dakwahid, hukum makan daging tupai

Hukum Makan Daging Tupai Berdasar Penjelasan Para Ulama Fikih

Terakhir diperbarui pada · 60,664 views

Berburu adalah aktivitas yang cukup mengasyikkan bagi para lelaki, di samping aktivitas ini memang merupakan bagian dari sunnah. Di wilayah Jawa dan Sumatera, salah satu binatang yang kerap diburu adalah tupai. Beberapa waktu lalu, ada teman yang masih ragu tentang hukum makan daging tupai dari hasil buruannya. Apakah boleh dimakan atau tidak?

Para ulama fikih telah menjelaskan hukum makan daging tupai. Seperti biasa, ada perbedaan pendapat di antara mereka. Wajar, pembahasan ini termasuk ranah Ijtihad Ulama. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan simpulan terhadap sifat binatang yang melekat pada binatang tupai, apakah sifat-sifat tersebut bisa diqiyaskan dengan ciri-ciri binatang yang diharamkan ataukah tidak, mengingat tidak ada nash yang secara jelas dan sharih tentang status hukumnya.

 

Pendapat Haram Makan Daging Tupai

Menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah, hukum makan daging tupai adalah haram. Menurut mereka, letak keharaman bintang ini, karena tupai termasuk binatang bertaring yang digunakan untuk memburu mangsanya. (Fiqh ‘Ala al-Mazhahib al-Arba’ah, 2/9)

Abu Yusuf, salah satu Ulama mazhab Hanafi menyebutkan, “Tupai tidak boleh dimakan karena bertaring sehingga masuk dalam keumuan hadits Nabi yang mengharamkan semua binatang yang bertaring.” (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, Fakhruddin Utsman bin Ali az-Zaila’i, 16/265)

Baca Juga: Keong Boleh Dimakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Munajjid

Syaikh Abdullah al-Faqih menjelaskan, “Para ulama berbeda pendapat soal hukum bolehnya makan daging tupai, sementara sebagian lainnya berpendapat haram karena ia memangsa dengan taringnya. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Adapun menurut Malikiyah, makan daging tupai hukumnya makruh. (Ensiklopedi Halal Haram Makanan, Yazid Abu Fida’, 174-176)

Syaikh Zainul Abidin bin Muhammad Ballafrij, salah seorang ulama Andalus, juga berpendapat tidak boleh makan daging tupai. Beliau memahami bahwa tupai termasuk dalam marga tikus, sehingga binatang ini dihukumi sama seperti tikus yang beliau nyatakan tidak boleh dimakan karena binatang yang menjijikkan, kotor, dan bau.

 

Pendapat Mubah Makan Daging Tupai

Sedangkan menurut ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki, hukum makan daging tupai adalah mubah. Ulama mazhab Syafii beralasan, meskipun tupai itu bertaring namun taringnya lemah dan tidak digunakan untuk memangsa. (Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib, 7/155) Sementara ulama mazhab Maliki berdalil dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi— karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”(QS. Al-An’am: 145)

Baca Juga: Memakan Tulang Yang Ada Pada Menu Makanan, Apa Ada Larangannya?

Menurut mereka, daging binatang buas tidak termasuk yang diharamkan dalam ayat tersebut, sehingga hukumnya mubah. Adanya larangan memakan setiap binatang yang bertaring maka mereka memahaminya dengan makruh. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 5/134)

Menurut imam an-Nawawi, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Khalil, dan al-Mawardi, pendapat yang rajih adalah makan daging tupai adalah boleh, dagingnya halal. (Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah, 8/210)

Pertanyaan serupa juga pernah saya tanyakan langsung kepada salah seorang Ulama Sudan, Syaikh ash-Shadiq Abu Abdillah al-Hasyimi via pesan tertulis. Beliau menjawab,

“Pokok hukum dari makanan adalah halal, kecuali jika ada dalil shahih dan sharih yang menunjukkan keharamannya, termasuk di dalamnya tupai (sinjab).”

Baca Juga: Berburu dengan Senapan Angin, Dagingnya Halal?

Beliau menukil beberapa pernyataan para Ulama Fikih. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Tentang Sinjab (tupai) sebagian sahabat kami berpendapat, “Tupai tidak termasuk binatang buas/pemangsa, makanannya adalah tumbuhan/biji. Binatang ini tidak berburu, sama halnya kelinci. Maka, tidak masalah mengonsumsi daginya dan memanfaatkan kulitnya. Kami juga telah meriwayatkan dari Ibnu Mubarak tentang pertanyaan yang diajukan kepada beliau terkait dengan tupai (sinjab) ini. Beliau berkata, “Pemburunya mengabarkan kepadaku bahwa ia biasa memburunya.”

Abu Bakar rahimahullah berkata, “Pernyataan ini tidak penting, sebab informan yang mengabarkan tidak jelas identitasnya, sangat mungkin sekali para pemburu itu memburu binatang yang boleh dimakan atau sebaliknya, memburu binatang yang tak boleh dimakan. Menurut saya, tupai yang boleh dimakan adalah tupai yang disembelih. Sebab, dalam beberapa kasus tidak ada toleransi untuk manusia hingga bahwa binatang itu termasuk binatang yang diharamkan untuk mereka.” (Al-Ausath, 2/316)

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun binatang Samur (berang-berang), sinjab (tupai), Fanak (serigala kecil), dan Qaqum (sejenis musang), ada dua pendapat: pendapat yang shahih bahwa binatang tersebut halal; pendapat kedua, binatang tersebut haram.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 9/12)

fannak
binatang fannak

Ibnu Qudamah berkata, “Adapun tentang sinjab (tupai), Al-Qadhi berpendapat, ‘Binatang tersebut hukumnya haram, sebab dia menerkam dengan gigi taringnya, mirip dengan tikus. Tapi, ada kemungkinan binatang itu mubah, sebab dia mirip juga dengan Yarbu’ (sejenis tupai loncat). Di saat terjadi keraguan antara hukum ibahah (mubah) dan tahrim (haram), maka yang dimenangkan adalah ibahah (mubah), sebab itu adalah pokok hukumnya, yang diperkuat dengan dalil umum.” (Al-Mughni, 9/329)

binatang yarbu
binatang yarbu

Berdasarkan keterangan di atas menurut Jumhur Ulama, daging tupai adalah halal, makan daging tupai adalah boleh. Meskipun tupai memiliki taring, namun taring tupai itu lemah dan tidak digunakan untuk memburu mangsanya.

 

Jika Hukum Makan Daging Tupai Itu Mubah, Berarti Boleh Jual Beli Tupai?

Markaz lembaga fatwa Islamweb pernah mendapat pertanyaan tentang hukum jual beli Tupai. Lembaga fatwa tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu dapat dijualbelikan dengan syarat komoditi yang ingin dijual statusnya mubah; secara manfaat, bukan dalam kebutuhan kondisi terdesak.

Penulis kitab Zadul Mustaqni’ menyebutkan bahwa salah satu syarat sah jual beli adalah,

وأن تَكُونَ العَيْنُ مُبَاحَةَ النَّفْعِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ

“Hendaknya barang (yang akan dijual) hukum kemanfaatannya adalah mubah dalam kondisi tidak terdesak.” (Syarh Zadul Mustaqni’, Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi, 2/144)

Maksudnya, komoditi yang hendak dijualbelikan harus benar-benar memiliki kemanfaatan yang hukumnya mubah secara penuh. Hukum mubahnya tidak terikat dengan kondisi dan situasi terdesak.

Berdasar uraian sebelumnya, karena hukum makan daging tupai itu mubah untuk dimakan, maka jual beli binatang tupai pun juga mubah (boleh), baik dijual sebagai makanan ataupun untuk diambil manfaat lainnya, dengan tetap memerhatikan kaidah-kaidah jual beli secara syar’i. Wallahu a’lam [Shodiq/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

12 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Yono
30 October 2023 13:14

Apa kah taring di tandai dengan panjang nya gigi atau letak nya gigi..karna tupai gigi panjang nya di depan…harimau ada di samping…mana kah yang di sebut taring…gigi samping gigi depan atau setiap gigi yang panjang??

Berdi
24 May 2023 15:05

Sangat bermanfaat tulisan ini,semoga menjadi ladang amal bagi penulisnya.adapun kita mau mengambil pendapat ulama yang kita yakini,yang kita anggap rojih,maka tidak mengapa,tapi bukan berdasar asumsi pribadi melainkan diatas dasar keilmuan.

Editor
25 May 2023 08:13
Reply to  Berdi

Alhamdulillah, semoga Allah meridhai amalan kita.

MIEDzambava
5 May 2022 19:03

jika hewan yg bertaring diharamkan, apakah RUSA / menjangan/ kancil diharamkan juga, sebab RUSA/menjangan/kancil jg BERTARING..

Mulyadi mul
7 June 2022 11:44
Reply to  MIEDzambava

Mejangan, kancil, rusa tidak bertaring. Binatang bertaring makanannya adalah daging.

9 April 2022 04:50

Mohon maaf kalau menurut saya daging tupai halal2 saja..karena dia bukan pemakan bangkai/pemangsa binatang lain.

Dit
6 February 2022 17:51

pernyataan nya membuat bingung.. Awalnya mengatakan halal tapi ditambah lagi dengan pernyataan ke dua haram..
Seperti tidak konsisten dengan jawaban

Ridho
1 November 2021 08:59

Kalau sugar glider bagaimana ustadz?

Akhi Evan
27 September 2020 21:38

Saya bkyakinan dari sekian penjelasan bahwa makan tupai hukumnya mubah

Purmadi
2 April 2020 09:51

Iya tah…. tupai bertaring… setahu sy tupai termasuk hewan pengerat… tidak bertaring… dan tupai tidak berburu… krn.. tupai pemakan buah2 an… dan menjadi hama buat petani buah….dan gambar yg ada itu bukan tupai… tp rubah (garangan)….

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading