Ngaji Fikih #56 Kapan Boleh Berijtihad Menentukan Waktu Shalat dakwah.id.jpg

Ngaji Fikih #56: Kapan Boleh Berijtihad Menentukan Waktu Shalat?

Terakhir diperbarui pada · 253 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Menunda Shalat Zuhur Saat Cuaca Panas. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Kapan Boleh Berijtihad Menentukan Waktu Shalat?

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Seperti yang telah kita tahu, mendirikan shalat fardhu sebelum tiba waktunya itu tidak diperbolehkan. Terancam shalatnya tidak sah, tidak dianggap.

Orang yang shalat fardhu sebelum tiba waktunya dianggap telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana orang yang menunaikannya di luar waktu shalat tanpa ada uzur syar’i.

Sebab itulah, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui waktu-waktu shalat fardhu yang telah ditetapkan dalam sunah Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Penetapan waktu shalat fardhu dalam Islam sudah pernah kami bahas sebelumnya. Namun begitu, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat mengetahui waktu shalat seperti yang telah dia pelajari.

Misalnya, berada di dalam kurungan penjara; di mana seseorang tidak diperkenankan untuk melihat jam dan melihat sinar matahari. Atau berada di dalam gedung; dalam kondisi tidak ada jam, internet, alat komunikasi, dan tidak dapat melihat cahaya matahari.

Terhadap dua keadaan ini dan keadaan yang serupa, ada dua cara baginya untuk mengetahui waktu shalat, yaitu

Pertama: Wajib Mencari Berita dari Orang yang Tsiqah, Atau Terpercaya

Wajib mencari berita dari orang yang tsiqah,yaitu orang yang dapat dipercaya dalam urusan agama, bukan sembarang orang apalagi mencari berita dari orang yang bahkan tidak mengenal apa itu shalat dan tidak pernah mengerjakannya.

Berita dari orang terpercaya tersebut juga harus didasari dengan ilmu, bukan praduga-praduga saja.

Orang tsiqah ini dapat menyampaikan berita terkait waktu shalat dengan cara apa pun. Misalnya dengan cara menyebutkan jam (jam sekian menit sekian), menyebutkan suara azan yang ada di sekitarnya, atau orang tsiqah menyampaikan datangnya waktu shalat secara langsung setiap hari atau setiap tiba waktu shalat.

Hari ini di Indonesia umat Islam diberi kemudahan untuk mengetahui waktu shalat yang ada. Baik dari akses internet dan jam, dari alarm, atau dari suara azan yang saling bersahutan antara satu masjid dan masjid yang lain.

Dengan begitu, kondisi yang menyebabkan seseorang tidak mengetahui waktu shalat sangat jarang terjadi. Kecuali benar-benar tidak dapat mengakses apa pun, baik itu sinar matahari, jam, internet, atau jauh dari kumandang azan.

Alhamdulillah, Allah memberi banyak kemudahan kepada kita untuk mendirikan shalat.

Kedua: Berijtihad Menentukan Waktu Shalat

Berijtihadadalah mengambil dan menentukan hukum fikih dalam kondisi tertentu, misalnya dalam kondisi darurat dan kepepet.

Jika tidak mendapati orang yang terpercaya untuk menyampaikan berita waktu shalat, maka wajib berijtihad menentukan waktu shalat.

Artikel Pemikiran: Tantangan al-Quran Bagi yang Meragukan Kebenarannya

Dia harus berijtihad berdasarkan ilmu yang dia miliki. Di sinilah pentingnya berilmu tentang dasar-dasar agama.

Orang yang sudah terbiasa mendirikan shalat akan mengerti bagaimana dia menentukan waktu shalat. Dengan tanda apa pun itu.

Dan para ulama mazhab Syafii menyebutkan, seseorang tidak boleh berijtihad menentukan waktu shalat jika ada orang tsiqah yang memberitakan waktu shalat, atau ada berita yang datang dari orang tsiqah tersebut.

Dengan demikian, berijtihad menentukan waktu shalat adalah solusi terakhir ketika tidak ada solusi yang lain. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: al-Bayan wa at-Taarif bi Maani Wasaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 175, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *