Istilah Fikih dalam Takaran Timbangan dan Jarak-dakwah.id

Istilah Fikih dalam Takaran, Timbangan, dan Jarak

Terakhir diperbarui pada · 7,057 views

Jika kita membaca kitab-kitab fikih maka akan didapati berbagai istilah fikih yang kurang familiar di telinga kita. Atau dalam kata lain, istilah-istilah fikih tersebut tidak kita gunakan dalam keseharian.

Seperti saat membaca bab puasa Ramadhan misalnya. Pada bab tersebut terdapat pembahasan fidyah bagi wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa.

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, seperti mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui tidak wajib membayar fidyah.

Akan tetapi fidyah berlaku bagi orang tua yang lemah, juga musafir dan orang sakit.

Jika keduanya mati, sedangkan keduanya memiliki hutang puasa, maka walinya membayarkan fidyah; setengah sha’ gandum atau satu sha’ dari selainnya untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. (Imam az-Zila’i, Tabyiin al-Haqaiq Syarhu Kanzu al-Daqaiq, 1/334)

Sedangkan menurut mazhab Maliki, wanita hamil atau menyusui wajib membayar fidyah satu mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. (Ibnul Jazi, Qawanin al-Ahkam asy-Syar’iyyah, 142)

Sedangkan menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, jika wanita tersebut tidak berpuasa karena khawatir membahayakan anaknya. Maka baginya qadha’ dan membayar fidyah satu mud untuk setiap harinya. (Imam an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, 195; Ibnu Qudamah, al-Muhgni, 3/77-79)

Pada pembahasan ini ada beberapa hal yang tidak lazim ditemui dalam keseharian masyarakat kita.

Seperti istilah sha’ dan mud dalam satuan ukuran pembayaran fidyah. Maka perlu untuk mengetahui konversinya dalam ukuran yang biasa digunakan dalam masyarakat kita.

Satuan ukuran dalam literatur-literatur fikih klasik menggunakan istilah pengukuran yang  digunakan pada masa lalu. Seperti, Sha’ dan mud, barid atau marhalah dalam satuan jarak, qullah dalam ukuran volume benda cair, juga uqiyyah dalam satuan mata uang.

Ukuran-ukuran tersebut tidak kita temukan pada hari ini, atau bagi masyarakat Indonesia khususnya, istilah-istilah fikih tersebut merupakan istilah yang asing.

Bayangkan jika anda belanja ke pasar, kemudian berkata kepada penjual, “Pak, beli beras 1 sha’ ”, apa nggak bingung penjualnya.

Lebih dari itu, memahami konversi satuan ukuran-ukuran tersebut dengan penyesuaian satuan ukuran hari ini menjadi penting. Agar dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum syar’i bisa diamalkan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

 

Perbedaan Istilah Fikih Satuan alKail dan alWazn

Secara umum, istilah satuan dalam kajian fikih dibagi menjadi dua; al-Kail dan al-Wazn, atau satuan ukuran dan satuan timbangan.

Al-Kail, dalam bahasa Arab digunakan untuk mendeskripsikan satuan ukuran untuk makanan, barang cair dan semisalnya, yang ditakar sesuai bentuk dan ukuran.

Adapun istilah al-wazn adalah alat untuk mengukur benda dengan perantara timbangan. Adapun perbedaan antara al-Kail dan al-Wazn adalah; al-Kail digunakan untuk mengukur kadar benda sesuai bentuk ukurannya, sedangkan al-Wazn digunakan untuk mengukur satuan benda sesuai beratnya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 35/177)

Seperti contoh: satuan mud, ia masuk dalam kategori ukuran al-Kail, karena ia diukur sesuai dengan kadar ukuran; yaitu satu tangkupan tangan. Sedangkan dalam contoh ukuran al-Wazn, ada dinar (koin emas) yang diukur sesuai beratnya, bukan ukuran bentuknya.

Dalam al-Quran, kata al-Kail dan al-Wazn sering disebut bersamaan di beberapa tempat, seperti dalam surat al-Muthaffifin ayat 1-3. Allah berfirman:

وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ، ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Dalam ayat surat lain Allah juga berfirman:

أَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَلَا تَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُخۡسِرِينَ وَزِنُواْ بِٱلۡقِسۡطَاسِ ٱلۡمُسۡتَقِيمِ

Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. (QS. Asy-Syu’ara’: 181-182)

Allah juga berfirman:

وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ إِذَا كِلۡتُمۡ وَزِنُواْ بِٱلۡقِسۡطَاسِ ٱلۡمُسۡتَقِيمِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلٗا

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)

Kata al-Kail dan al-wazn disebut beriringan pada ketiga ayat di atas. Menunjukkan penggunaan kata ini memang serupa, namun masing-masing memiliki satuan ukurannya masing-masing.

 

Beberapa Istilah Fikih dalam Takaran, Timbangan, dan Panjang

Satuan ukuran dalam bidang kajian fikih banyak jenisnya. Tulisan ini tidak akan membahas semuanya. Akan tetapi penulis akan menampilkan beberapa istilah satuan ukuran yang banyak dibahas.

Satuan ukuran al-Kail (Takaran) dan al-wazn (timbangan) menurunkan istilah-istilah ukuran yang banyak jenisnya.

Materi Khutbah Jumat: Ulama Pewaris Nabi Jangan Dizalimi(Opens in a new browser tab)

Syaikh ‘Ali Jum’ah dalam kitabnya al-Makayil wa al-Mawazin asy-Syar’iyyah  menyebutkan ada 19 satuan ukuran untuk jenis al-Wazn dan al-Kail.

Beberapa di antaranya adalah:

Istilah Fikih untuk Satuan Ukuran Al-Wazn

Ad-Dirham

Adalah alat tukar yang terbuat dari perak yang berbentuk koin. Satu dirham jika dikonversikan dalam satuan berat memiliki berat 2,9 gr perak

Ad-Dinar

Adalah alat tukar yang terbuat dari emas yang berbentuk koin. Satu dinar sama dengan 4,25 gr emas.

An-Nuwah

Adalah satuan dalam dirham. Setiap 1 nuwah = 5 dirham. Jika dikonversikan menjadi 14,8 gr.

Al-Uqiyyah

Ini salah satu satuan ukuran yang biasa digunakan bangsa Arab. Dalam beberapa hadist satuan ini disebutkan, salah satunya hadist ‘Aisyah tentang maskawin Nabi kepada Istrinya sebesar 12,5 uqiyah. (HR. Muslim, dari Salamah bin ‘Abdirrahman). Yaitu, 1 auqiyah = 40 dirham, berarti mahar Nabi kepada istri-istrinya sebesar, kurang lebih 500 dirham. Maka 1 auqiyah = 119 gr perak.

Al-Qirath

Salah satu hitungan untuk emas. 1 qirath = 24 dinar. Maka 1 qirath = 4,25 x 24 = 102 gr emas. (Lihat: ‘Ali Jum’ah, Al-Makayil wa al-Mawazin asy-Syar’iyyah, hlm. 9-15)

Al-Qinthar

Ukuran dalam jumlah yang besar. 1 qinthar = 1200 uqiyah atau 8.400 dinar. Sedangkan 1 uqiyah = 7 dinar. Adapun dalam konversi sekarang, 1 qinthar = 100 rithl Syam yang setara dengan 2564 kg.(Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, 1/ 126)

 

Istilah Fikih untuk Satuan Ukuran Al-Kail

Al-kailah

Satuan takaran untuk biji-bijian. 1 kailah = 16,5 liter.

Al-Mud

Ukuran takaran berupa dua tangkupan tangan. 1 mud = 510 gr. Dalam pendapat lain, 1 mud = 675 gr.

Ash-sha’

Satuan takaran yang biasa di pakai penduduk Madinah. 1 sha’ = 4 mud. Berarti 1 sha’ = 2,04 kg dalam pendapat lain 2,1 kg. Adapun menurut Hanafiyah, 1 Sha’ = 3,8 kg.

Al-Wasq

1 wasaq = 60 sho’. Sebagaimana nisab zakat adalah 5 wasaq, maka sama dengan 300 sho’ = 653 kg.

Al-Qullah

Satuan ukuran dalam bentuk yang besar. 1 qullah = 95,6 kg.

Materi Khutbah Jumat: 6 Pesan Rasulullah Kepada Umatnya

Istilah Fikih untuk Satuan Panjang dan Jarak

Selain satuan dalam takaran dan timbangan, dalam kajian fikih juga ada istilah-istilah untuk satuan panjang dan jarak. Beberapa di antaranya:

Ad-Dzira’

Maksud dari satuan dzira’ adalah satu hasta (dari tangan hingga siku) atau kurang lebih 46 cm menurut Hanafiyah, 53 cm menurut Malikiyah dan 61 cm Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Asy-Syibru

Satu jengkal. 1 syibr = 11 cm menurut Hanafiyah, 8,8 cm menurut Malikiyah dan 15 cm menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Al-Mil

1 mil menurut Hanafiyah dan Malikiyah = 1855 m. sedangkan menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, 1 mil = 6000 dzira’ = 3.710 m.

Al-Farsakh; ukuran jarak yang lebih panjang dari mil. 1 farsakh = 3 mil. Karena ada perbedaan penentuan ukuran, para ulama berbeda dalam menentukan jaraknya. Menurut Hanafiyah dan Malikiyyah, 1 farsakh = 5.565 m. Sedangkan menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, 1 farsakh = 11.130 m

Al-Barid

Ukuran untuk jarak yang lebih panjgan dari farsakh. 1 barid = 4 farsakh. Menurut Hanafiyah dan Malikiyah 1 barid = 22.260 m. Sedangkang menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, 1 barid = 44.520 m.

Al-Marhalah

Jarak untuk istirahat bagi musafir yang menaiki hewan tunggangan. Biasanya mereka berhenti setiap satu marhalah. 1 marhalah = 24 mil. Menurut Hanafiyah dan Malikiyah, 1 marhalah = 44,5 km. Sedangkan menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, 1 marhalah = 89 km.

 Artikel Fikih: Berapa Jarak Minimal Perjalanan Boleh Qashar Shalat bagi Musafir?

Satuan-satuan yang penulis cantumkan di atas, secara umum mengambil pendapat jumhur ulama. Adapun satuan-satuan yang diperselisihkan penulis cantumkan sebagai tambahan wawasan berkenaan dengan satuan ukuran yang digunakan masing-masing mazhab.

Banyak hal yang mempengaruhi perbedaan dalam ukuran-ukuran; baik dalam takaran, timbangan atau panjang dan jarak. Salah satunya adalah adanya perbedaan kebiasaan dalam penetapan ukuran-ukuran tersebut di masing-masing negeri.

Meskipun di era sekarang, ada upaya untuk menyamakan ukuran-ukuran tersebut. Namun di sebagian negeri, tetap mempertahankan ukuran menurut kebiasaan penduduk setempat.

Begitu pula dalam khazanah kitab-kitab fikih klasik yang masih menggunakan definisi satuan masa lalu. Maka saat dikonversikan dengan satuan ukuran sekarang, tetap terdapat perbedaan-perbedaan. Dan hal itu dapat dimaklumi, asalkan konsisten dan jujur dalam mengambil salah satu rujukan. Wallahu a’lam. (Fajar Jaganegara/dakwah.id)

Artikel Fikih terbaru:

Fajar Jaganegara, S.pd

Pengagum sejarah, merawat ingatan masa lalu yang usang tertelan zaman. Mengajak manusia untuk tidak cepat amnesia. Pengagum perbedaan lewat khazanah fikih para ulama. Bahwa dengan berbeda, mengajarkan kita untuk saling belajar dan berlapang dada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *