Makan Sahur Belum Habis Tapi Sudah Adzan Terus Makan atau Berhenti

Makan Sahur Belum Habis Tapi Sudah Adzan, Diterusin Makan atau Berhenti?

Terakhir diperbarui pada · 5,159 views

Banyak masyarakat Muslim Indonesia yang ragu-ragu ketika sahur,  sudah adzan tapi makan sahur belum habis. Pilih dihabiskan atau berhenti makan? Ternyata masalah ini sudah dibahas oleh para ulama.

Mula-mula yang harus dipahami kembali adalah definisi dari puasa. Puasa, atau dalam istilah syar’i disebut dengan shaum, adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya berupa makan, minum, dan berhubungan badan sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari yang diawali dengan niat. (At-Ta’rifat al-Fiqhiyah, 131)

Jadi, menentukan batasan akhir sahur itu sebenarnya bukan terdengarnya suara adzan, namun terbitnya fajar shadiq. Definisi ini didukung oleh firman Allah Azza wa Jalla,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Baca juga: Rajin Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Diterima?

Jika orang yang sedang sahur sudah yakin bahwa fajar shadiq telah terbit atau mendekati itu, maka hendaknya ia segera mulai puasa; menahan diri dari makan dan minum sahur. Jika di dalam mulutnya masih ada makanan, ia harus mengeluarkannya, sebab itu bisa merusak puasanya.

Namun jika ia yakin fajar shadiq belum terbit, ia masih boleh makan dan minum hingga benar-benar yakin telah terbit. Demikian pula ketika sudah terdengar adzan namun sebenarnya belum terbit fajar, bisa jadi itu adalah adzan awal. Atau adzan shubuh yang dikumandangkan lebih awal sebelum terbit fajar.

Jika ragu-ragu apakah adzan itu dikumadangkan tepat saat terbit fajar atau sebelumnya, maka sikap yang lebih baik adalah berhenti makan dan minum lalu mulai puasa. Sebab, secara keumuman kebiasaan masyarakat, adzan itu dikumandangkan ketika telah masuk waktu shubuh; terbit fajar shadiq. (islamqa.info)

BAGAIMANA DENGAN HADITS PERINTAH MENGHENTIKAN MAKAN SAHUR KETIKA ADZAN BERKUMANDANG?

Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim terdapat hadits yang menyatakan bahwa ketika adzan berkumandang, maka harus menghentikan sahur. Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu anhum,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Hadits di atas seolah-olah bermakna bahwa batas akhir sahur itu adalah terdengarnya kumandang adzan, terlihat kontradiksi dengan hadits Abu Hurairah berikut ini:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang dari kalian mendengar seruan adzan sementara bejana masih ada di tangannya, hendaknya ia tidak meletakkannya sampai ia selesai kebutuhannya (minum).”

Dalam riwayat lain disebutkan,

وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر

“Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.”

Baca juga: Hukum Meninggalkan Shiyam Ramadhan Tanpa Udzur Syar’i

Lalu, bagaimana mendudukkan beberapa dalil di atas yang seolah tampak kontradiktif dengan surat al-Baqarah ayat 187?

Kalau kita cermati dengan lebih teliti, hadits yang tampak bertentangan itu sebenarnya tidak bertentangan. Para ulama telah menyelesaikan persoalan ini.

Hadits Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu anhum di atas dipahami oleh para ulama adalah adzan yang dikumandangkan tepat pada waktu terbitnya fajar shadiq. Sementara adzan yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang dimaksud adalah adzan pertama.

Pada zaman Rasulullah, untuk waktu shubuh terdapat dua adzan yang dikumandangkan oleh dua muadzin yang berbeda. Adzan pertama dikumandangkan oleh sahabat Bilal bin Rabbah beberapa saat sebelum terbit fajar shadiq, sedangkan adzan kedua dikumandangkan oleh Abdullah bin Ummi Maktum pada saat terbit fajar shadiq.

Oleh sebab itu, ketika Bilal mengumandangkan adzan, Rasulullah masih membolehkan para sahabatnya untuk menyantap makan sahur. Sebab, itu adzan yang dikumandangkan beberapa saat sebelum terbit fajar shadiq. Nah, hadits Abu Hurairah tersebut dibawa pada makna ini; adzan pertama yang dikumandangkan oleh Bilal Bin Rabbah.

Sedangkan perintah untuk mengentikan makan sahur ketika mendengar Abdullah bin Ummi Maktum mengumandangkan adzan sebenarnya bukan karena adzan itu sendiri, namun karena sudah mulai terbit fajar shadiq. Abdullah bin Ummi Maktum tidak mengumandangkan adzan keuali telah terbit fajar shadiq. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits,

وَلَمْ يَكُنْ يُؤَذِّن إِلا بَعْد طُلُوع الْفَجْر

Dia (Abdullah bin Ummi Maktum) tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah terbit fajar.” (HR. Al-Bukhari)

Darimana Abdullah bin Ummi Maktum tahu waktu terbitnya fajar shadiq sementara beliau adalah seorang sahabat Rasulullah yang tunanetra? Barangkali di sinilah letak kehujjahannya, Abdullah bin Ummi Maktum selalu mendapat isyarat dari sahabat lain ketika sudah mulai terbit fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain,

وَكَانَ رَجُلا أَعْمَى لا يُؤَذِّن حَتَّى يُقَال لَهُ : أَصْبَحْت أَصْبَحْت

Seorang lelaki yang buta tidak mengumandangkan adzan sampai ada orang yang mengatakan kepadanya, ‘Telah masuk waktu shubuh, telah masuk waktu shubuh.’” (HR. Al-Bukhari no. 582)

Pemahaman ini juga dikuatkan lagi dengan hadits Ibnu Mas’ud,

لاَ يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ وَلاَ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيل وَلَكِنِ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الأُْفُقِ

Adzan yang dikumandangkan oleh Bilal tidak mencegah kamu dari makan sahur, dan juga fajar yang memanjang. Namun yang mencegahmu makan sahur adalah fajar yang merebak di ufuk.” (HR. Muslim)

Baca juga: Hukum Berciuman dengan Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan

Dari penjelasan di atas, terurai duduk persoalan beberapa dalil yang tampak kontradiksi tentang penentuan batas akhir makan sahur, bahwa batas akhir makan sahur itu adalah karena terbitnya fajar shadiq, bukan karena terdengarnya kumandang adzan. Inilah pendapat jumhur ulama fikih.

Namun demikian, yang perlu menjadi catatan bagi masyarakat muslim Indonesia bahwa di negara kita ini sudah terbiasa mengumandangkan adzan dengan melihat jadwal waktu shalat yang telah disusun sedemikian rupa mendekati prediksi waktu terbitnya fajar shadiq untuk adzan shubuh.

Dengan demikian, untuk menghindari keraguan atas waktu terbitnya fajar shadiq, hendaknya masyarakat muslim Indonesia menghentikan makan sahur ketika mendengar adzan, kecuali jika benar-benar yakin adzan tersebut dikumandangkan sebelum terbitnya fajar shadiq. Wallahu a’lam. [M. Shodiq/dakwah.id]

 

Tema terkait: Puasa, Shaum, Ramadhan 1438H, Fikih Shiyam, Fikih Shaum, Ramadan, Fikih RamadhanPembatal Puasa, Doa Buka Puasa, Sahur.

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *