yang mau ittiba secara totalitas baik dari cara beribadah atau bahkan di dalam mencari uang, memenuhi kebutuhan untuk menyambung hidup mengikuti cara Rasul, mencintai jangan setengah setengah bos, ikuti gaya hidupnya, tujuan hidupnya, jalan hidupnya . Awas bos, nanti tersesat di jalan yang lurus, lucu gak bos ? Ada jalan yang lurus tapi kok bisa ada istilah tersesat . Hati hati bos, Allah itu maha cepat perhitungan Nya .

Kan tinggal di remove (blokir) dari iklan yg begitu2 itu…

Memang secara fakta walaupun adsense memiliki fitur kontrol pada kategori yang tidak ditampilkan pada iklan. Namun materi iklan yang tampil masih menampilkan wanita, situs trading2 atau yang menjurus riba, dst. Memang lebih aman tidak mengaktifkan Google Adsense.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *