Ngaji Fikih 13 Mencuci Dua Telapak Tangan Sebelum Wudhu dakwah.id

Ngaji Fikih #13: Mencuci Dua Telapak Tangan Sebelum Wudhu

Terakhir diperbarui pada · 902 views

Pembahasan Ngaji Fikih #13 kali ini tentang Mencuci Dua Telapak Tangan Sebelum Wudhu.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan buka link ini:

Ngaji Fikih

Tujuan mencuci dua telapak tangan sebelum wudhu adalah untuk memastikan kesucian dua telapak tangan.

Orang yang yakin bahwa dua telapak tangannya suci, dia boleh tidak mencuci dua telapak tangannya. Boleh langsung ia gunakan untuk berwudhu, atau boleh dia celupkan ke dalam bejana untuk berwudhu.

Orang yang ragu terhadap kesucian dua telapak tangannya, hendaknya ia mencuci dua telapak tangannya sebelum memasukkan ke dalam bejana, begitu pun jika dia berwudhu dengan air pancuran (kran); hendaknya mencuci dua telapak tangan dahulu sebelum berwudhu.

Artikel Fikih: Hukum Melaksanakan Beberapa Shalat dengan Satu Wudhu(Opens in a new browser tab)

Berdasarkan sabda Rasulullah:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي الإِناء حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فإِن أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَين بَاتَتْ يَدُهُ

Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, jangan celupkan tangannya ke dalam bejana sampai dia mencucinya sebanyak tiga kali. Sesungguhnya kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Alasan Rasulullah melarang karena boleh jadi tangannya terkena najis saat sedang tidur. Seperti najis dari bekas istinja’ menggunakan batu, sehingga membuatnya ragu apakah terkena najis atau tidak.

Makna hadits ini tidak berlaku hanya bagi orang yang tidur saja, tetapi juga berlaku bagi orang yang terbangun. Siapa saja yang ragu terhadap kesucian dua telapak tangannya maka hendaknya mencuci dua telapak tersebut.

Adapun orang yang yakin bahwa dua telapak tangannya najis, kemudian mencelupkan ke dalam bejana yang berisi air sedikit tanpa mencucinya terlebih dahulu, maka hukumnya menjadi haram. Hukum ini tidak berlaku pada air yang jumlahnya banyak.

Kesimpulannya, ada tiga keadaan dan hukum mencuci dua telapak tangan sebelum berwudhu.

Pertama, orang yang yakin dua telapak tangannya suci, boleh tidak mencuci dua telapak tangannya.

Kedua, orang yang ragu tentang kesucian dua telapak tangan, disunahkan untuk mencucinya terlebih dahulu sebelum wudhu dan makruh membiarkannya.

Ketiga, orang yang yakin dua telapak tangannya najis, haram mencelupkan dua telapak tangan ke dalam air sedikit untuk berwudhu tanpa mencucinya terlebih dahulu. Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

 

Daftar Pustaka:

  1. Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 59, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
  2. Al-Iqna’ fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja’, Imam Al-Khathib Asy-Syarbini, 1/128-129, Syirkah Al-Quds, cet. 2/2013.

 

QUOTE

ngaji fikih 13 Mencuci Dua Telapak Tangan Sebelum Wudhu dakwah id

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *