Orang yang Berqurban (Mudhahhy) Dilarang Melakukan Beberapa Hal Berikut Ini

Orang yang Berqurban (Mudhahhy) Sebaiknya Jangan Lakukan Ini

Terakhir diperbarui pada · 12,043 views

Secara hukum syar’i, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berqurban (Mudhahhy). Larangan ini berlaku bagi orang yang berqurban (mudhahhy) dan orang yang berqurban tapi pahalanya diniatkan untuk orang lain. Sedangkan orang yang ditunjuk sebagai wakil orang yang berqurban dalam urusan penyembelihan dan distribusi daging qurban (Udhiyah), atau dikenal dengan sebutan panitia qurban, maka tidak terkena hukum makruh ini.

ORANG YANG BERQURBAN (MUDHAHHY) MAKRUH MEMOTONG KUKU

Orang yang berqurban (mudhahhy) dilarang memotong kuku dan mencukur rambut. Larangan ini bersifat makruh. Larangan ini dimulai sejak memasuki tanggal satu bulan Dzulhijjah hingga hewan Qurbannya disembelih. (Al-Umdah, 1/206)

Bahkan, mazhab Hanbali mengharamkan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang berqurban (Mudhahhy).

Ibnu Dhawiyyan mengatakan,

وَإِذَا دَخَلَ العَشْرَ حُرِمَ عَلَى مَنْ يُضَحِّي أَوْ يُضَحِّى عَنْهُ أَخْذَ شَيْءٍ مِنْ شَعْرِهِ أَوْ ظُفْرِهِ إِلَى الذَّبْحِ

“Jika telah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah, diharamkan bagi orang yang berqurban, atau orang yang berqurban dengan niat pahalanya untuk orang lain, untuk memotong kuku atau mencukur rambut sampai hewan qurbannya disembelih. (Manarus Sabil, 1/191)

Imam Al-Bahuti juga berpendapat demikian. (Ar-Raudh al-Murabba’, 1/291)

 

Baca juga: Udhiyah Disembelih Panitia Sebelum Saya Shalat Idul Adha

 

MENETAPKAN HARGA TINGGI UNTUK ORANG YANG BERQURBAN

Jika anda berperan sebagai penjual hewan qurban (udhiyah), maka anda tidak dibolehkan menetapkan harga terlalu tinggi di atas batas wajar pada pembeli sebagai calon orang yang berqurban. Harga hewan udhiyah yang ditetapkan harus sesuai standar harga hewan yang berlaku saat itu di masyarakat sekitar. (Fiqhul Ibadat-Maliki, 1/400)

 

ORANG YANG BERQURBAN (MUDHAHHY) MENGAMBIL RAMBUT HEWAN QURBANNYA

Orang yang berqurban dilarang untuk mengambil rambut hewan qurbannya untuk diambil manfaatnya sebelum hewan tersebut disembelih. Ini biasanya dilakukan pada kambing atau domba yang bulunya bisa dijadikan bahan kain dan semisalnya.

Namun jika pengambilan itu dilakukan jauh-jauh hari sehingga ketika akan disembelih rambutnya sudah tumbuh kembali, maka ini boleh dilakukan. (Fiqhul Ibadat-Maliki, 1/399)

 

Baca juga: Berqurban (Udhiyyah) Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

 

ORANG YANG BERQURBAN TAK BOLEH MENYEWAKAN HEWAN QURBANNYA

Orang yang berqurban (mudhahhy) tak boleh menyewakan, menunggangi, serta memerah dan meminum susunya ketika hewan tersebut telah diniatkan untuk qurban (udhiyah).

Alasannya, ketika hewan itu telah dibeli dan diniatkan untuk qurban (udhiyah) mulai saat itu pula status hewan tersebut adalah sebagai hewan yang akan disedekahkan. Sehingga, sama sekali tidak boleh mengambil manfaat darinya. Kecuali jika untuk disedekahkan lagi. Misalnya, memeras susunya untuk disedekahkan. (Fiqhul Ibadat-Hanafi, 1/205)

Dalam mazhab Hanafi terdapat sebuah pendapat, jika hewan tersebut bisa menghasilkan susu, maka hewan tersebut diguyur dengan air agar berhenti menghasilkan susu. Intinya dibuat agar air susunya tidak keluar. (Al-Mabsuth, 6/171)

Al-Kasani berkata, “Makruh hukumnya mengambil manfaat dari bagian tubuh hewan yang akan dijadikan qurban (udhiyah) hingga hewan itu disembelih. Sebab, aktivittas memerah dan memotonng termasuk aktivittas yang mengurangi bagian dari hewan qurban (udhiyah), dan tindakan mengurangi bagian dari tubuh hewan qurban (udhiyah) adalah dilarang.” (Badai’ ash-Shanai’, 4/219)

Tentang memanfaatkan kulit hewan qurban (udhiyah), mazhab Syafii dan Mazhab Hanbali berpendapat, orang yang berqurban (mudhahhy) boleh memanfaatkannya. Asy-Syairazi mengatakan, “Boleh memanfaatkan kulit hewan qurban (udhiyah) untuk dibuat sandal, sepatu, dan pakaian.” (Al-Muhadzdzab, 1/74)

Imam asy-Syarbini menjelaskan bahwa mengambil manfaat dari kulit hewan qurban (udhiyah) termasuk bagian dari perbuatan para sahabat Nabi. (Mughnil Muhtaj, 4/282)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Boleh mengambil manfaat dari kulit hewan Qurban (Udhiyah), namun tak boleh menjualnya atau menjual bagian lain selain kulitnya.” (Al-‘Umdah, 1/206, Al-Mughni, 11/110, Ar-Raudh al-Murabba’, 1/292)

 

Baca juga: Doa Menyembelih Kurban (Udhiyyah) yang Sesuai Sunnah itu Seperti Apa?

 

ORANG YANG BERQURBAN TAK BOLEH MENJUAL KULIT QURBAN (UDHIYAH)

Orang yang berqurban (Mudhahhy) tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan qurbannya. Hukumnya makruh. (Asyraful Masalik, 1/121, Al-Muhadzdzab, 1/74, Fiqhul Ibadat-Syafi’i, 1/799, Al-Kafi Fi Fiqh Ibni Hanbal, 1/542) demikian pendapat mazhab Hanbali. Ibnu Dhuwayyan mengatakan, “Haram hukumnya menjual bagian tertentu dari tubuh hewan qurban, termasuk rambut dan kulitnya.” (Manarus Sabil, 1/191)

Namun, mazhab Hanafi berpendapat sebaliknya, boleh bagi orang yang berqurban (mudhahhy) menjual kulit hewan qurbannya agar bisa dimanfaatkan dengan tetap mempertahankan nilai gunanya. Ditukarkan dengan barang lain yang memiliki nilai guna yang hampir sama misalnya, seperti ditukar dengan perkakas rumah semacam kotak, kantong, atau ayakan. Sebab, benda pengganti itu bisa diambil manfaatnya sebagaimana yang digantikan, maka itu dianggap menempati posisi benda yang gantikannya.

Sehingga, benda pengganti itu menempati fungsi kemanfaatan seperti benda yang digantikan (kulit). Dengan demikian, mengambil manfaat benda pengganti itu sama nilainya dengan mengambil manfaat dari kulit secara substansi manfaatnya.

Lain halnya dengan jual beli dengan dinar atau dirham (mata uang), sebab dinar dan dirham tidak bisa diambil manfaatnya yang nilai kemanfaatannya sangat berbeda dengan nilai kemanfaatan kulit. (Badai’ ash-Shanai’, 4/219)

As-Sarkhasi mengatakan,

وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَشْتَرِيَ بِجِلْدِ الأُضْحِيَّةِ مَتَاعاً لِلْبَيْتِ؛ لِأَنَّهُ لَوْ دَبِغَهُ وَانْتَفَعَ بِهِ فِي بَيْتِهِ جَازَ وَكَذَلِكَ إِذَا اشْتَرَى بِهِ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ فِي بَيْتِهِ

“Boleh membeli perkakas rumah dengan menggunakan kulit hewan qurban (udhiyah), sebab jika saja orang yang berqurban (mudhahhy) menyamak kulit tersebut lalu memanfaatkannya itu boleh, maka jika kulit tersebut dijual dan ditukar dengan barang kebutuhan rumah yang bermanfaat maka tentu itu juga boleh.” (Al-Mabsuth, 6/171)

 

Baca juga: Menyembelih Udhiyyah Setelah Hari Tasyriq, Nggak Jadi Udhiyyah, dong?

 

ORANG YANG BERQURBAN TAK BOLEH MEMBERI UPAH JAGAL DARI HEWAN QURBANNYA

Orang yang berqurban (mudhahhy) dilarang memberi upah orang yang menyembelih hewan qurban (jagal) miliknya dengan upah yang diambil dari bagian hewan qurbannya. (Al-Mughni, 11/110, Fiqhul Ibadat-Hanbali, 1/493, Manarus Sabil, 1/191)

Misalnya diupah dengan sepotong daging, atau kulit, atau kepala, atau kaki dari hewan qurban milik orang yang berqurban (mudhahhy). Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahku untuk mengurus hewan kurbannya dan untuk menyedekahkan dagingdan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan kesempurnaan qurban, dan tidak mengambil sedikitpun darinya untuk diberikan (sebagai upah) jagalnya (orang yang memotongnya) untuk tidak memberi orang-orang memotongnya (jagalnya). Ali berkata, ‘Kami memberinya upah dari harta kami.’” (Muttafaq ‘Alaih)

Namun jika memberi tukang jagal itu dalam rangka niat bersedekah atau niat memberi hadiah maka ini boleh. Ibnu Dhawiyyan mengatakan,

“Boleh memberinya (tukang jagal) dalam bentuk sedekah atau sebagai hadiah dari orang yang berqurban karena tukang jagal tersebut masuk dalam keumuman orang yang berhak mendapat sedekah dan hadiah qurban (udhiyah).” (Manarus Sabil, 1/191, Fiqhul Ibadat-Syafi’i, 1/799)

Al-Bahuti mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi upah yang diambil dari bagian hewan qurbannya (udhiyah) karena di statusnya sebagai wakil dari orang yang berqurban (mudhahhy), namun boleh memberinya sebagai hadiah atau sedekah (bukan sebagai upah).” (Ar-Raudh al-Murabba’, 1/291)

Meskipun larangan-larangan di atas hukumnya makruh untuk dilakukan, sebagai Muslim yang baik tentunya kita tetap waspada akan tidak sempurnanya pahala qurban (udhiyah) yang kita persembahkan kepada Allah. Semoga kita dan seluruh orang yang berqurban (mudhahhy) senantiasa dijaga keikhlasannya dalam berqurban hingga tiba hari perhitungan amal kelak. Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *