Larangan Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid-dakwah.id

Larangan Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid, Sumbernya?

Terakhir diperbarui pada · 3,138 views

Ada banyak pertanyaan masuk ke meja redaksi dakwah.id. Di antaranya, pembaca dakwah.id bertanya tentang informasi yang tersebar di sosial media tentang adanya larangan memotong rambut dan kuku ketika haid.

Apakah benar ada larangan memotong rambut dan kuku ketika haid? Dari mana sumber hukum larangan ini? Apakah ada ulama yang membahas ini dalam kitab fikih mazhab?

Pernyataan Ulama Tentang Larangan Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid

Dalam beberapa kitab turats, dijumpai beberapa ulama yang membahas soal larangan larangan memotong rambut dan kuku ketika haid.

Di antaranya adalah Syaikh Muhammad bin Umar an-Nawawi al-Jawi. Beliau adalah ulama mazhab Syafii dari Indonesia yang dikenal dengan julukan Abul Mu’thi.

Syaikh Muhammad bin Umar an-Nawawi al-Jawi ketika menjelaskan persoalan mandi wajib di bab Masail Mantsurah dalam kitabnya Nihayat az-Zain fii Arsyadi al-Mubtadi-in beliau menguraikan secara singkat tentang ini.

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

“Orang yang terkena kewajiban mandi (karena junub, haid, atau nifas) disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan (mencukur atau memotong) beberapa bagian dari tubuhnya baik yang berupa darah, rambut, atau kuku hingga tiba waktunya mandi wajib. Sebab, di akhirat kelak tiap bagian tubuh manusia itu akan kembali menyatu lagi. Maka jika ia menghilangkan bagian tubuh tersebut sebelum mandi wajib, bagian-bagian itu akan kembali dalam keadaan berhadats besar dan menangis.” (Nihayat az-Zai fii Arsyadi al-Mubtadi-in, Muhammad bin Umar an-Nawawi al-Jawi, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 33)

Baca juga: Wasiat Terakhir Rasulullah Saat Haji Wada’ Tahun 10 Hijriyah

Dalam penjelasan singkat tersebut dapat dipahami beberapa hal berikut.

Pertama, seseorang yang terkena hukum mandi wajib, ia disunnahkan untuk tidak mengalirkan (mengeluarkan) darah dari tubuhnya, memotong kuku, atau mencukur rambut. Hukum sunnah ini berlaku selama ia terbebani hukum wajib mandi. Seperti ketika dalam keadaan junub, haid, dan nifas.

Kedua, argumentasi yang beliau gunakan dalam menghukumi sunnah untuk tidak memotong rambut dan kuku serta mengalirkan darah dari tubuh, didasarkan pada pernyataan bahwa organ yang terpisah dari tubuh di akhirat kelak akan disatukan kembali.

Ketiga, beliau tidak menyebutkan dalil sharih baik dari al-Quran atau as-Sunnah yang menyebutkan bahwa di akhirat kelak, organ tubuh manusia yang terpisah akan disatukan kembali. Mungkin saja beliau telah menyebutkannya di bagian lain dalam tulisannya, wallahu a’lam.

Selanjutnya, dalam kitabnya Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh al-Muhalla ‘ala Minhaji ath-Thalibin, Imam Qalyubi menjelaskan,

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يُزِيلَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ أَوْ يَقُصَّ شَيْئًا مِنْ ظُفْرِهِ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِينَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إذْ سَائِرُ أَجْزَائِهِ تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ فَيَعُودُ جُنُبًا، وَيُقَالُ: إنَّ كُلَّ عَشَرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجَنَابَتِهَا انْتَهَى،

(Imam al-Ghazali) berkata dalam kitab Al-Ihya’, tidak semestinya seseorang menghilangkan bagian dari rambut, memotong kuku, mencukur (bulu kemaluan), mengeluarkan darah, atau memotong sebagian organ tubuhnya sementara dia dalam keadaan junub. Karena di akhirat kelak seluruh organ tubuhnya (yang terpisah) akan dikumpulkan lagi dan organ itu kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut. (Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syar hal-Muhalla ‘ala Minhaji ath-Thalibin, versi al-Maktabah asy-Syamilah, 1/78)

Baca juga: Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain Tanpa Izin

Deskripsi soal larangan memotong rambut dan kuku ketika haid yang terdapat dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh al-Muhalla ‘ala Minhaji ath-Thalibin di atas tampak menukil pendapat Al-Ghazali.

Jika ditelusuri, pendapat al-Ghazali ini terdapat dalam kitab karya beliau, Ihya’ Ulumiddin, Jilid 2 halaman 51, versi al-Maktabah al-Syamilah. Ditulis dengan redaksi yang agak berbeda dengan yang dinukil oleh Al-Qalyubi dalam kitabnya tersebut.

Kemudian, dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan,

وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُزِيْلُوا قَبْلَ الْغَسْلِ شَعْرًا أَوْ ظَفْرًا، وَكَذَا دَمًّا، لِاَنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ فِي الْآخِرَةِ جُنُبًا.

Dan semestinya sebelum mandi wajib mereka tidak menghilangkan rambut, atau kuku, begitu juga darah. Sebab potongan dari itu semua akan dikembalikan di akhirat kelak dalam keadaan junub. (Fathul Mu’in, Zainuddin al-Malibari al-Hindi, 69)

Syaikh Abu Bakar ad-Dimyati asy-Syafi’i menjelaskan, maksud dari menghilangkan dalam kalimat di atas adalah memotong kuku, mencukur rambut, mencukur rambut kemaluan, dan mengeluarkan darah dari tubuh ketika sedang junub, haid, atau nifas. (I’anatu ath-Thalibin, Syaikh Abu Bakar ad-Dimyati asy-Syafi’i, 1/96)

Baca juga: Fikih Prioritas: Amalan Mana yang Harus Didahulukan?

Dalam kitab mazhab Hanafi, Fatawa al-Hindiyah, disebutkan,

حَلْقُ الشَّعْرِ حَالَةَ الْجَنَابَةِ مَكْرُوهٌ وَكَذَا قَصُّ الْأَظَافِيرِ

“Mencukur rambut ketika dalam kondisi junub hukumnya makruh, begitu juga memotong kuku.” (Al-Fatawa al-Hindiyah, 5/358)

Dari beberapa penjelasan ulama di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa memang ada ulama yang melarang memotong rambut dan kuku ketika haid.

Namun, dalam teks-teks di atas sifat dari larangan tersebut berkisar pada hukum makruh, tidak sampai haram. Terlihat dari penggunaan istilah laa yanbaghi. Dalam ilmu ushul fikih, istilah laa yanbaghi menunjukkan hukum makruh.

Baca juga: Sunnah tapi Terabaikan #2: Berkumur dan Istinsyaq Tiga Kali dengan Satu Hirupan Air

Alasan dari larangan tersebut adalah adanya peringatan bahwa di akhirat kelak bagian tubuh yang dipotong ketika dalam keadaan haid, nifas, atau junub tersebut akan kembali dan disatukan lagi dengan tubuh dalam keadaan junub.

Meski demikian, dalam pendapat ini, beberapa ulama juga berselisih pendapat juga soal apa benar potongan rambut akan disatukan kembali di akhirat kelak.

Termasuk juga berselisih pendapat soal apakah yang akan disatukan kembali itu anggota tubuh utama saja seperti tangan, kaki, telinga, dan semisalnya, atau juga termasuk potongan kuku, rambut, dan darah yang terpisah dari tubuh. (Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syar hal-Muhalla ‘ala Minhaji ath-Thalibin, versi al-Maktabah asy-Syamilah, 1/78)

 

Pendapat Ulama yang Membolehkan Memotong Rambut dan Kuku ketika Haid

Beberapa ulama lain menganggap bahwa larangan memotong rambut dan kuku ketika haid, nifas, atau junub tidaklah didukung dengan dalil yang kuat.

Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (21/120,121) pernah ditanya tentang kebenaran bagian tubuh yang dipotong dalam keadaan junub, maka bagian itu akan dikumpulkan kembali dalam keadaan junub.

Dalam penjelasannya, beliau rahimahullah menegaskan bahwa seorang mukmin itu tidaklah najis, baik ketika hidup maupun ketika sudah mati.

Selain itu, tidak ada dalil syar’i larangan menghilangkan rambut dan kuku orang yang junub.

Baca juga: Menjual Potongan Rambut Termasuk Bisnis yang Menggiurkan, Tapi Apa itu Boleh?

Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mencukur rambut dan berkhitan. Beliau bersabda,

أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن

Hilangkan rambut kekufuranmu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud No. 356; dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 1/120)

Dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memeritahkan orang saat masuk Islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut.

Begitu juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya.

Sebagaimana didapati dalam hadits Aisyah radhiallahu ’anha ketika haid pada haji wada’, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya,

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

Uraikan rambutmu dan bersisirlah, serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umrah.” (HR. Al-Bukhari No. 1556; HR. Muslim No. 1211)

Logikanya, ketika menyisir rambut tentu akan didapati rambut yang terputus. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru malah memerintahkan Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk menyisir rambutnya. Sehingga, melalui hadits ini dipahami bahwa memotong rambut ketika haid itu tidak masalah.

Baca juga: Rambut Tersingkap Ketika Shalat, Apakah Shalatnya Batal?

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah ditanya apakah seorang wanita berdosa ketika memotong rambut, kuku dan membuang dari keduanya pada waktu haid.

Beliau menegaskan dalam jawabannya bahwa masalah ini seringkali terjadi pada kebanyakan para wanita terkait dengan hukum memotong rambut, kuku dan semisalnya diantara sunah fitrah disela-sela haid. Polemik itu timbul karena keyakinan yang salah pada sebagian di antara mereka bahwa anggota tubuh manusia akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti.

Kalau dihilangkannya sementara kalau dia dalam kondisi hadats besar baik janabat, haid atau nifas. Maka ia akan kembali dalam kondisi najis yang belum dibersihkan.

Menurut syaikh al-Munajjid, perkataan ini keliru dan tidak ada kebenarannya. Beliau pun berargumen dengan pendapat syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. (lihat: islamqa.info)

 

Tarjih Pendapat Hukum Memotong Rambut dan Kuku ketika Haid

Berdasarkan pemaparan di atas, tampak bahwa para ulama berselisih pendapat soal hukum memotong rambut dan kuku ketika haid.

Pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan boleh atau tidak ada larangan memotong rambut dan kuku ketika haid dengan beberapa argumentasi berikut.

Pertama, pendapat yang menyatakan adanya larangan memotong rambut dan kuku ketika haid berdalil dengan dalil yang tidak diketahui sumbernya.

Kedua, rambut kepala, rambut kemaluan, kuku, dan semisalnya adalah bagian dari fitrah. Disunnahkan untuk memotongnya jika telah panjang. Disunnahkan pula memotongnya pada hari Jumat (ada yang berpendapat hari kamis). Sehingga, ini tampak bertentangan dengan dalil yang digunakan dalam larangan memotong rambut dan kuku ketika haid.

Ketiga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk menyisir rambutnya ketika ia sedang haid. Tentu dalam menyisir ada beberapa rambut yang rontok meski hanya beberapa helai saja. Sehingga, dalil larangan memotong rambut dan kuku ketika haid tampak bertentangan dengan dalil ini. Wallahu a’lam [Sodiq Fajar/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *